- Komisi III DPR RI mengapresiasi penangkapan 72 tersangka karhutla di Sumatra dan Kalimantan pada Selasa, 25 Agustus 2026.
- Polri diminta memperluas penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual serta dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran tersebut.
- Pemerintah didorong mengevaluasi dan mencabut izin konsesi perusahaan yang terbukti terlibat dalam kerusakan lingkungan akibat karhutla.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.
Namun, ia meminta penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan 72 tersangka yang diduga terlibat langsung dalam pembakaran.
Nyoman Parta mendorong Polri memperluas penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, atau mengendalikan pembakaran.
“Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Polri harus mengungkap sampai aktor intelektualnya,” ujar Nyoman Parta dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, karhutla memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari pencemaran udara dan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya aktivitas ekonomi dan transportasi, hingga kerugian ekologis dan finansial.
Dalam skala besar, dampak asap lintas batas juga dapat memengaruhi hubungan regional maupun bilateral Indonesia dengan negara lain.
Nyoman Parta juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi.
Ia menyoroti temuan WALHI Nasional mengenai kebakaran berulang di wilayah konsesi berizin milik perusahaan.
Temuan tersebut, menurutnya harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa hubungan antara titik kebakaran, penguasaan lahan, aktivitas perusahaan, serta kemungkinan keuntungan yang diperoleh dari pembakaran.
“Kalau terbukti, pemerintah harus tegas menjerat dengan pidana korporasi. Terlebih KUHP baru telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi,” lanjutnya.
Ia menilai penegakan hukum terhadap karhutla harus naik kelas dengan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga perusahaan yang terbukti terlibat atau bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Nyoman Parta menegaskan karhutla merupakan persoalan lama yang terus berulang dan menunjukkan masih adanya masalah yang belum diselesaikan.
Karena itu, kasus saat ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola serta pemberian izin konsesi kepada perusahaan.
“Terhadap korporasi yang terbukti melakukan, membiayai, atau membiarkan kerusakan lingkungan, izin konsesinya harus dievaluasi dan dapat dicabut,” pungkasnya
Menurut Nyoman Parta, langkah tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman dan penangkapan pelaku, tetapi benar-benar menyentuh aktor serta kepentingan yang berada di balik kebakaran.