- Warga Pondok Pinang mengeluhkan petasan larut malam saat Maulid Nabi yang mengganggu anaknya yang berkebutuhan khusus.
- Pramono Anung merespons insiden tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026, karena tindakan itu mencederai ketertiban umum.
- Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan para wali kota untuk membatasi waktu penggunaan petasan guna menjaga kenyamanan warga.
Suara.com - Jagat media sosial tengah diramaikan isu keluhan warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan soal dentuman petasan yang dijadikan penutup perayaan Maulid Nabi pada akhir pekan kemarin.
Seorang warga yang terganggu mengangkat kisahnya ke media sosial karena merasa panitia acara tidak tahu waktu dengan tetap menyalakan petasan saat hari sudah masuk larut malam.
Dalam utasnya, ia juga menyinggung soal kondisi sang anak yang berkebutuhan khusus dan sangat sensitif dengan bunyi petasan.
Namun saat menyampaikan keluhan langsung ke panitia acara, orang tersebut tidak mendapat respons yang baik dan justru dianggap tidak menghargai jalannya kegiatan sebagai sesama warga.
Cerita yang sedang mendapat sorotan tajam di kalangan warganet itu kini memantik perhatian serius dari pucuk pimpinan DKI Jakarta, Pramono Anung.
"Kebetulan saya mengikuti begitu peristiwa terjadi," ujar Pramono dalam keterangan persnya usai meninjau Saringan Sampah TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Mantan Seskab itu menegaskan bahwa aktivitas pembunyian petasan pada jam tidur masyarakat merupakan tindakan yang mencederai norma ketertiban umum.
"Itu kan hampir jam setengah satu malam. Bagaimanapun, tidak elok lah, bahwa sudah jam satu malam masih membunyikan petasan dan sebagainya. Kemudian kebetulan anaknya ibu tadi kan memang sensitif terhadap petasan dan sebagainya," lanjut Pramono.
Sang politisi senior tidak ingin gesekan sosial antara kelompok warga kembali memanas hanya karena ketiadaan batasan waktu dalam kegiatan keramaian.
Guna mencegah peristiwa serupa terulang, ia langsung menginstruksikan para pemangku wilayah untuk memasang batas toleransi waktu yang tegas bagi penggunaan petasan.
Instruksi pembatasan waktu tersebut ditujukan agar syiar perayaan hari besar tetap bisa berjalan meriah tanpa harus merampas kenyamanan warga sekitar.
"Dalam kesempatan ini ada Wali Kota Jakarta Timur dan Wali Kota Jakarta Selatan. Hal yang berkaitan dengan itu, kita batasin. Kalau memang jam masih sore, monggo saja. Tapi jangan kemudian mengganggu ketertiban masyarakat," tegas Pramono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun berkomitmen mengawal harmoni kehidupan warga agar ketenteraman lingkungan pemukiman tetap terjaga sepanjang waktu.
"Saya minta yang seperti ini mudah-mudahan tidak terulang kembali," pungkas Pramono.