JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Lanjutkan Persidangan Kasus Ijazah Jokowi!

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 05 Oktober 2026 | 14:36 WIB
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Lanjutkan Persidangan Kasus Ijazah Jokowi!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak mentah-mentah seluruh materi nota perlawanan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (Suara.com/Alif)
baca 10 detik
  • Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota perlawanan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (5/10/2026).
  • Penolakan dilakukan karena dakwaan kasus pencemaran nama baik Joko Widodo tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil hukum.
  • Jaksa meminta majelis hakim menolak perlawanan terdakwa, menyatakan dakwaan sah, serta melanjutkan proses pemeriksaan perkara hukum tersebut.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak mentah-mentah seluruh materi nota perlawanan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Penolakan tegas tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atas eksepsi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

"(Nota perlawanan yang diajukan) bukan materi perlawanan sebagaimana yang diatur," ujar jaksa tegas saat membacakan repliknya di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai, seluruh dalih pembelaan yang dirangkai kubu Roy Suryo cs sama sekali tidak bernilai cukup kuat untuk menggugurkan surat dakwaan. Salah satunya terkait tudingan pihak Roy yang menyebut surat dakwaan jaksa cacat secara formil maupun materil.

Membantah tuduhan tersebut, jaksa menegaskan bahwa berkas dakwaan yang mereka susun telah memenuhi seluruh syarat sah dan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami berpendapat surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil. Dan telah disurun secara kronologis, mudah dimengerti dan mencakup semua unsur delik," jelas mereka.

Lebih lanjut, jaksa menilai alibi serta argumen yang disodorkan tim kuasa hukum Roy tak lebih dari sekadar upaya untuk menyesatkan jalannya proses peradilan.

"Sudah sepatutnya majelis hakim menolak materi perlawanan terdakwa," kata jaksa.

Diakhir pernyataan replik, JPU juga memberikan lima poin permintaan kepada majelis hakim untuk segera dipertimbangkan dan ditindaklanjuti.

baca juga
Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026), berlangsung penuh drama. (Suara.com/Alif Bintang)
Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026), berlangsung penuh drama. (Suara.com/Alif Bintang)

Pertama, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak segala materi perlawanan yang dilayangkan kubu terdakwa.

Kedua, meminta hakim menegaskan kembali bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untuk mengadili perkara.

Ketiga, menyatakan surat dakwaan yang telah diajukan jaksa penuntut umum telah sah dan memenuhi syarat formil maupun materil yang undang-undang yang berlaku .

Keempat, meneruskan pemeriksaan perkara tersebut. Dan terakhir, mereka meminta PN Jakarta Timur untuk menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai putusan akhir.

Diketahui, kekinian eks Menpora Roy Suryo itu tengah berurusan dengan hukum usai tudingannya mengenai kepalsuan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi.

Tudingan itu berujung pelaporan kepada Roy atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi secara langsung.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Sikap Prabowo Usai Foto di HUT TNI: Salami SBY dan Komandan Upacara, tapi Tidak dengan Jokowi

Beda Sikap Prabowo Usai Foto di HUT TNI: Salami SBY dan Komandan Upacara, tapi Tidak dengan Jokowi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Aksi Pamer KTA PSI Berujung Sentilan "Ijazah", Babak Baru Saling Sindir PDIP vs PSI?

Aksi Pamer KTA PSI Berujung Sentilan "Ijazah", Babak Baru Saling Sindir PDIP vs PSI?

Video | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Sidang Roy Suryo di PN Jaktim Digelar 'Gelap-gelapan': Listrik Padam saat Jaksa Bacakan Replik!

Sidang Roy Suryo di PN Jaktim Digelar 'Gelap-gelapan': Listrik Padam saat Jaksa Bacakan Replik!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Momen SBY-Jokowi Duduk Sebelahan Saksikan Prabowo Tiba Pakai Helikopter Jelang Upacara HUT TNI

Momen SBY-Jokowi Duduk Sebelahan Saksikan Prabowo Tiba Pakai Helikopter Jelang Upacara HUT TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:57 WIB

Terkini

Treatment Wajah Makin Hemat, BRI Kasih Cashback Perawatan di SOZO Clinic!

Treatment Wajah Makin Hemat, BRI Kasih Cashback Perawatan di SOZO Clinic!

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:35 WIB

BRI dan KPK Bersinergi Cetak Penyuluh Antikorupsi

BRI dan KPK Bersinergi Cetak Penyuluh Antikorupsi

Kaltim | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:34 WIB

LBH Yogyakarta di BET 2026: Krisis Ekologi Picu Kekerasan Gender

LBH Yogyakarta di BET 2026: Krisis Ekologi Picu Kekerasan Gender

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:32 WIB

BRI-KPK Dorong Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

BRI-KPK Dorong Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:31 WIB

Dikasih Numpang Nginap 2 Hari, Pria di Tamansari Malah Gondol Motor Teman Demi HP Baru!

Dikasih Numpang Nginap 2 Hari, Pria di Tamansari Malah Gondol Motor Teman Demi HP Baru!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:31 WIB

Kekerasan Seksual Dominasi Kasus di Sekolah, Pelaku Didominasi Orang Dewasa

Kekerasan Seksual Dominasi Kasus di Sekolah, Pelaku Didominasi Orang Dewasa

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:31 WIB

Review Reborn Rookie: Ketika Kehilangan Segalanya Membawa Perubahan Baik

Review Reborn Rookie: Ketika Kehilangan Segalanya Membawa Perubahan Baik

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:30 WIB

PELOPOR 2026, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi

PELOPOR 2026, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi

Sumbar | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:29 WIB

6 Fakta Sapi Madura Berkaki Enam Juara Kontes APPSI Piala Presiden 2026

6 Fakta Sapi Madura Berkaki Enam Juara Kontes APPSI Piala Presiden 2026

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:28 WIB

BGN Uji Coba MBG Model Prasmanan di 60 Dapur, Klaim Makanan Masih Hangat dan Habis

BGN Uji Coba MBG Model Prasmanan di 60 Dapur, Klaim Makanan Masih Hangat dan Habis

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:27 WIB

×