KPK Bongkar Dugaan Suap Bupati Lombok Barat, Ada Alphard Rp 1,2 Miliar dan Sepatu Hermes

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:00 WIB
KPK Bongkar Dugaan Suap Bupati Lombok Barat, Ada Alphard Rp 1,2 Miliar dan Sepatu Hermes
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diduga menerima suap senilai Rp1,6 miliar dari Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani.
  • Suap tersebut diberikan terkait proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar di PT Air Minum Giri Menang.
  • KPK menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih sejak 21 Juli 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 1,6 miliar.

Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan Lalu diduga menerima sejumlah uang, barang, ataupun fasilitas dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG).

Taufik juga menyebut PT MSI merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat.

“Pada periode 2024-2026, PT MSI melalui SUD (Direktur Utama PT AMGM Sudirman) atas perintah LAZ mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

“Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar,” tambah dia.

Adapun suap tersebut terdiri dari satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, satu pasang sepatu Hermes seharga Rp 19 juta, dan akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi beberapa kali.

Kemudian, Lalu juga diduga menerima satu unit ponsel merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta dan satu ekor sapi kurban seharga Rp 17 juta.

Terkait dugaan suap ini, KPK menetapkan Lalu, Sudirman, dan Alvonsus sebagai tersangka. Lalu dan Sudirman selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian, Alvonsus selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

baca juga

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma Biaya Politik, Saan Mustopa Sebut 17 OTT Kepala Daerah Akibat Haus Harta

Bukan Cuma Biaya Politik, Saan Mustopa Sebut 17 OTT Kepala Daerah Akibat Haus Harta

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:33 WIB

KPK Bongkar Modus 'Pinjam Bendera' yang Jerat Bupati Lombok Barat

KPK Bongkar Modus 'Pinjam Bendera' yang Jerat Bupati Lombok Barat

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:57 WIB

KPK Dalami Amplop Dolar Raja Juli, Berpotensi Jadi Kasus Baru

KPK Dalami Amplop Dolar Raja Juli, Berpotensi Jadi Kasus Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:26 WIB

Terkini

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×