Wakil Ketua Komisi III DPR Santoso: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Tak Atur Illicit Enrichment

M Nurhadi

Selasa, 29 September 2026 | 10:44 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Santoso: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Tak Atur Illicit Enrichment
Wakil Ketua Komisi III DPR Santoso.
baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI Santoso meminta RUU Perampasan Aset tidak mengatur kekayaan tak wajar pada Selasa (29/9/2026).
  • Santoso menyatakan RUU Perampasan Aset idealnya difokuskan pada pengaturan hukum acara dan tata cara pelaksanaan sanksi hukum.
  • Ia menegaskan setiap konsekuensi hukum bagi pejabat harus bertumpu pada ketentuan dan prinsip kepastian hukum yang jelas.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Santoso memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang tengah dibahas di parlemen. Menurutnya, RUU tersebut sebaiknya tidak mengatur tentang kekayaan tak wajar atau illicit enrichment, yang disorot publik.

Santoso menekankan, penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat dan mematuhi asas hukum yang berlaku.

Salah satu yang utama menurutnya adalah, terdapat perbedaan krusial antara delik tindak pidana materiil, dengan delik formil dalam konteks perampasan aset.

"Perampasan aset atau illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materiil dan karenanya penempatan dalam undang-undang pidana materiil. Illicit enrichment bukan, menurut kami, mengatur tentang perbuatan tidak pidana atau pidana materiil," ujar Santoso, dikutip hari Selasa (29/9/2026).

Sementara RUU Perampasan Aset, kata dia, idealnya difokuskan pada pengaturan mengenai hukum acara dan tata cara pelaksanaan sanksi hukum dari suatu perbuatan tindak pidana.

"Karena mengatur tentang hukum acara, RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak mengatur tentang illicit enrichment," kata Santoso.

Ia menegaskan, setiap konsekuensi hukum harus berpijak pada prinsip kepastian hukum yang jelas. Termasuk tentang dugaan kekayaan tak wajar para pejabat negara.

"Ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas," tegasnya.

Santoso juga mengingatkan mengenai prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori, di mana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi harus mengalahkan atau mengesampingkan peraturan yang lebih rendah jika keduanya saling bertentangan.

baca juga

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya pemisahan yang tegas dalam pembentukan undang-undang antara pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, serta asas due process of law.

"Pembentukan undang-undang perlu membedakan secara cermat pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, asas due process of law, dan mekanisme pemulihan aset," imbuhnya.

Berdasarkan hal itu, kata Santoso, maka setiap dugaan kekayaan tak wajar pejabat nantinya harus diuji secara hukum dan juga memberikan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasn.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Alat Politik

Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Alat Politik

News | Senin, 28 September 2026 | 16:34 WIB

Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar Ingatkan Kerugian Bisnis Belum Tentu Pidana

Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar Ingatkan Kerugian Bisnis Belum Tentu Pidana

News | Senin, 28 September 2026 | 16:15 WIB

Awas Jadi 'Kotak Pandora', Arie Yusuf Amir Bongkar Celah Berbahaya RUU Perampasan Aset

Awas Jadi 'Kotak Pandora', Arie Yusuf Amir Bongkar Celah Berbahaya RUU Perampasan Aset

News | Senin, 28 September 2026 | 12:10 WIB

DPR Gelar RDP Hari Ini, Panggil Kalapas Soal Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

DPR Gelar RDP Hari Ini, Panggil Kalapas Soal Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

News | Senin, 28 September 2026 | 09:24 WIB

Menjaga RUU Perampasan Aset Tetap pada Tujuannya

Menjaga RUU Perampasan Aset Tetap pada Tujuannya

Opini | Sabtu, 26 September 2026 | 13:18 WIB

Beda Versi Ombudsman dan Kanwil Soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, DPR Bakal Turun Cek Langsung

Beda Versi Ombudsman dan Kanwil Soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, DPR Bakal Turun Cek Langsung

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:38 WIB

Soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Akan Panggil Ombudsman dan Ditjen PAS

Soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Akan Panggil Ombudsman dan Ditjen PAS

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:12 WIB

Terkini

Review Drama The Early Spring, Hubungan Toxic Antara Bos Dan Bawahan

Review Drama The Early Spring, Hubungan Toxic Antara Bos Dan Bawahan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 10:58 WIB

Anime One Piece Episode 1180 Jadi Penutup 2026, Umumkan Kembali pada 2027

Anime One Piece Episode 1180 Jadi Penutup 2026, Umumkan Kembali pada 2027

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 10:54 WIB

Buka Sidang Paripurna RUU APBN 2027, Puan Sebut 291 Anggota DPR Hadir dan Sisanya Izin

Buka Sidang Paripurna RUU APBN 2027, Puan Sebut 291 Anggota DPR Hadir dan Sisanya Izin

News | Selasa, 29 September 2026 | 10:51 WIB

VinFast Resmi Buka Dealer di Jogja, Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik dan Targetkan 40 Persen Pasar

VinFast Resmi Buka Dealer di Jogja, Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik dan Targetkan 40 Persen Pasar

Otomotif | Selasa, 29 September 2026 | 10:51 WIB

John Herdman Minta Suporter Penuhi SUGBK Saat Timnas Indonesia Menjamu Bangladesh

John Herdman Minta Suporter Penuhi SUGBK Saat Timnas Indonesia Menjamu Bangladesh

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 10:51 WIB

Disepakati, APBD Perubahan Riau 2026 Diklaim Berpihak pada Rakyat

Disepakati, APBD Perubahan Riau 2026 Diklaim Berpihak pada Rakyat

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 10:49 WIB

CMTG Upgrade Private Cloud, Laporan SQL yang Dulu Menit Kini Jadi Hitungan Detik

CMTG Upgrade Private Cloud, Laporan SQL yang Dulu Menit Kini Jadi Hitungan Detik

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 10:48 WIB

Bakar Duit Nyaris Rp10.000 Triliun, Startup AI Anthropic Incar Dana IPO Rp35 Kuadriliun

Bakar Duit Nyaris Rp10.000 Triliun, Startup AI Anthropic Incar Dana IPO Rp35 Kuadriliun

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 10:48 WIB

Dobrak Batasan! Allday Project Tak Mau Terikat Aturan di Lagu Baru, Crash

Dobrak Batasan! Allday Project Tak Mau Terikat Aturan di Lagu Baru, Crash

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 10:45 WIB

Akademisi Hukum Said Bakhri: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Tak Atur Illicit Enrichment

Akademisi Hukum Said Bakhri: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Tak Atur Illicit Enrichment

News | Selasa, 29 September 2026 | 10:44 WIB

×