Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Senin, 10 Agustus 2026 | 15:53 WIB
Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!
Iluastrasi-Polisi dua dari enam pelaku pencurian yang membuntuti nasabah bank di Jakarta dan Bekasi. [Suara.com]
baca 10 detik
  • Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku perampasan uang nasabah bank.
  • Komplotan tersebut telah beraksi tiga kali di Bekasi dan Jakarta Timur dengan modus membuntuti nasabah serta merampas uang senilai Rp30 juta.
  • Polisi menahan seluruh tersangka, menyita barang bukti kendaraan dan senjata tajam, serta menjerat mereka dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP.

Suara.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian dengan kekerasan yang membuntuti nasabah bank sebelum merampas uang korban. Dua pelaku di antaranya ditembak setelah melawan petugas saat proses penangkapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan komplotan tersebut.

“Enam orang pelaku telah kami tangkap,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan tersebut mengaku telah tiga kali beraksi dengan modus mengintai nasabah bank di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.

Para pelaku terlebih dahulu mengamati calon korban yang mengambil uang dari bank. Informasi mengenai target kemudian disampaikan kepada anggota komplotan lainnya yang telah bersiaga di sekitar lokasi.

Setelah itu, korban dibuntuti hingga para pelaku menemukan lokasi yang dianggap aman untuk melakukan aksi perampasan.

“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” jelas Iman.

Dalam salah satu aksinya, komplotan tersebut tidak segan menggunakan kekerasan. Korban yang menjadi sasaran mengalami luka setelah diserang menggunakan senjata tajam.

Polisi juga memberikan tindakan tegas dan terukur kepada dua tersangka yang melawan saat hendak ditangkap.

baca juga

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita empat sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. Polisi juga menemukan dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan serta senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Iman.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar di bank.

Masyarakat yang mengalami maupun mengetahui tindak pidana diminta juga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polri 110.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan

Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Kasus Naik ke Penyidikan, Benarkah Sutrimo Karumga Febrie Jadi Korban Pembunuhan Berencana?

Kasus Naik ke Penyidikan, Benarkah Sutrimo Karumga Febrie Jadi Korban Pembunuhan Berencana?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:16 WIB

Diduga Eksploitasi Anak Demi Konten Vape, YouTuber Bigmo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Diduga Eksploitasi Anak Demi Konten Vape, YouTuber Bigmo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×