- Pemilik percetakan di Senen, Jakarta Pusat, menyekap tiga karyawan selama 21 hari atas tuduhan pencurian.
- Tujuh tersangka melakukan penyekapan, pemasungan, penganiayaan, serta pemerasan terhadap korban secara sistematis demi menuntut ganti rugi uang.
- Kasus ini terbongkar melalui laporan masyarakat kepada polisi, yang kemudian menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana tersebut.
Suara.com - Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menjadi potret kelam praktik main hakim sendiri atau eigenrichting, yang masih terjadi di dunia kerja.
Bukannya membawa dugaan pencurian ke jalur hukum, pemilik usaha justru diduga menyekap, memasung, menganiaya, hingga memeras para pekerjanya.
Perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa.
Di baliknya tersimpan persoalan yang lebih besar: relasi kuasa yang timpang antara atasan dan pekerja, lemahnya perlindungan ketenagakerjaan, hingga kecenderungan sebagian pelaku usaha menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, bukan melalui mekanisme hukum.
Lantas, bagaimana penyekapan terhadap tiga pekerja itu bisa berlangsung selama 21 hari tanpa diketahui siapa pun?
21 Hari Disekap di Tempat Kerja
Adit Saputra, Muhammad Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra awalnya datang ke Percetakan Mau Print di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, untuk bekerja.
Namun sejak awal Juni 2026, tempat mencari nafkah itu justru berubah menjadi ruang penyekapan.
Selama hampir tiga pekan, ketiganya diduga dikurung di dalam gedung percetakan. Kaki mereka dipasung menggunakan borgol, rantai besi, dan tali baja agar tak bisa melarikan diri.
Mereka juga disebut tidak diizinkan keluar serta kesulitan memperoleh makanan yang layak.
"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.
Menurutnya, kondisi para korban membuat mereka memerlukan pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis.
Kasus itu baru terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 pada Jumat, 26 Juni 2026.
Aparat kemudian menggerebek lokasi, membebaskan ketiga korban, sekaligus menangkap tujuh orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik percetakan.
![Infografis kasus penyekapan karyawan percetakan Mau Print, Senen, jakarta Pusat. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/07/02/60747-kasus-penyekapan-karyawan-percetakan-mau-print.jpg)
Hasil penyelidikan menunjukkan perkara ini dipicu hilangnya pelat cetak berbahan besi yang digunakan untuk produksi sablon, spanduk, dan kaus. Pemilik usaha mengklaim nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp230 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung bersama Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, pemilik Percetakan Mau Print berinisial MML (40) menuding tiga karyawannya sebagai pelaku.
Namun yang terjadi bukan pelaporan ke polisi.
Berdasar hasil penyidikan, MML justru diduga memaksa ketiga korban menandatangani surat pernyataan sanggup mengganti kerugian Rp50 juta per orang atau total Rp150 juta. Setelah itu mereka disekap dengan kaki dipasung menggunakan borgol, rantai besi, dan tali baja.
Tekanan tak berhenti kepada korban.
Keluarga mereka juga dihubungi dan diminta menyerahkan uang ganti rugi. Salah satu keluarga bahkan sempat mentransfer Rp50 juta pada 20 Juni 2026. Namun pembayaran itu tak membuat korban dibebaskan karena dua korban lainnya belum memenuhi tuntutan para pelaku.
Penyekapan baru berakhir setelah laporan masyarakat diterima polisi. Saat penggerebekan dilakukan, kondisi para korban disebut masih mengenaskan.
"Terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja," beber Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro.
Dua korban ditemukan dengan kaki diborgol dan diikat, sementara seorang lainnya dirantai menggunakan besi.
Bukan Aksi Spontan, Ada Pembagian Peran
Penyidik menilai penyekapan ini bukan tindakan spontan. Kapolres menyebut ada pembagian tugas yang jelas di antara tujuh tersangka.
MML diduga menjadi penggagas sekaligus pihak yang memerintahkan pemasungan korban. AI alias Alex disebut ikut menganiaya korban sekaligus menghubungi keluarga untuk meminta uang.
S bertugas merantai kaki korban dan ikut menagih pembayaran kepada keluarga. AYL diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang tidak diserahkan. NHJ diduga merakit alat pasung yang digunakan.
Lalu CML, adik MML yang mengelola operasional percetakan, diduga melarang office boy memberikan makanan kepada korban.
Sedangkan II, admin percetakan, diduga menerima transfer uang dari keluarga korban sekaligus menyita telepon genggam para korban.
Rangkaian peran itu memperlihatkan bahwa penyekapan diduga dilakukan secara sistematis, mulai dari pihak yang memerintah, mengawasi, memasung, hingga menagih uang kepada keluarga korban.
Mengapa Tidak Lapor Polisi?
Meski mengklaim mengalami kerugian hingga Rp230 juta, pemilik percetakan ternyata tidak pernah melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada kepolisian.
