- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pembahasan Perpres ojek online antar kementerian di Jakarta telah rampung pada Jumat (14/8/2026).
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut menempatkan pengemudi ojek online ke dalam kategori pelaku usaha mikro.
- Pengumuman resmi mengenai penandatanganan Perpres oleh Presiden Prabowo Subianto akan disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara.
Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online atau ojol di tingkat kementerian telah rampung. Regulasi tersebut kini tinggal menunggu proses penandatanganan dan pengumuman.
"Perpres ojol tadi Presiden sudah umumkan kan? Kan sudah, dalam waktu dekat pasti akan diumumkan," kata Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Meski pembahasan antarkementerian telah selesai, Supratman mengaku belum mengetahui apakah Perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto atau belum.
"Pembahasan tingkat kementerian sudah selesai. Jadi, saya belum tahu, saya belum tahu apakah sudah ditandatangani atau belum," ujarnya.
Menurut Supratman, informasi lebih lanjut mengenai status penandatanganan hingga pengumuman regulasi tersebut akan disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama pihak terkait.
"Nanti akan diumumkan oleh Mensesneg bersama mungkin dengan pimpinan DPR ya," katanya.
![Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/02/38216-potongan-komisi-ojek-online-ojek-online-ojol-ilustrasi-ojol.jpg)
Masuk Kategori Usaha Mikro
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital diharapkan memberikan kepastian sekaligus mendorong keberlanjutan usaha para pengemudi ojol.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, pengemudi ojol diarahkan untuk diposisikan sebagai pelaku usaha mikro.
Status ini diharapkan tetap memberikan fleksibilitas kepada pengemudi, sekaligus membuka akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.
Pemerintah juga tidak hanya menyoroti posisi pengemudi dan perusahaan aplikator. Ekosistem transportasi digital turut mencakup merchant serta komunitas UMKM yang bergantung pada layanan tersebut.
Maman sebelumnya menyebut pemerintah masih melakukan sinkronisasi terhadap sekitar dua pasal dan menargetkan regulasi tersebut dapat dirampungkan dalam waktu sepekan. (Antara)