- Tiga terdakwa kasus korupsi proyek batu bara PT PPA jalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat pada 19 Agustus 2026.
- Kasus ini melibatkan manajer PT PPA serta dua petinggi PT BAS yang diduga memicu kerugian negara senilai Rp38 miliar.
- Pencairan dana menyalahi aturan karena tanpa uji tuntas dan jaminan, serta diduga melibatkan manipulasi dokumen perbankan.
Suara.com - Kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan proyek pengadaan batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) periode 2018–2020 memasuki babak baru.
Tiga terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Ketiga sosok yang akan duduk di kursi pesakitan tersebut adalah Imanuel Tarigan (Manajer Investasi PT PPA), serta dua petinggi PT Bintang Abadi Sampurna (BAS), yakni Firman Saputra Nugraha (Kepala Divisi Operasional) dan Faizal (Direktur).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini akan digelar mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali.
Perkara ini akan diadili oleh ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, didampingi hakim anggota Edward Agus dan Hiashinta Fransiska Manalu.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa ketiganya telah memicu kerugian negara sebesar Rp38 miliar.
Skandal ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) oleh PT PPA kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara bagi PT PLN Batubara Niaga.
Awalnya, PT PPA memberikan komitmen plafon sebesar Rp50 miliar. Namun pada praktiknya, dana yang mengalir justru membengkak hingga Rp67,31 miliar melalui delapan tahap pencairan.
Jaksa mencium sederet kejanggalan dalam proses tersebut. Mulai dari absennya uji tuntas (due diligence) dan analisis risiko, pengabaian verifikasi dokumen tagihan, hingga ditiadakannya jaminan tunai (cash collateral).
Bahkan, muncul dugaan manipulasi rekening koran yang dijadikan dasar pencairan dana negara tersebut. (Antara)