- Menko Yusril menegaskan pemerintah belum membahas atau menerima usulan amnesti bagi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda atas kasus korupsi pengadaan laptop yang merugikan negara Rp1,56 triliun.
- Pemerintah saat ini tetap menghormati proses hukum yang masih berlangsung terkait hak banding mantan menteri tersebut di pengadilan.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah belum pernah membahas ataupun menerima usulan pemberian amnesti kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Nadiem, sebagaimana sebelumnya memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
"Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden," jelas Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).

Yusril menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang masih berjalan. Karena itu, menurut dia, belum ada pembahasan apa pun terkait kemungkinan pemberian amnesti kepada Nadiem.
Ia menjelaskan, setelah putusan pengadilan tingkat pertama dijatuhkan, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan banding.
Yusril juga menyinggung jalannya persidangan. Menurutnya, jaksa maupun tim penasihat hukum telah memperoleh kesempatan yang sama untuk menghadirkan alat bukti dan saksi di hadapan majelis hakim.
"Dari pihak kejaksaan tidak begitu banyak berupaya membangun opini. Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa banyak sekali opini yang dibentuk," ujar Yusril.
Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun. (Antara)