- Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku perampasan uang nasabah bank.
- Komplotan tersebut telah beraksi tiga kali di Bekasi dan Jakarta Timur dengan modus membuntuti nasabah serta merampas uang senilai Rp30 juta.
- Polisi menahan seluruh tersangka, menyita barang bukti kendaraan dan senjata tajam, serta menjerat mereka dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP.
Suara.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian dengan kekerasan yang membuntuti nasabah bank sebelum merampas uang korban. Dua pelaku di antaranya ditembak setelah melawan petugas saat proses penangkapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan komplotan tersebut.
“Enam orang pelaku telah kami tangkap,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan tersebut mengaku telah tiga kali beraksi dengan modus mengintai nasabah bank di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Para pelaku terlebih dahulu mengamati calon korban yang mengambil uang dari bank. Informasi mengenai target kemudian disampaikan kepada anggota komplotan lainnya yang telah bersiaga di sekitar lokasi.
Setelah itu, korban dibuntuti hingga para pelaku menemukan lokasi yang dianggap aman untuk melakukan aksi perampasan.
“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” jelas Iman.
Dalam salah satu aksinya, komplotan tersebut tidak segan menggunakan kekerasan. Korban yang menjadi sasaran mengalami luka setelah diserang menggunakan senjata tajam.
Polisi juga memberikan tindakan tegas dan terukur kepada dua tersangka yang melawan saat hendak ditangkap.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita empat sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. Polisi juga menemukan dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan serta senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Iman.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar di bank.
Masyarakat yang mengalami maupun mengetahui tindak pidana diminta juga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polri 110.