- Presiden Prabowo Subianto melantik Nuzran Joher dan Radian Syam di Istana Negara pada 1 Oktober 2026.
- Pelantikan tersebut melengkapi susunan sembilan pimpinan Ombudsman RI periode 2026 sampai dengan 2031.
- Kepemimpinan baru bertujuan mengawasi pelayanan publik sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat setelah kasus korupsi sebelumnya.
Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memasuki fase baru setelah Nuzran Joher resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI. Bersamaan dengan itu, Radian Syam juga dilantik sebagai anggota sehingga susunan sembilan pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 kembali lengkap.
Nuzran dan Radian mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pengangkatan keduanya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Usai pelantikan, Nuzran mengatakan sumpah jabatan akan menjadi landasan dalam menjalankan tugas Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik.
"Tentu sumpah dan janji ini akan kami patrikan di dalam hati dan kami implementasikan," kata Nuzran kepada wartawan, dikutip dari ANTARA.
Menurut Nuzran, lengkapnya sembilan pimpinan Ombudsman menjadi momentum untuk kembali memaksimalkan kerja lembaga dalam mengawasi pelayanan publik.
"Ini merupakan langkah baik bagi kami. Kami kini telah lengkap bersembilan, dan akan terus bekerja dengan penuh integritas dan berupaya mengembalikan kepercayaan publik dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Bukan Orang Baru di Ombudsman
Nuzran bukan sosok baru di lingkungan Ombudsman. Sebelum dipercaya menjadi ketua, ia merupakan salah satu anggota Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031.
DPR RI menyetujui Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI melalui Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026.
Pria kelahiran Kerinci, Jambi, 28 Oktober 1973 itu memiliki latar belakang di bidang legislatif dan ketatanegaraan.
Nuzran menyelesaikan pendidikan sarjana di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang pada 1997. Ia kemudian meraih gelar magister dari Universitas Pramita Indonesia pada 2009.
Dalam perjalanan kariernya, Nuzran pernah menjadi anggota DPD RI periode 2009–2014. Ia juga pernah menduduki sejumlah posisi di alat kelengkapan DPD.
Selain itu, Nuzran pernah menjadi Staf Ahli Ketua DPR RI dan terlibat dalam kegiatan kajian ketatanegaraan di lingkungan MPR RI.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu bekal Nuzran ketika kini memimpin lembaga yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Mengisi Kekosongan Setelah Kasus Hery Susanto
Pergantian kepemimpinan Ombudsman berlangsung setelah ketua sebelumnya, Hery Susanto, diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026.
Hery sebelumnya baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Enam hari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena terjadi ketika Hery memimpin lembaga yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Saat kasus itu mencuat, pimpinan Ombudsman menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan menyatakan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik, transparansi, serta akuntabilitas lembaga.
Majelis Etik Ombudsman kemudian menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI.
Sementara itu, proses hukum terhadap Hery masih berlangsung.
Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 September 2026, jaksa penuntut umum menuntut Hery dengan pidana penjara lima tahun enam bulan.
Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp4,19 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dalam dakwaan, Hery disebut menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,85 miliar. Hery membantah menerima aliran uang maupun rumah sebagaimana dakwaan jaksa.
Dengan latar belakang tersebut, kepemimpinan Nuzran tidak hanya berhadapan dengan agenda pengawasan pelayanan publik, tetapi juga pekerjaan rumah untuk menjaga integritas dan memulihkan kepercayaan terhadap Ombudsman.
Fungsi Pengawasan Tetap Berjalan
Di tengah persoalan yang melibatkan mantan ketuanya, Ombudsman tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
Salah satu yang mendapat perhatian adalah inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan dugaan adanya bangunan yang disebut sebagai "kluster mewah" dan dihuni warga binaan. Tim juga menemukan sejumlah kerentanan dalam aspek keamanan.
Lebih dari 10 bangunan ditemukan di kawasan tersebut, termasuk sejumlah mobil yang terparkir di dalam area lapas.
Salah satu bangunan yang diperiksa memiliki sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, dan kulkas.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Ombudsman melalui koordinasi dengan pihak terkait untuk mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan.
Pengawasan terhadap pelayanan publik seperti itu menjadi bagian penting dari kerja Ombudsman di bawah kepemimpinan baru, terutama ketika lembaga tengah berupaya menjaga kepercayaan masyarakat.
Formasi Sembilan Pimpinan Kembali Lengkap
Selain Nuzran, pelantikan pada 1 Oktober 2026 juga mengisi posisi anggota Ombudsman melalui Radian Syam.
Radian memiliki latar belakang akademik di bidang hukum dan merupakan akademisi Universitas Trisakti. Ia memiliki keahlian, antara lain, di bidang hukum tata pemerintahan.
Dengan dilantiknya Radian, susunan sembilan pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 kini terdiri atas Nuzran Joher sebagai Ketua merangkap Anggota dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
Tujuh anggota lainnya yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Partono, Robert Na Endi Jaweng, Syafrida Rachmawati Rasahan, dan Radian Syam.
Lengkapnya struktur pimpinan tersebut memberikan ruang bagi Ombudsman untuk kembali menjalankan agenda pengawasan secara penuh.
Namun, pekerjaan kepemimpinan baru tidak berhenti pada melengkapi struktur organisasi. Ombudsman tetap harus memastikan pengawasan terhadap pelayanan publik berjalan sekaligus menjaga agar persoalan internal yang terjadi sebelumnya tidak semakin mengikis kepercayaan masyarakat.
Bagi Nuzran, sumpah jabatan yang diucapkan di hadapan Presiden menjadi titik awal untuk membuktikan komitmen tersebut melalui kerja nyata Ombudsman.