- Polisi Merauke menetapkan ayah kandung korban, Maulana Paputungan, sebagai tersangka kasus kekerasan anak berujung kematian setelah sembilan bulan penyidikan.
- Penyidik mengumpulkan dua alat bukti, termasuk pemeriksaan enam belas saksi, empat ahli, dan hasil tes urine tersangka yang positif ganja.
- Tersangka sebelumnya melaporkan anaknya diculik sebelum korban ditemukan meninggal dunia di semak-semak dekat rumah pada Oktober 2025.
Suara.com - Polisi menetapkan Maulana Paputungan, ayah kandung korban JRR (11 tahun), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian di Merauke, Papua Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hampir sembilan bulan penyidikan. Polisi menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap kematian JRR.
Penyidikan mencakup pemeriksaan saksi, ahli, forensik hingga pemeriksaan digital.
“Saat ini dapat kami sampaikan bahwa terkait perkembangan penyidikan kasus meninggalnya anak di bawah umur, almarhumah Julia Risky Ramadiana, kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang merupakan ayah korban, berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Yoga dinukil dari Jubi News.
Polisi Periksa 16 Saksi dan 4 Ahli
Dalam konferensi pers Jumat (21/8/2026), Yoga mengungkap penyidik telah memeriksa 16 saksi dan empat ahli selama proses penyidikan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan forensik, ekshumasi, digital forensik, serta mengamankan 26 item barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Menurut polisi, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya persoalan internal keluarga yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal mengenai pencurian dan penculikan dengan fakta objektif yang ditemukan selama penyidikan.
Namun, polisi belum membeberkan secara rinci bagaimana konstruksi perkara hingga MRP ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil Tes Urine Maulana Positif Ganja
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga mengungkap hasil pemeriksaan urine Maulana yang dilakukan pada 28 Oktober 2025, atau sehari setelah Julia ditemukan meninggal.
Hasil pemeriksaan tersebut disebut menunjukkan MRP positif mengonsumsi ganja.
Kendati demikian, temuan tersebut merupakan bagian dari informasi penyidikan dan belum dengan sendirinya menjelaskan hubungan langsung dengan kematian Julia.