- Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah mirip apartemen di Lapas Cibinong, Bogor, pada hari Rabu, 23 September.
- Indonesia Corruption Watch menyatakan temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi dan jual-beli fasilitas narapidana.
- Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menyelidiki dugaan aliran dana serta penyalahgunaan wewenang oleh petugas pemasyarakatan.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan temuan Ombudsman berupa bangunan mewah dengan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong relevan dengan modus tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya, ICW menjelaskan fasilitas khusus dapat berupa sel yang berbeda dari narapidana lainnya, penggunaan fasilitas elektronik, makanan tertentu, ruang yang jauh lebih nyaman, hingga akses keluar masuk lapas di luar alasan yang diperbolehkan.
“Praktik tersebut bukan hanya merupakan perlakuan istimewa yang seharusnya tidak diberikan, tetapi perlu dicurigai disertai dengan praktik korupsi lembaga pemasyarakatan,” demikian dikutip dari keterangan ICW, Sabtu (26/9/2026).
ICW menegaskan bahwa temuan Ombudsman saat ini tidak semestinya diperlakukan sebagai persoalan administratif semata. Sebab, dugaan adanya suap dan gratifikasi juga perlu diperiksa.
Hal itu dianggap penting untuk mengetahui apakah kembali terjadi pola lama di dalam lapas, yaitu pemberian fasilitas, akses, atau kebebasan tertentu kepada narapidana sebagai privilege yang diperoleh melalui suap kepada petugas atau bahkan kepala lapas.
Selain itu, pemeriksaan dugaan suap dan gratifikasi juga dinilai perlu untuk memutus pola masalah yang terus berulang melalui pembenahan sistem dan penguatan integritas lembaga pemasyarakatan.
![ICW mengungkap potensi korupsi anggaran MBG. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk 'Hak Atas Pangan Bukan Sumber Cuan!' pada Rabu (15/10/2025). [Suara.com/Nur Saylil Inayah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/15/88316-icw.jpg)
ICW menegaskan dugaan tersebut semakin perlu ditelusuri mengingat Ombudsman juga menyebut adanya dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas tertentu.
“Penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu masuk untuk menelusuri dugaan tersebut, termasuk memeriksa apakah terdapat transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun petugas pemasyarakatan,” tegas ICW.
Menurut ICW, praktik tersebut dapat berkembang menjadi jual-beli fasilitas dan suap ketika terdapat imbalan kepada pihak yang memiliki kewenangan dengan dampak merusak, yaitu semakin membuat penindakan jauh dari efek jera dan daya cegah
“Karena itu, persoalan ini jangan berhenti pada perdebatan mengenai apakah bangunan yang digunakan narapidana tersebut merupakan rumah dinas atau bukan. Substansi yang harus dibongkar adalah dugaan jual-beli privilege di dalam lapas, seperti apakah terdapat pembayaran, siapa yang membayar, siapa yang menerima, siapa yang memberikan fasilitas, dan bagaimana fasilitas tersebut dapat diberikan kepada narapidana tertentu,” tutur ICW.
“Jika benar terdapat transaksi untuk memperoleh perlakuan khusus, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal fasilitas lapas, melainkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan peran kontradiktif lapas dalam pemberantasan korupsi,” tandas mereka.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9).
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin di Cibinong mengatakan, fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Sidak dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lapas.
Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian. Sejumlah fasilitas dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.
Juga didapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu.

Tim Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.