- Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan memecat Wisnu Hani Putranto pada Senin (5/10/2026) karena kasus klaster mewah Lapas Cibinong.
- Kemenimipas menjatuhkan sanksi disiplin kepada total 17 aparatur sipil negara yang terbukti menyalahgunakan wewenang di lapas tersebut.
- Inspeksi mendadak menemukan bangunan ilegal tanpa izin serta fasilitas mewah seperti tempat fitness dan simulator golf.
Suara.com - Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dicopot dari jabatannya serta dipecat sebagai aparatur sipil negara secara tak hormat.
Pencopotan jabatan serta pemecatan sebagai PNS Wisnu itu adalah buntut dari terbongkarnya klaster mewah di dalam lapas.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan, Senin (5/10/2026), menegaskan keputusan tersebut diterbitkan setelah mendapat hasil investigasi terkait fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong.
"Baik kalapas baru maupun kalapas lama sudah diperiksa dan diberikan hukuman. Dia (Wisnu) diberhentikan sebagai ASN," kata Rudi.
17 ASN Dijatuhi Sanksi Disiplin
Tak hanya Wisnu, Kemenimipas juga menjatuhkan sanksi kepada 16 ASN lainnya, yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong.
Ragam hukuman disiplin diberikan sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing individu.
"Rinciannya, satu pegawai diberhentikan. Ada 5 orang dihukum berat. 11 orang dihukum disiplin sedang. Total 17 orang yang dikenakan sanksi," kata dia.
Investigasi internal menunjukkan, para ASN tersebut melanggar ketentuan mengenai disiplin pegawai.
"Semuanya diberi sanksi karena menyalahgunakan wewenang di lingkungan lapas. Itu sesuai Pasal 5 PPP 94 tahun 2021," kata Rudi.
Fakta di Balik Klaster Mewah: Tanpa Izin dan Bukan Aset Negara
Skandal ini mencuat setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi XIII DPR RI bersama pihak Kemenimipas.
Hasil temuan sementara mengungkapkan bahwa bangunan mewah tersebut dibangun tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Rudi, bangunan tersebut dipastikan tidak menggunakan anggaran negara dan tidak tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN).
Lebih jauh lagi, bangunan tersebut berdiri secara ilegal karena lokasi pembangunannya menyalahi aturan tata ruang.
Fasilitas Ilegal dan Penyalahgunaan Wewenang
Selain bangunan klaster, tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Imipas juga menemukan sejumlah fasilitas yang tidak lazim berada di lingkungan lapas, seperti tempat fitness hingga simulator golf yang belum selesai dikerjakan.
Tim juga menemukan ruangan asimilasi yang diduga disalahgunakan sebagai tempat latihan, di mana ditemukan dua warga binaan di lokasi tersebut.
Rudi menegaskan bahwa perbuatan para oknum ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. Pihaknya berkomitmen untuk membersihkan birokrasi di lingkungan pemasyarakatan dari praktik-praktik ilegal yang merusak citra penegakan hukum.