Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa

Muhamad Yasir

Rabu, 08 Juli 2026 | 13:34 WIB
Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa
Petugas kepolisian menggiring Tifauzia Tyassuma (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]
baca 10 detik
  • Aziz Yanuar menilai putusan praperadilan Roy Suryo membuktikan adanya prosedur tidak sah dalam penanganan perkara fitnah ijazah plasu Jokowi.
  • Kuasa hukum dr Tifa meyakini pasal yang menjerat kliennya juga tidak sah karena terdapat cacat formil dalam proses hukum.
  • Pihak dr Tifa akan menggunakan pertimbangan hakim praperadilan Roy Suryo sebagai amunisi untuk membantah dakwaan di persidangan.

Suara.com - Aziz Yanuar kuasa hukum Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa meyakini pasal yang menjerat kliennya juga tidak sah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Aziz menilai putusan tersebut menjadi sinyal bahwa terdapat persoalan dalam penanganan perkara oleh penyidik.

"Kami yakin berbagai pasal yang dikenakan terhadap dr Tifa juga tidak sah," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Aziz putusan praperadilan Roy Suryo memperlihatkan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan aparat dalam menangani perkara tersebut.

Meski demikian, Aziz mengaku pihaknya sengaja tidak menempuh jalur praperadilan. Keputusan itu diambil sebagai bagian dari strategi pembelaan di persidangan.

Aziz menyebut, berbagai hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam perkara Roy Suryo justru akan dijadikan amunisi untuk membantah dakwaan terhadap dr Tifa melalui nota eksepsi.

"Kami akan bongkar lebih dalam lagi nanti dalam nota perlawanan kamis ini. Bagaimana kepolisian serampangan dalam penanganan kasus ini," katanya.

Roy Suryo (kanan) selaku pihak pemohon tiba untuk menghadiri sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
Roy Suryo (kanan) selaku pihak pemohon tiba untuk menghadiri sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah karena terdapat cacat formil.

baca juga

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy bersikap kooperatif selama proses hukum dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, majelis menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan.

Amar putusan hanya menyangkut keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, sehingga perkara pokok tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:19 WIB

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:43 WIB

Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut

Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:22 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×