Bahkan polisi hingga kini belum menyimpulkan bahwa ketiga korban memang mencuri.
Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra menegaskan nilai kerugian yang diklaim pelaku masih merupakan perhitungan sepihak.
"Nilai maupun dugaan barang hilang itu masih sangat subjektif," katanya.
Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik belum pernah menyatakan ketiga korban sebagai pelaku pencurian.
"Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian," tegas Budi.
![Infografis kasus penyekapan karyawan percetakan Mau Print, Senen, jakarta Pusat. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/07/02/41545-kasus-penyekapan-karyawan-percetakan-mau-print.jpg)
Mengapa Memilih Main Hakim Sendiri?
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sebagian pelaku usaha memilih jalan pintas karena menganggap proses hukum terlalu lama, rumit, dan menguras biaya.
"Proses hukum formal ini kan sangat menyita waktu yang panjang dan merepotkan. Secara ekonomi, akan sangat merugikan perusahaan," jelas Fickar kepada Suara.com.
Namun, menurutnya, alasan tersebut sama sekali tidak dapat membenarkan penyekapan maupun penyiksaan.
Ketika perusahaan merasa dirugikan oleh pekerja, jalur yang tersedia sudah jelas: melapor kepada aparat penegak hukum, menempuh mekanisme ketenagakerjaan, atau melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai aturan.
Begitu pemberi kerja memilih menghukum sendiri, yang lahir justru tindak pidana baru.
Kuasa hukum korban dari LBH FPKB, Fetrus, menegaskan dugaan pencurian pun tidak pernah menjadi alasan untuk merampas kebebasan seseorang.
"Mencuri memang salah. Tapi menyiksa, memeras, dan merampas kebebasan seseorang juga merupakan tindakan pidana berat," tegasnya.
Mengapa Korban Tidak Melawan?
Kasus ini memperlihatkan bagaimana relasi kuasa di tempat kerja dapat berubah menjadi alat penindasan.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai praktik semacam ini bukan lagi kasus yang berdiri sendiri.
Jika dulu pekerja yang diduga mencuri umumnya dipecat, kini muncul pola yang lebih ekstrem, mulai dari penahanan ijazah hingga penyekapan.
"Yang terjadi ini relasi kuasa yang tidak berimbang," jelas Trubus kepada Suara.com.
Dalam situasi tersebut, korban berada pada posisi yang sangat lemah. Mereka menghadapi ancaman kekerasan, terisolasi dari dunia luar, bergantung secara ekonomi kepada tempat bekerja, sekaligus kehilangan posisi tawar terhadap pemberi kerja.
Pola serupa juga muncul dalam kasus penyekapan karyawan toko perlengkapan olahraga padel di Kebayoran Lama yang terjadi hampir bersamaan. Korban juga diduga disiksa setelah dituduh mencuri.
Berulangnya pola tersebut mengindikasikan praktik main hakim sendiri terhadap pekerja bukan lagi insiden yang terisolasi.
Meski demikian, Trubus mengingatkan tekanan ekonomi yang dialami pelaku usaha memang dapat memengaruhi cara mereka mengambil keputusan. Namun kondisi itu tetap tidak dapat dijadikan alasan untuk merampas kemerdekaan orang lain.
Tersangka Ditahan
Polda Metro Jaya mengambil alih supervisi penyidikan, sementara ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam keras dugaan penyekapan tersebut.
"Kalau bagi siapa pun melakukan tindak kekerasan maupun penyekapan, maka saya minta aparat penegak hukum, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, mengambil langkah tegas," ujar Pramono.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyatakan akan menyelidiki dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di percetakan tersebut.
Sementara Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan praktik main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam negara hukum.
"Kita bukan negara vigilante," ujar Pigai.
Dalam perkara ini ketujuh tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan.
Abdul Fickar Hadjar menegaskan penyekapan terhadap pekerja bukan hanya tindak pidana, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia.
Alarm bagi Dunia Kerja
Kasus di Percetakan Mau Print memperlihatkan bahwa tuduhan pencurian, sebesar apa pun nilai kerugiannya, tidak pernah menjadi pembenaran untuk menghukum seseorang di luar proses hukum.
Perkara ini juga menjadi cermin rapuhnya perlindungan pekerja ketika relasi kuasa dibiarkan tanpa pengawasan.
Dalam waktu berdekatan, Jakarta diguncang dua kasus serupa—di percetakan Senen dan toko perlengkapan olahraga padel di Kebayoran Lama—yang sama-sama diawali tuduhan pencurian lalu berujung dugaan penyekapan.
Fenomena itu menjadi alarm bahwa praktik main hakim sendiri di lingkungan kerja bukan lagi kejadian yang berdiri sendiri.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah bahkan menilai lemahnya pengawasan pemerintah ikut membuka ruang bagi praktik semacam ini.
"Jadi sebenarnya yang salah siapa? Ya pemerintah. Di satu sisi juga kan ini bukti lemahnya pengawasan," pungkasnya.