- Komisi Ombudsman RI menemukan sepuluh kamar eksklusif di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
- Fasilitas istimewa bagi narapidana korupsi tersebut dinilai merusak rasa keadilan serta sistem hukum nasional.
- Boni Hargens mendesak penerapan hukuman kontekstual seperti perampasan aset dan kerja sosial bagi narapidana.
Suara.com - Inspeksi mendadak Komisi Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 yang mengungkap keberadaan 10 kamar eksklusif tersembunyi dinilai memicu persoalan serius pada sistem hukum nasional.
Analis politik dan hukum Boni Hargens menilai temuan fasilitas di area belakang lapas yang terpisah dari blok narapidana biasa tersebut membuka tabir kerentanan integritas sistem pemidanaan dan relevansi pendekatan retributif di Indonesia.
Boni Hargens memandang polemik fasilitas istimewa ini melampaui isu dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petugas pemasyarakatan semata, melainkan menyentuh esensi keadilan dalam hukum pidana modern.
"Secara teoretis, retribusi dalam hukum pidana dirancang untuk mewujudkan prinsip just deserts, bahwa hukuman yang ditanggung harus setimpal dengan moral blameworthiness dari tindak pidana yang dilakukan. Artinya, pemidanaan bukan sekadar reaksi negara, melainkan ekspresi keadilan moral yang proporsional terhadap kejahatan," ujar Boni dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Boni, pendekatan punitif idealnya berfungsi memelihara keseimbangan moral publik lewat pemisahan tegas antara pelanggar hukum dan warga yang taat aturan.
"Di situ, penghukuman retributif bermaksud menarik garis batas simbolis yang tegas antara keteraturan dan ketidakteraturan sosial," lanjutnya.
Keberadaan kamar berfasilitas khusus bagi narapidana dinilai merusak batasan hukum tersebut secara mendasar.

"Bukan lagi keseimbangan moral masyarakat yang tercapai, melainkan turbulensi moral yang berkelanjutan, yang berpotensi menambah kerumitan moral dan kekacauan hukum dalam masyarakat," ujar dosen ilmu hukum Universitas Krisnadwipayana tersebut.
Kondisi narapidana, terutama terpidana perkara korupsi, yang dapat menikmati fasilitas eksklusif di balik jeruji dinilai melucuti daya moral dari efek pemidanaan.
Efek hukuman tidak lagi dirasakan sebagai sanksi nyata, sehingga merusak kepercayaan publik terhadap fondasi keadilan pidana.
Atas dasar itu, Boni Hargens secara eksplisit mendesak kalangan legislator dan pakar hukum untuk meninjau kembali efektivitas pemenjaraan konvensional sebagai sarana penjera.
"Jika penjara dapat dimanipulasi menjadi ruang privilese, maka pertanyaannya bukan lagi soal teknis pengelolaan lapas, melainkan soal arsitektur filosofis sistem pidana itu sendiri," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) tersebut.
Guna menjawab kebuntuan ini, model penghukuman kontekstual dinilai mendesak untuk diterapkan, mulai dari perampasan aset koruptor secara menyeluruh, kewajiban kerja sosial terbuka yang terverifikasi, hingga pengenaan sanksi reputasional berbasis keterbukaan publik yang menyasar langsung pelaku kejahatan tanpa celah privilese.
Boni Hargens menegaskan agenda pembaruan hukum pemidanaan harus mengembalikan arah penegakan hukum pada nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan substantif bagi masyarakat.
"Fenomena kamar sultan bukan sekadar skandal lapas, melainkan cermin dari krisis filosofis pemidanaan yang menuntut respons intelektual dan legislatif yang serius, bukan sekadar sanksi administratif," tegasnya.