- Presiden Prabowo mengajukan Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR RI pada 30 September 2026.
- Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi secara aklamasi setelah uji kelayakan pada 1 Oktober 2026 pagi di Jakarta.
- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana pada 1 Oktober 2026 siang.
Suara.com - Jenderal Suyudi Ario Seto kini resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri. Jalan Suyudi menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo di posisi tersebut terbilang cepat dan mulus.
Bagimana tidak, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan nama Suyudi Ari Seto sebagai calon tunggal Kapolri melalui Surat Presiden atau Supres yang dikirimkan ke DPR RI pada Rabu 30 September 2026.
Kemudian sehari setelahnya, 1 Oktober 2026 pagi, Suyudi langsung menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau Fit And Proper Test di DPR RI melalui Komisi III.
Memaparkan visi dan misinya, setelah itu Suyudi disepakati lolos secara aklamasi sebagai calon Kapolri. Hitungan menit, Rapat Paripurna DPR RI digelar dan menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri baru yang dilantik Presiden.
Lantas bagaimana proses pemilihan Suyudi menjadi Kapolri bisa berjalan cepat dan mulus? Bagaimana ini dilihat secara prosedur dan aturannya?
Kronologi Suyudi Disepakati
Nama Suyudi disebut bukan tiba-tiba muncul sebagai calon Kapolri. Presiden RI Prabowo Subianto ternyata sudah menyodorkan nama tersebut melalui Supres pada Rabu 30 Oktober 2026 kepada DPR RI.

Kemudian sehari setelahnya atau Kamis 1 Oktober 2026, Komisi III DPR RI tepat pukul 09.00 WIB menyampaikan kalau DPR RI telah menerima Supres soal pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dan menerima nama calon penggantinya adalah Suyudi Ario Seto.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam kesempatan tersebut, menyampaikan, kalau rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah menyepakati agar Komisi III DPR RI menggelar Fit And Proper Test terhadap calon Kapolri Suyudi.
Pukul 09.20 WIB, Fit And Proper Test terhadap Suyudi pun digelar Komisi III DPR RI. Suyudi kemudian diminta memaparkan visi serta misinya untuk menjadi Kapolri.
Salah satu yang disampaikan Suyudi yakni cita-cita sederhana untuk membangun institusi Polri yang humanis, responsif, serta berani dan profesional dalam menghadapi kejahatan.
Kemudian usai hal itu dilakukan, proses pendalaman dari masing-masing anggota dan Pimpinan Komisi III DPR RI tak dilakukan. Delapan fraksi di Komisi III menyatakan setuju Suyudi lolos sebagai calon tunggal Kapolri dan terpilih secara aklamasi.
Lalu pada pukul 10.00 WIB, DPR RI menggelar Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta. Paripurna sedianya hanya memiliki dua agenda yakni Pertama adalah penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.
Kemudian agenda yang ke dua yakni persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri. Namun agenda ditambahkan yakni pengambilan keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, dan soal persetujuan Suyudi sebagai penggantinya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, langsung memimpin jalannya Paripurna. Puan awalnya meminta persetujuan soal pemberhentian secara terhormat Listyo sebagai Kapolri.
Anggota dewan yang hadir pun menyatakan setuju.
Setelahnya, Puan meminta persetujuan soal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pengganti Listyo. Semua anggota dewan yang hadir dalam paripurna pun menyatakan setuju.
10.25 WIB kemudian Rapat Paripurna berakhir. Pimpinan DPR RI kemudian menggelar konferensi pers menyatakan bahwa Suyudi telah disetujui sebagai Kapolri yang baru dan akan segera dilantik oleh Presiden RI Prabowo.
Benar saja, pada pukul 14.00 WIB, akhirnya Suyudi sudah dilantik langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana secara resmi menjadi Kapolri.
Aturan
Regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri memang diatur dalam dalam Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dalam regulasi tersebut ada beberapa tahapan.
Pertama, hak prerogatif Presiden dan persetujuan DPR RI, dimana Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Kedua, pengusulan calon, pengusulan calon Kapolri disampaikan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasan pemberhentian Kapolri yang sedang menjabat dan/atau pengangkatan calon yang baru.
Ketiga, batas waktu persetujuan DPR RI, DPR wajib memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usul Presiden dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak surat presiden (Surpres) diterima DPR.
Poin ketiga ini memiliki catatan prosedural, dimana ketentuan 20 hari ini merupakan batas maksimal, sehingga proses fit and proper test serta pengesahan Paripurna dapat dilakukan lebih cepat (bahkan dalam hitungan hari/jam) tanpa melanggar undang-undang.
Keempat, persetujuan otomatis, jika dalam jangka waktu 20 hari DPR tidak memberikan jawaban, DPR dianggap telah menyetujui pengangkatan calon yang diusulkan Presiden.
