- Ingo Piepers menulis artikel opini di De Volkskrant pada 16 Agustus 2026 mengenai konsistensi pengakuan kemerdekaan Indonesia.
- Indonesia telah membayar hampir empat miliar gulden kepada Belanda berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar tahun 1949.
- Penulis mengusulkan agar Belanda mengembalikan dana yang telah dibayarkan Indonesia sebagai koreksi atas situasi pascakolonial.
Suara.com - Pemerintah Belanda kembali menjadi sorotan terkait sejarah pengakuan kemerdekaan Indonesia.
Sebuah opini yang diterbitkan De Volkskrant mempertanyakan konsistensi Belanda setelah mengakui 17 Agustus 1945 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia, namun tetap mempertahankan konsekuensi finansial dari kesepakatan pascakemerdekaan.
Opini berjudul Nederland erkent de Indonesische onafhankelijkheid, maar schermt de rekening af atau “Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia, tetapi menutup rekening” ditulis Ingo Piepers dan diterbitkan pada 16 Agustus 2026.
Piepers menyoroti pernyataan mantan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte di parlemen pada 14 Juni 2023. Saat itu, Rutte menyatakan, Belanda mengakui 17 Agustus secara penuh dan tanpa syarat.
Namun, menurut Piepers, juru bicara pemerintah Belanda kemudian memberikan batasan bahwa pengakuan tersebut tidak berlaku untuk persoalan hukum.

Artinya, kontrak dan tindakan yang berlangsung selama periode 1945-1949 tidak otomatis berubah akibat pengakuan tersebut.
Persoalan utama yang diangkat dalam opini tersebut adalah pembayaran hampir 4 miliar gulden dari Indonesia kepada Belanda setelah pengakuan kedaulatan.
Pembayaran tersebut merupakan bagian dari penyelesaian yang disepakati dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949.
Indonesia pada akhirnya menanggung beban finansial yang berasal dari pengaturan utang Hindia Belanda.
Dalam tulisan tersebut disebutkan, Belanda awalnya meminta Indonesia mengambil alih utang negara Hindia Belanda hingga 1949 sebesar 6,1 miliar gulden.
Di dalam angka tersebut terdapat sekitar 3,5 miliar gulden yang dikaitkan dengan biaya perang.
Delegasi Indonesia menolak tuntutan tersebut. Ekonom Sumitro Djojohadikusumo, ayah dari Presiden Prabowo Subianto, bahkan menghitung bahwa secara keseluruhan Belanda justru memiliki kewajiban sekitar 500 juta gulden kepada Indonesia.
Indonesia kemudian menawarkan pembayaran 2,6 miliar gulden yang disebut berasal dari utang sebelum Perang Dunia II. Namun, tawaran tersebut ditolak Belanda.
Kompromi akhirnya muncul melalui mediator Amerika Serikat, Merle Cochran, dengan angka 4,5 miliar gulden.
Wakil Presiden Mohammad Hatta disebut menyetujui kesepakatan tersebut dengan berat hati.
Indonesia Bayar Hampir 4 Miliar Gulden
Indonesia menjalankan kewajiban tersebut selama beberapa tahun.
Ketika pembayaran dihentikan pada 1956, masih terdapat sekitar 650 juta gulden yang belum dibayarkan.
Dengan demikian, Indonesia disebut telah membayar hampir 4 miliar gulden selama enam tahun.
Piepers mempertanyakan apakah pembayaran tersebut masih layak dipertahankan Belanda setelah negara tersebut secara resmi mengakui 17 Agustus 1945 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia.

Menurut perhitungannya, nilai hampir 4 miliar gulden yang dibayarkan Indonesia jika disesuaikan dengan indeks harga konsumen Belanda hingga 2026 mencapai sekitar 24 miliar euro atau setara Rp500 triliun.
Angka tersebut belum memasukkan bunga maupun potensi keuntungan investasi yang hilang.
Dibandingkan dengan Marshall Plan
Opini tersebut juga membandingkan pembayaran Indonesia dengan bantuan Marshall Plan yang diterima Belanda setelah Perang Dunia II.
Belanda menerima sekitar 1,127 miliar dolar AS melalui Marshall Plan.
Jika menggunakan nilai tukar pada masa tersebut, jumlah itu setara dengan sekitar 4,3 miliar gulden.
Dalam periode pascaperang yang sama, Indonesia membayar hampir 4 miliar gulden kepada Belanda.
Piepers menilai kedua aliran dana tersebut memiliki arah yang sangat berbeda dalam konteks sejarah masing-masing negara.
Marshall Plan menjadi bagian penting dalam narasi pembangunan kembali Belanda setelah perang.
Sementara itu, aliran dana dari Indonesia disebut kurang mendapat tempat dalam narasi sejarah Belanda.
Perdebatan soal Kesepakatan KMB
Salah satu argumen yang muncul adalah Indonesia secara formal menyetujui kesepakatan tersebut.
Namun, Piepers mempertanyakan apakah persetujuan tersebut benar-benar dibuat dalam kondisi yang setara.
Menurutnya, tanda tangan dalam sebuah perjanjian tidak selalu menggambarkan pilihan yang tersedia bagi masing-masing pihak.
Kesepakatan tersebut, tulisnya, dibuat dalam situasi ketimpangan kekuasaan yang masih dipengaruhi warisan kolonial.
Piepers juga menyinggung Traktat Wassenaar 1966 yang mengatur sejumlah persoalan setelah nasionalisasi aset-aset Belanda di Indonesia.
Menurutnya, perjanjian tersebut tidak secara langsung menjawab persoalan mengenai dasar keadilan pengambilalihan utang yang disepakati dalam KMB 1949.
Pada akhir opininya, Piepers mengusulkan agar hampir 4 miliar gulden yang dibayarkan Indonesia dikembalikan kepada Indonesia.
Ia menilai pengembalian tersebut bukan sekadar bantuan pembangunan atau simbolis, melainkan bentuk koreksi terhadap kesepakatan yang dibuat dalam situasi pascakolonial.
“Permintaan maaf mendapatkan maknanya melalui tindakan yang mengikutinya,” demikian gagasan yang dikutip Piepers dari pernyataan Perdana Menteri Belanda Rob Jetten dalam peresmian Monumen Nasional Maluku.
Bagi Piepers, prinsip yang sama seharusnya diterapkan terhadap pengakuan kemerdekaan Indonesia.
Pengakuan sejarah, menurutnya, tidak cukup berhenti pada pernyataan politik, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata.