- Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 23 September 2026.
- Hasil sidak menunjukkan adanya area menyerupai rumah mewah yang dilengkapi berbagai fasilitas bagi warga binaan.
- Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik dan akan menyelidiki potensi maladministrasi terkait temuan di Lapas Cibinong tersebut.
Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) tengah menjadi sorotan setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman mengungkap temuan area yang disebut menyerupai "klaster rumah mewah" dan diduga dihuni warga binaan.
Berdasarkan laporan ANTARA, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai homestay, rumah klaster, hingga vila dengan berbagai fasilitas di dalamnya.
Di salah satu rumah, tim menemukan sofa, kulkas, televisi, AC, dan meja makan, serta seorang warga binaan yang mengakui tinggal di bangunan tersebut.
Ombudsman menyebut kunjungan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Ombudsman juga masih akan melakukan kajian dan investigasi untuk mengetahui apakah terdapat maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan di Lapas Cibinong.
Temuan tersebut membuat tugas dan fungsi Ombudsman RI ikut menarik perhatian masyarakat. Lantas, Ombudsman fungsinya apa dan berapa kisaran gaji pegawainya?
Apa Itu Ombudsman RI? Ini Tugas dan Fungsinya

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman bersifat mandiri dan dalam menjalankan tugas serta wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Berdasarkan laman resmi Ombudsman RI, ombudsman.go.id, fungsi lembaga ini adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pengawasan tersebut juga mencakup pelayanan publik yang diselenggarakan BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta badan swasta atau perseorangan yang mendapatkan tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Sementara itu, tugas Ombudsman RI antara lain:
- Menerima laporan mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan yang diterima.
- Menindaklanjuti laporan yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.
- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, maupun perseorangan.
- Membangun jaringan kerja untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
- Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan berdasarkan undang-undang.
Ombudsman juga mempunyai sejumlah kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut.
Di antaranya meminta keterangan dan dokumen, memanggil pihak terkait, melakukan investigasi, mediasi atau konsiliasi, hingga membuat rekomendasi terkait penyelesaian laporan dan perbaikan pelayanan publik.
Kewenangan tersebut pula yang menjadi dasar Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan.