Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:31 WIB
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri), memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2026). [ANTARA FOTO/Salma Talita/nym]
baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberatkan vonis Nadiem Makarim dengan mempertimbangkan latar belakang ekonominya yang dinilai subjektif dan tidak baku.
  • Pakar hukum Trisno Raharjo mengkritik inkonsistensi hakim dalam menetapkan indikator pemberat hukuman serta kontradiksi logika atas pengurangan durasi vonis terdakwa.
  • Jaksa dinilai tidak mendalami efektivitas barang pengadaan dalam proyek digitalisasi yang berpotensi menjadi fakta meringankan bagi terdakwa Nadiem Makarim.

Suara.com - Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memberatkan vonis Nadiem Makarim karena faktor latar belakang ekonominya yang berkecukupan menjadi sorotan. Hakim dinilai menggunakan standar yang tidak terukur dan melompat dari substansi perkara ke ranah personal terdakwa.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, mengamini bahwa latar belakang keluarga Nadiem yang mapan merupakan fakta publik yang tidak terbantahkan.

Namun, dalam konstruksi hukum pidana, aspek tersebut dinilai tidak memiliki parameter baku untuk dijadikan indikator pemberat hukuman.

"Saya menganggap ukurannya bahwa dia mampu dan sebagainya terlalu subjektif. Seharusnya yang memberatkan dan yang meringankan itu langsung diambil dari perkara yang ada, sehingga itu yang nanti kelihatan," kata Trisno kepada Suara.com, Rabu (1/7/2026).

Trisno mengkritik inkonsistensi Mahkamah Agung (MA) yang hingga kini belum merumuskan parameter yang jelas mengenai indikator subjektif, seperti status sosial atau kekayaan terdakwa.

Menghukum seseorang lebih berat hanya karena ia terlahir atau berada dalam kondisi ekonomi yang kaya dinilai sebagai preseden yang rawan disalahgunakan.

"Ini kan subjektif, saya orang kaya misalnya, lalu saya dihukum bisa mengembalikan sekian sekian, itu kan juga bahaya itu kalau seperti itu, atau hukumannya jadi lebih berat," ujarnya.

Selain itu, Trisno turut menyoroti kontradiksi logika majelis hakim. Jika hakim meyakini Nadiem melakukan korupsi secara terencana di tengah kondisi ekonominya yang sangat mapan, maka secara rasional hukuman yang dijatuhkan seharusnya berada di batas maksimal atau mendekati tuntutan jaksa, bukan justru memangkasnya secara signifikan menjadi 10 tahun.

Diketahui, vonis yang diterima Nadiem lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.

baca juga

"Nah kalau dia mampu uang segitu terus dia ngambil uang, ya seharusnya hakim itu menjatuhkan (hukuman) mendekati jaksa dong, kalau saya loh ya, harusnya mendekati (tuntutan) jaksa," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap jaksa yang enggan mendalami efektivitas barang pengadaan di lapangan. Hal itu dinilai dapat mengaburkan konteks riil proyek digitalisasi tersebut.

Termasuk dalam hal ini, kesaksian dari pihak yang terafiliasi dengan teknologi mengenai fungsionalitas laptop Chromebook. Fakta-fakta yang terabaikan itu padahal berpotensi meringankan terdakwa.

Di sisi lain, Trisno menegaskan apabila putusan terhadap Nadiem telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh konsekuensi hukum wajib dipenuhi, termasuk kewajiban membayar uang pengganti apabila diputuskan demikian.

"Kalau itu misalnya nanti inkrah, hemat saya tentu, Nadiem harus kemudian mengembalikan itu semua dan bertanggung jawab, kalau memang itu adalah dinyatakan bersala," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:22 WIB

Happy Salma Siapanya Nadiem Makarim? Ikut Menangis Dengar Vonis 10 Tahun

Happy Salma Siapanya Nadiem Makarim? Ikut Menangis Dengar Vonis 10 Tahun

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:03 WIB

Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi

Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:50 WIB

Vonis Chromebook: Titik Balik Penegakan Hukum atau Sekadar Kasus Besar?

Vonis Chromebook: Titik Balik Penegakan Hukum atau Sekadar Kasus Besar?

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:45 WIB

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:46 WIB

7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas

7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:39 WIB

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:17 WIB

Tangis Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Tangis Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:10 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:51 WIB

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Terkini

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang

17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:12 WIB

KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:11 WIB

Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan

Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:05 WIB

6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri

6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:32 WIB

TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!

TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:24 WIB

Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:22 WIB

Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar

Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:02 WIB

Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer

Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:00 WIB

×