- Polres Metro Bekasi Kota membekuk pria berinisial F di Bekasi pada Kamis dini hari.
- Tersangka memprovokasi pelajar lewat media sosial untuk melakukan perusakan dan membakar kantor polisi.
- Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota akhirnya membekuk pria berinisial F alias Batak. Pria ini diduga kuat menjadi aktor utama di balik pengerahan para pelajar untuk menggelar aksi anarkis hingga kerusuhan di wilayah Bekasi dan Jakarta.
Aksi provokatif F terendus setelah tim penyidik melacak pergerakannya di ruang digital. Ia diringkus tanpa perlawanan pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengungkapkan tersangka memanfaatkan platform media sosial untuk membangun jaringan dan memprovokasi para siswa.
"Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi melalui akun media sosial @panjatek400bob ke dalam grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka," kata Verdika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Instruksi Bakar Polsek dan Bom Molotov
Dari hasil investigasi, grup percakapan tersebut bukan sekadar wadah berkumpul biasa.
Di dalamnya tertera instruksi detail mengenai arah pergerakan hingga lokasi titik kumpul aksi.
Bahkan, temuan bukti digital pada ponsel tersangka menunjukkan indikasi tindakan kriminal yang terencana.
"Dari hasil pemeriksaan data digital pada telepon genggam tersangka, penyidik menemukan seruan yang mengarah pada tindakan kriminal, seperti membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang personel Polri, hingga merusak fasilitas umum," katanya.
![Akhirnya massa STM dan kepolisian hanya terdiam. Kepolisian yang berjaga tetap berada di lokasi dalam kondisi duduk. [Suara.com/Fakhri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/09/25/49253-akhirnya-massa-stm-dan-kepolisian-hanya-terdiam-kepolisian-yang-berjaga-tetap-berada-di-lokasi-dala.jpg)
Tak hanya jejak digital berbahaya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti fisik berupa satu bilah senjata tajam dari tangan tersangka.
Saat ini, penyidik tengah mendalami asal-usul senjata tersebut sekaligus memburu pengelola akun lain yang diduga ikut menyebarkan narasi provokasi.
Atas perbuatannya, F kini resmi mendekam di sel tahanan.
"F kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," ucap Verdika.
Ancaman hukuman F makin bertambah berat akibat kepemilikan senjata tajam. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 307 ayat (1) KUHP.
Menanggapi fenomena eksploitasi pelajar dalam aksi anarkis, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan anak di bawah umur untuk kegiatan melawan hukum.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal," kata Putu Kholis. (Antara)