- KPK menangkap Rektor Unsoed dalam operasi tangkap tangan terkait suap penerimaan mahasiswa baru pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- ICW mencatat 60 kasus korupsi perguruan tinggi periode 2006-2025 yang mayoritas pelakunya berasal dari internal kampus sendiri.
- Otonomi pengelolaan keuangan dan jalur mandiri tanpa pengawasan ketat memicu celah korupsi serta merusak meritokrasi pendidikan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencokok Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sodiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, Jumat (21/8/2026).
Penangkapan ini memperpanjang daftar hitam skandal rasuah yang terus menggerogoti perguruan tinggi negeri.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa praktik korupsi di perguruan tinggi sudah mencapai taraf yang amat memprihatinkan dan merusak ekosistem pendidikan nasional.
"Data Indonesia Corruption Watch 2006-2025 menyebutkan terdapat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi dengan kerugian negara mencapai Rp 446,892 miliar dan nilai suap sebesar Rp 4,4 miliar," kata Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2026).
Dari sisi pelaku, dari 60 kasus korupsi di Perguruan Tinggi diduga setidaknya melibatkan 188 pelaku.
Berdasarkan data tersebut, mayoritas pelaku korupsi di perguruan tinggi justru bersumber dari internal kampus itu sendiri, bukan akibat intervensi pihak luar.
Di antaranya adalah 65 pelaku yang merupakan civitas akademika, disusul kemudian 49 pelaku dari pegawai pegawai maupun pejabat struktural di fakultas maupun universitas, 30 pihak swasta, 26 pelaku Rektor atau wakil rektor termasuk mantan rektor, 10 pelaku dosen, 4 pelaku pejabat pemerintah daerah maupun pusat, 3 pejabat pembuat komitmen, dan 1 pelaku ketua senat.
"Data di atas menunjukkan bahwa korupsi di perguruan tinggi tidak hanya melibatkan pihak dari luar kampus seperti swasta, tetapi justru pelaku terbanyaknya disumbang oleh berbagai lapisan dari ekosistem perguruan tinggi itu sendiri," ujarnya.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang memberikan otonomi luas dan perubahan status pengelolaan keuangan PTN dinilai memicu kerentanan baru jika tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang ketat.
Nisa menilai kewenangan luas dalam penyelenggaraan jalur mandiri tanpa pengawasan ketat menjadi celah empuk lahirnya transaksi gelap di lingkungan pendidikan tinggi.
Otonomi yang diberikan kepada PTN untuk mengelola keuangan dan mencari sumber pendanaan di luar APBN memang penting bagi keberlanjutan kampus.
"Namun, ketika kebutuhan pendanaan tersebut bertemu dengan kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan jalur mandiri, terbuka ruang penyalahgunaan yang sulit diawasi," ungkapnya.
Kelemahan sistemik seperti kuota gaib, tertutupnya penentuan kelulusan, hingga tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang mencekik disinyalir kuat menjadi instrumen utama pemerasan dan penyuapan.
Praktik culas jual-beli kursi ini dinilai mematikan prinsip meritokrasi dan mengorbankan masyarakat kelas menengah yang tidak memiliki modal finansial besar.
"Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh prestasi, melainkan juga oleh kemampuan ekonomi," ujarnya.