- KPK menangkap tujuh orang, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin, melalui operasi tangkap tangan di Sumatera Utara.
- Penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai fee proyek dinas dari pihak swasta kepada Bupati.
- Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin, serta menyita uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tujuh orang yang diamankan terdiri atas seorang kepala daerah, satu aparatur sipil negara (ASN), dan lima pihak swasta.
"Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Syah Afandin diamankan di rumah pribadinya di Medan. Penyidik juga memasang garis segel KPK di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses pengamanan barang bukti.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada Bupati Langkat.
"Para pihak yang diamankan di tiga lokasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan," ungkap Budi.
"Pada siang ini, satu orang di antaranya, yaitu Bupati Langkat, dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
![Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/12/31717-juru-bicara-kpk-budi-prasetyo.jpg)
KPK menyebut operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi lain.
OTT terhadap Syah Afandin menjadi operasi tangkap tangan ke-15 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menjaring sejumlah kepala daerah dan pejabat negara dalam berbagai perkara, mulai dari dugaan suap, gratifikasi, pemerasan, jual beli jabatan, hingga korupsi pengadaan barang dan jasa.
Terbaru sebelum kasus Langkat, KPK menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam OTT terkait dugaan suap dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.