KPK Bongkar Modus 'Pinjam Bendera' yang Jerat Bupati Lombok Barat

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 21 Juli 2026 | 16:57 WIB
KPK Bongkar Modus 'Pinjam Bendera' yang Jerat Bupati Lombok Barat
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT AMGM Sudirman sebagai tersangka korupsi.
  • Tersangka diduga melakukan benturan kepentingan dalam pengaturan proyek Dinas PUPRPKP Lombok Barat periode tahun 2025 hingga 2026.
  • Bupati Lombok Barat menerima aliran dana sebesar Rp10,8 miliar dari total keuntungan proyek yang dikelola oleh Sudirman.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) diduga menerima fee proyek sebesar Rp10,8 miliar dalam kasus dugaan benturan kepentingan.

Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Lalu memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi (LRI) untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025-2026.

Kemudian, Taufik menyebut Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) atau perusahaan miliknya sebagai pool bucket proyek.

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

“Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” tambah dia.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan Sudirman mengirimkan daftar paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan proyek tersebut kepada Kepala Dinas PUPRPKP.

Dalam proses teknis pengadaannya, panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) menambahkan persyaratan berupa surat dukungan bagi para calon vendor, misalnya terkait kepemilikan alat tertentu ataupun pemasok (supplier) yang akan menunjang kemampuan dalam mengerjakan proyek. Surat dukungan tersebut diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya.

“Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung,” ungkap Taufik.

Meski demikian, lanjut dia, pengerjaan proyek diambil alih oleh CV DKK yang kemudian disubkontrakkan kepada CV-CV lain. Dengan demikian, kendali penuh tetap berada di tangan CV DKK.

baca juga

“Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK,” ujar Taufik.

Selain itu, Sudirman melalui CV DKK juga diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar.

“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar,” tegas Taufik.

Terkait dugaan benturan kepentingan tersebut, Lalu dan Sudirman ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Dalami Amplop Dolar Raja Juli, Berpotensi Jadi Kasus Baru

KPK Dalami Amplop Dolar Raja Juli, Berpotensi Jadi Kasus Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:26 WIB

Abaikan Peringatan Keras Zulhas, PAN Pecat Bupati Lombok Barat Usai Terjaring OTT KPK

Abaikan Peringatan Keras Zulhas, PAN Pecat Bupati Lombok Barat Usai Terjaring OTT KPK

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:39 WIB

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:29 WIB

Tiga Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat yang Terungkap Usai OTT

Tiga Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat yang Terungkap Usai OTT

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:12 WIB

Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina

Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:20 WIB

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Punya 24 Aset Properti Tersebar di Berbagai Daerah

Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Punya 24 Aset Properti Tersebar di Berbagai Daerah

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:07 WIB

Wanti-wanti Menko Yusril soal Kasus Febrie: Jangan Terjadi Penyimpangan, Bisa Diambil Alih KPK

Wanti-wanti Menko Yusril soal Kasus Febrie: Jangan Terjadi Penyimpangan, Bisa Diambil Alih KPK

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:30 WIB

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

Gendong Ransel Hitam dan Bertopi Biru, Bupati Lombok Barat Resmi Masuk Gedung Merah Putih KPK

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:39 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:15 WIB

Terkini

Jadi Tokoh Antagonis Argentina di Final Piala Dunia 2026, Enzo Fernandez Buka Suara

Jadi Tokoh Antagonis Argentina di Final Piala Dunia 2026, Enzo Fernandez Buka Suara

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:57 WIB

Dompet Dhuafa Hadirkan Ruang Mimpi,  Dampingi Anak Yatim Berani Wujudkan Cita-cita

Dompet Dhuafa Hadirkan Ruang Mimpi, Dampingi Anak Yatim Berani Wujudkan Cita-cita

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:57 WIB

KPK Bongkar Modus 'Pinjam Bendera' yang Jerat Bupati Lombok Barat

KPK Bongkar Modus 'Pinjam Bendera' yang Jerat Bupati Lombok Barat

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:57 WIB

Pelajaran Sunyi dari Seorang Kakek dan Bukunya di Padatnya KRL Manggarai

Pelajaran Sunyi dari Seorang Kakek dan Bukunya di Padatnya KRL Manggarai

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:56 WIB

Istana Ungkap Alasan Kursi Gibran Digeser ke Jajaran Menteri Saat Sidang Kabinet

Istana Ungkap Alasan Kursi Gibran Digeser ke Jajaran Menteri Saat Sidang Kabinet

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:55 WIB

Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan

Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan

Jogja | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:54 WIB

Bomber Kaki Kidal 44 Gol yang Dinaturalisasi Vietnam Ancaman Serius buat Timnas Indonesia

Bomber Kaki Kidal 44 Gol yang Dinaturalisasi Vietnam Ancaman Serius buat Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:50 WIB

Rudal Iran Terbukti Lebih Canggih dari Pertahanan Militer Amerika, Ini Buktinya

Rudal Iran Terbukti Lebih Canggih dari Pertahanan Militer Amerika, Ini Buktinya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:49 WIB

Sistem Walk-in Interview: Memudahkan Recruiter atau Membebani Jobseeker?

Sistem Walk-in Interview: Memudahkan Recruiter atau Membebani Jobseeker?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:45 WIB

Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan

Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:44 WIB

×