Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK

Muhamad Yasir

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49 WIB
Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK
Ilustrasi kekerasan seksual (Pexels.com/Gustavo Fring)
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan seksual  ayah berinisial H (48) terhadap anak  yang terjadi sejak 2020 hingga 2024.
  • Kasus terungkap setelah korban melapor kepada guru sekolah.
  • Penyidik telah menetapkan H sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa.

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang diduga dilakukan berulang oleh ayah kandung berinisal H (48) sejak 2020 hingga September 2024.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, perkara ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2025.

Dari hasil penyidikan, dugaan kekerasan disebut berlangsung selama bertahun-tahun saat korban masih berusia anak.

“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” ujar Rita kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling dan wali kelas.

Pihak sekolah kemudian bersama keluarga membantu korban mendapatkan pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak hingga ditempatkan di fasilitas perlindungan.

Dalam penyidikan, polisi menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation.

Penyidik memeriksa korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, serta sejumlah saksi lainnya.

Polisi juga mengecek tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta meminta keterangan ahli medis dan ahli psikologi.

baca juga

“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Rita.

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Rita Wulandari Wibowo (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Rita Wulandari Wibowo (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Sehari kemudian, tersangka ditangkap dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Penyidik juga telah memperoleh perpanjangan masa penahanan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Sementara berkas perkara tahap I telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus mengutamakan kepentingan dan perlindungan korban.

Karena itu, identitas korban dirahasiakan dan proses pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak.

“Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan,” ujar Budi.

Polisi pun mengimbau masyarakat tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Setiap informasi atau dugaan tindak kekerasan dapat dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar korban segera mendapatkan perlindungan dan penanganan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puluhan Senjata dan Amunisi Ditemukan Lagi di Sekolah Islam Harapan Ibu

Puluhan Senjata dan Amunisi Ditemukan Lagi di Sekolah Islam Harapan Ibu

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:19 WIB

Akui Salah Libatkan Anak dalam Promosi Vape, Bigmo Tertunduk Usai Dicecar 40 Pertanyaan Polisi

Akui Salah Libatkan Anak dalam Promosi Vape, Bigmo Tertunduk Usai Dicecar 40 Pertanyaan Polisi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Dua Laporan Polisi Jadi Dasar Polda Metro Jaya Bongkar Makam Sutrimo di Banyumas

Dua Laporan Polisi Jadi Dasar Polda Metro Jaya Bongkar Makam Sutrimo di Banyumas

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:31 WIB

Terkini

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

Terungkap, Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim Berasal dari Pemohon Layanan dan Setoran Kantah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:11 WIB

×