Suara.com - Masyarakat adat Bahau Umaq Suling di Kampung Long Isun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, kembali mendesak pemerintah menetapkan wilayah mereka sebagai hutan adat.
Tuntutan itu disampaikan setelah perjuangan masyarakat mempertahankan wilayah adat berlangsung lebih dari satu dekade dan sempat memanas hingga terjadi kriminalisasi pada 2014.
Pada 10 Agustus lalu, masyarakat Long Isun bersama masyarakat adat dari Long Pahangai mengajukan usulan penetapan hutan adat kepada Kementerian Kehutanan.
Mereka datang dengan ritual adat sebagai bentuk penghormatan kepada Menteri Kehutanan sekaligus menegaskan bahwa hutan yang mereka perjuangkan bukan sekadar kawasan yang tercantum dalam peta kehutanan.
Bagi masyarakat Bahau Umaq Suling, hutan merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, identitas, dan warisan leluhur yang telah dijaga secara turun-temurun.
"Pengajuan hutan adat bagi kami adalah sesuatu yang luar biasa, jika dikabulkan. Tidak ada tawar-menawar, itu memang hak kami yang harus dikembalikan kepada kami," kata Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (PLHA) sekaligus tokoh masyarakat adat Bahau Umaq Suling, Theodorus Tekwan Ajat.
"Dulu kami dikriminalisasi karena menjaga hutan ini. Hari ini kami datang meminta negara memastikan perjuangan itu tidak terulang kepada anak-anak kami," ujarnya dalam kesepakatan penyelesaian konflik pada 2018.
Pengakuan masyarakat adat
Wilayah adat Long Isun yang telah mendapat pengakuan mencapai sekitar 80.428 hektare. Sementara wilayah adat Long Pahangai mencapai 28.021 hektare.
Namun, masyarakat menilai pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat belum cukup untuk memberikan kepastian atas wilayah hutan yang mereka kelola.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen, mengatakan pemerintah harus segera menuntaskan proses penetapan tersebut.
Ia juga meminta perusahaan menghormati kesepakatan penyelesaian konflik yang telah dibuat pada 2018.
"Pada 2018, wilayah konsesi PT KBT yang masuk Long Isun telah disepakati berstatus quo dan diproses menjadi Hutan Adat," kata Fathur.
Menurutnya, penyelamatan Lanskap Mahakam harus dimulai dengan memastikan kesepakatan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Bukan hadiah pemerintah
WALHI menilai penetapan hutan adat tidak seharusnya dipandang sebagai pemberian negara kepada masyarakat.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan posisi hutan adat bukan sebagai bagian dari hutan negara.
"Hutan adat itu bukan hadiah pemerintah. Ia adalah hak masyarakat adat yang selama ini mereka jaga," kata Boy.
Ia meminta Kementerian Kehutanan segera menetapkan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai setelah pengakuan terhadap masyarakat hukum adat diberikan.
Menurutnya, pengakuan tersebut harus menjadi bagian dari penyelesaian konflik tenurial dan perlindungan hutan alam, bukan hanya pencapaian target luas administratif.
"Pengakuan harus menjadi bagian dari penyelesaian konflik tenurial dan perlindungan hutan alam, bukan sekadar pencapaian target luasan administratif," ujarnya.
Tanah sebagai ruang hidup
Bagi masyarakat Long Isun, persoalan hutan tidak hanya menyangkut status hukum kawasan. Ketua Badan Perwakilan Kampung (BPK) Long Isun sekaligus perempuan adat, Ngayang Ding, mengatakan keberadaan tanah berkaitan langsung dengan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup.
"Perempuan Bahau bisa melahirkan anak, tetapi tidak bisa melahirkan tanah," katanya.
"Kalau tanah kami dirampas, kita tidak bisa meminta tanah ke orang lain. Kami tidak bisa hidup. Kami menanam dan hasilnya untuk kebutuhan hidup kami," ujarnya.
Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan, Martha Doq, mengatakan masyarakat adat harus tetap menjadi pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan masa depan wilayah mereka.
"Mereka datang membawa bukti bahwa hutan itu sudah mereka jaga dan kelola jauh sebelum negara hadir dengan berbagai aturan," kata Martha.
"Yang mereka minta sederhana: jangan ambil ruang hidup mereka. Akui wilayahnya, lindungi hutannya, dan biarkan mereka terus menjaganya."
WALHI mendesak Kementerian Kehutanan segera menyelesaikan proses penetapan Hutan Adat berdasarkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang telah diterbitkan pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Pemerintah juga diminta memastikan wilayah adat terbebas dari tumpang tindih kepentingan yang dapat mengancam hak masyarakat serta menjamin kesepakatan penyelesaian konflik Long Isun pada 2018 tetap dihormati.
Bagi masyarakat adat Long Isun, penetapan hutan adat bukan sekadar persoalan administratif.
Setelah lebih dari satu dekade mempertahankan wilayah mereka dari berbagai ancaman, mereka kini menunggu kepastian bahwa negara akan melindungi ruang hidup yang selama ini mereka jaga dan wariskan kepada generasi berikutnya.
Penulis: Chairunisa