- Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota perlawanan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (5/10/2026).
- Penolakan dilakukan karena dakwaan kasus pencemaran nama baik Joko Widodo tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil hukum.
- Jaksa meminta majelis hakim menolak perlawanan terdakwa, menyatakan dakwaan sah, serta melanjutkan proses pemeriksaan perkara hukum tersebut.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak mentah-mentah seluruh materi nota perlawanan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penolakan tegas tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atas eksepsi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
"(Nota perlawanan yang diajukan) bukan materi perlawanan sebagaimana yang diatur," ujar jaksa tegas saat membacakan repliknya di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai, seluruh dalih pembelaan yang dirangkai kubu Roy Suryo cs sama sekali tidak bernilai cukup kuat untuk menggugurkan surat dakwaan. Salah satunya terkait tudingan pihak Roy yang menyebut surat dakwaan jaksa cacat secara formil maupun materil.
Membantah tuduhan tersebut, jaksa menegaskan bahwa berkas dakwaan yang mereka susun telah memenuhi seluruh syarat sah dan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami berpendapat surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil. Dan telah disurun secara kronologis, mudah dimengerti dan mencakup semua unsur delik," jelas mereka.
Lebih lanjut, jaksa menilai alibi serta argumen yang disodorkan tim kuasa hukum Roy tak lebih dari sekadar upaya untuk menyesatkan jalannya proses peradilan.
"Sudah sepatutnya majelis hakim menolak materi perlawanan terdakwa," kata jaksa.
Diakhir pernyataan replik, JPU juga memberikan lima poin permintaan kepada majelis hakim untuk segera dipertimbangkan dan ditindaklanjuti.

Pertama, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak segala materi perlawanan yang dilayangkan kubu terdakwa.
Kedua, meminta hakim menegaskan kembali bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untuk mengadili perkara.
Ketiga, menyatakan surat dakwaan yang telah diajukan jaksa penuntut umum telah sah dan memenuhi syarat formil maupun materil yang undang-undang yang berlaku .
Keempat, meneruskan pemeriksaan perkara tersebut. Dan terakhir, mereka meminta PN Jakarta Timur untuk menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai putusan akhir.
Diketahui, kekinian eks Menpora Roy Suryo itu tengah berurusan dengan hukum usai tudingannya mengenai kepalsuan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi.
Tudingan itu berujung pelaporan kepada Roy atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi secara langsung.
Reporter: Alif Bintang