- Forum Mahasiswa Lintas Kampus menyampaikan pandangan dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 30 September 2026.
- Winatya Rahmat Adhitama menyatakan bahwa aturan peningkatan kekayaan secara tidak sah bersifat opsional dan tidak wajib diadopsi negara.
- Penolakan adopsi aturan tersebut bukan bentuk penolakan pemberantasan korupsi karena banyak negara maju menggunakan hukum nasional sendiri.
Suara.com - Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menyoroti pro dan kontra pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Perwakilan FMLK, Winatya Rahmat Adhitama, menilai ketentuan mengenai illicit enrichment tidak serta-merta harus diadopsi dalam regulasi nasional.
Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 20 yang menjadi rujukan bersifat pilihan dan memberikan ruang bagi negara untuk mempertimbangkan penerapannya.
“Kita sudah tahu bahwa pada Pasal 20 itu bersifat pilihan. Jadi, dalam pasal tersebut ada kata ‘mempertimbangkan’, yang mana apabila jika kita tidak mengadopsi illicit enrichment, bukan berarti kita menolak,” kata Winatya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2026).
Winatya menyampaikan pandangan tersebut saat membahas pengaturan illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset.
Ia menekankan, keputusan untuk tidak mengadopsi konsep tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penolakan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi.
Menurut Winatya, terdapat sejumlah negara maju yang memilih menggunakan instrumen hukum nasional masing-masing dibanding mengadopsi ketentuan illicit enrichment.
“Nah, jadi di situ juga tercantum bahwa banyak negara maju tidak menggunakan illicit enrichment dikarenakan mereka lebih memilih untuk menggunakan konstitusi atau hukum mereka sendiri dibanding mengadopsi illicit enrichment,” ujar Winatya.
Pandangan FMLK tersebut menempatkan pengaturan illicit enrichment sebagai salah satu aspek yang perlu dikaji dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurut Winatya, pilihan untuk mengadopsi atau tidak mengadopsi konsep tersebut perlu mempertimbangkan kesesuaian dengan sistem hukum nasional serta instrumen hukum yang telah berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana dinilai tidak semata-mata bergantung pada penerapan konsep illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset.