Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Galih Prasetyo

Jum'at, 25 September 2026 | 15:11 WIB
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Seorang remaja warga negara Indonesia, Nanda Afrizal (19), didakwa di Mahkamah Majistret Kluang, Malaysia, atas dua perkara terkait dugaan peredaran narkotika dengan total berat lebih dari 25 kilogram. [Dok Sinar Harian]
baca 10 detik
  • Buruh migran Indonesia, Nanda Afrizal, didakwa mengedarkan narkotika jenis heroin dan sabu di Kluang, Malaysia, pada September 2026.
  • Pengadilan Mahkamah Majistret Malaysia tidak memberikan jaminan dan menjadwalkan kelanjutan sidang kasus narkotika pada 25 November 2026.
  • Terdakwa mengaku bersalah atas pelanggaran imigrasi dan dijatuhi vonis hukuman penjara delapan bulan oleh majistret.

Suara.com - Seorang remaja warga negara Indonesia, Nanda Afrizal (19), didakwa di Mahkamah Majistret Kluang, Malaysia, atas dua perkara terkait dugaan peredaran narkotika dengan total berat lebih dari 25 kilogram.

Nanda yang bekerja sebagai buruh konstruksi hanya mengangguk tanda memahami dakwaan setelah dibacakan di hadapan Majistret Norasidah A Rahman, Jumat (25/9/2026).

Dalam dakwaan pertama seperti dikutip dari Sinar Harian, Nanda disebut mengedarkan narkotika yang diduga heroin dengan berat kotor sekitar 17.842 gram.

Barang tersebut ditemukan di sebuah kamar rumah di Taman Lian Seng sekitar pukul 15.00 pada 13 September 2026.

Dakwaan kedua berkaitan dengan narkotika yang diduga methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 8.109 gram. Barang tersebut juga ditemukan di lokasi dan waktu yang sama.

Kedua dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 39B(1)(a) Akta Narkotika Berbahaya 1952 Malaysia dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 39B(2) undang-undang yang sama.

Ilustrasi narkotika
Ilustrasi narkotika

Jika terbukti bersalah, kedua dakwaan tersebut dapat dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Apabila tidak dijatuhi hukuman mati, terdakwa juga dapat dikenai hukuman cambuk sedikitnya 12 kali.

Selain perkara peredaran narkotika, Nanda menghadapi dakwaan terpisah karena diduga memiliki methamphetamine dengan berat kotor 5,25 gram.

baca juga

Narkotika tersebut ditemukan di ruang tamu rumah yang sama pada tanggal dan waktu yang disebutkan dalam dakwaan.

Untuk perkara kepemilikan tersebut, Nanda didakwa berdasarkan Pasal 12(2) Akta Narkotika Berbahaya 1952 yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 39A(1).

Jika terbukti bersalah, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun, serta hukuman cambuk antara tiga hingga sembilan kali.

Jaksa Penuntut Umum Nik Noratini Nik Azman menangani perkara tersebut. Dalam persidangan, Nanda tidak didampingi pengacara.

Pengadilan tidak memberikan jaminan dan menetapkan 25 November 2026 sebagai jadwal penyerahan laporan kimia sekaligus penyebutan kembali perkara.

Dalam persidangan yang sama, Nanda juga menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 15(1)(c) Akta Imigrasi 1959/63 karena diduga tetap tinggal di Malaysia setelah masa berlaku izin kunjungan sosialnya berakhir tanpa alasan yang wajar.

Pelanggaran tersebut dapat dihukum berdasarkan Pasal 15(4) dengan denda minimal RM10.000 atau hukuman penjara hingga lima tahun, atau keduanya.

Untuk perkara imigrasi itu, Nanda mengaku bersalah. Majistret kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan terhitung sejak tanggal penangkapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kombes F Masuk Patsus Propam Buntut Dugaan Tipu WNA Malaysia Rp58,5 Miliar, Ini Duduk Perkaranya

Kombes F Masuk Patsus Propam Buntut Dugaan Tipu WNA Malaysia Rp58,5 Miliar, Ini Duduk Perkaranya

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:28 WIB

Jelang Duel Timnas Indonesia vs Malaysia, Tan Cheng Hoe Minta Skuadnya Tidak Panik

Jelang Duel Timnas Indonesia vs Malaysia, Tan Cheng Hoe Minta Skuadnya Tidak Panik

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 11:39 WIB

Timnas Indonesia Diperkuat Pemain Level Eropa, Pelatih Malaysia Buat Pernyataan Mengejutkan

Timnas Indonesia Diperkuat Pemain Level Eropa, Pelatih Malaysia Buat Pernyataan Mengejutkan

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 17:22 WIB

John Herdman Bidik Trofi Perdana di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Cetak Sejarah

John Herdman Bidik Trofi Perdana di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Siap Cetak Sejarah

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 16:59 WIB

Serukan Dukungan untuk Malaysia Jelang Lawan Timnas Indonesia, Anwar Ibrahim Malah Kena Skakmat

Serukan Dukungan untuk Malaysia Jelang Lawan Timnas Indonesia, Anwar Ibrahim Malah Kena Skakmat

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 16:25 WIB

Pengamat: Fakor Ini Buat Malaysia Lebih Berpeluang Juara FIFA ASEAN Cup Dibanding Indonesia

Pengamat: Fakor Ini Buat Malaysia Lebih Berpeluang Juara FIFA ASEAN Cup Dibanding Indonesia

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 15:47 WIB

Terkini

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG hingga TPPU!

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG hingga TPPU!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:09 WIB

Perjalanan Djamin Ginting Jadi Film Biopik, Hadir di Bioskop 1 Oktober 2026

Perjalanan Djamin Ginting Jadi Film Biopik, Hadir di Bioskop 1 Oktober 2026

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 15:06 WIB

Tak Nurut Amerika, Presiden Sudan Tak Bisa ke Sidang PBB

Tak Nurut Amerika, Presiden Sudan Tak Bisa ke Sidang PBB

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:05 WIB

5 Fitur WhatsApp Praktis untuk Keamanan Privasi Pengguna, Lengkap Cara Pakainya

5 Fitur WhatsApp Praktis untuk Keamanan Privasi Pengguna, Lengkap Cara Pakainya

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 15:05 WIB

5 Kebiasaan Skincare yang Diam-Diam Merusak Skin Barrier, Jangan Diabaikan

5 Kebiasaan Skincare yang Diam-Diam Merusak Skin Barrier, Jangan Diabaikan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 15:05 WIB

Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Sumbar | Jum'at, 25 September 2026 | 15:03 WIB

Parfum Melati Viva Bisa Dipakai untuk Apa? Simak Gunanya Selain untuk Badan

Parfum Melati Viva Bisa Dipakai untuk Apa? Simak Gunanya Selain untuk Badan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 15:02 WIB

Sang Pemenang Berdiri Sendirian: Ketika Kesuksesan Berujung pada Kehampaan

Sang Pemenang Berdiri Sendirian: Ketika Kesuksesan Berujung pada Kehampaan

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 15:00 WIB

Klaim Voucher Diskon Obat di Kimia Farma dari BRI Lewat Link Ini

Klaim Voucher Diskon Obat di Kimia Farma dari BRI Lewat Link Ini

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 14:55 WIB

Jimmy Masrin Kasus Apa? Sosok Pria yang Kena Sorot Ombudsman Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Jimmy Masrin Kasus Apa? Sosok Pria yang Kena Sorot Ombudsman Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:54 WIB

×