Kelima, soal penolakan DPR RI, jika DPR menolak calon yang diajukan, Presiden mengusulkan calon baru.

Seusai Prosedur
Terkait persetujuan kilat atau cepat Suyudi Arip Seto sebagai Kapolri yang baru di DPR RI, disebut telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di parlemen.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, tidak ada kendala maupun hal yang diperdebatkan selama proses berlangsung di tingkat komisi III DPR.
"Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper dan alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru," ujar Puan saat ditemui usai Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menanggapi anggapan sejumlah pihak yang menilai proses uji kelayakan hingga pengesahan di Paripurna terkesan terburu-buru, Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa percepatan proses merupakan hal yang wajar selama seluruh ketentuan rapat dipenuhi.
Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan.
Analisis
Lantas bagaimana secara hukum tata negara terkait berjalannya proses persetujuan Suyudi menjadi Kapolri? Lalu bagaimana prosedural yang dilakukan DPR dalam melakukan fit and proper test?
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik keras proses uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) Komisi III DPR RI terhadap calon Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto yang dinilai terlampau cepat dan terkesan sekadar formalitas.
Lucius menilai, proses kilat sejak penerbitan Surat Presiden (Surpres) hingga uji kelayakan di DPR memperkuat dugaan adanya pertimbangan serta kepentingan politik dan hukum di balik layar.
"Proses yang dibikin kilat seperti itu hanya mungkin dijelaskan oleh adanya pertimbangan khusus, dalam hal ini tentu terkait dengan Presiden yang menjadi penentu. Ketika Presiden memutuskan pemberhentian Sigit sekaligus mengusulkan Suyadi pada waktu bersamaan, nampaknya ada sesuatu yang melatarinya," ujar Lucius kepada Suara.com.
Ia menambahkan, struktur dan peran strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuat jabatan Kapolri menjadi posisi krusial bagi berbagai pihak yang berkepentingan.
Formappi juga menyayangkan sikap DPR RI yang dinilai tidak memanfaatkan fungsi pengawasannya secara maksimal untuk mendalami kapasitas dan integritas calon pimpinan tertinggi korps bhayangkara tersebut.
Menurutnya, langkah Komisi III DPR yang tergesa-gesa memuluskan calon Kapolri justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap independensi institusi kepolisian.
"Proses ini tak menjanjikan perbaikan dan penguatan Polri. Proses kilat ini hanya akan menguatkan kecurigaan publik dimana Polri akan menjalankan agenda elit ketimbang jadi pelayan masyarakat," katanya.
Sementara secara hukum tata negara, para Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberikan pandangannya.
Pertama, Dosen Hukum Tata Negara UMY, Biantara Albab, menyatakan bahwa batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian bersifat batas maksimum, sehingga durasi yang singkat tidak serta-merta ilegal.
"Ketentuan mengenai jangka waktu 20 hari dalam Pasal 11 UU Polri harus dipahami sebagai batas waktu bagi DPR untuk memberikan keputusan. Undang-undang tidak menetapkan bahwa DPR wajib menggunakan seluruh waktu tersebut sebelum memberikan persetujuan," kata Biantara kepada Suara.com.
Meski demikian, Biantara menekankan pentingnya kualitas proses di balik keabsahan formal tersebut.
"Keabsahan formal tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran dalam melihat proses pengangkatan Kapolri. Ada persoalan lain yang berkaitan dengan kualitas pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Uji kelayakan dan kepatutan seharusnya tidak hanya dipahami sebagai formalitas untuk memenuhi prosedur, tetapi sebagai ruang bagi DPR untuk menilai calon Kapolri secara objektif," tambahnya.
Senada dengan Biantara, Pakar Hukum Tata Negara UMY, Nanik Prasetyoningsih, menyoroti bahwa keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri sejatinya ditujukan untuk penilaian independen (independent scrutiny), bukan sekadar stempel pengesahan atas kehendak Presiden.
"Persetujuan DPR seharusnya bukan tindakan administratif untuk sekadar 'menindaklanjuti' surat Presiden. Persetujuan itu harus mencerminkan independent scrutiny: penilaian independen mengenai rekam jejak, integritas, visi reformasi kepolisian, profesionalitas, independensi Polri, serta kapasitas calon untuk menjawab problem institusional kepolisian," ujar Nanika kepada Suara.com.
Nanik memperingatkan bahaya reduksi peran DPR apabila mekanisme ketatanegaraan ini hanya berjalan sebagai formalitas semata.
"Kalau fungsi DPR direduksi menjadi sekadar mengesahkan nama yang dikirim Presiden, maka persoalannya bukan semata kecepatan prosedur, tetapi potensi tereduksinya makna 'persetujuan DPR' dari mekanisme checks and balances menjadi presidential confirmation," pungkasnya.