Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Akan Dibatalkan, Ditinjau Kembali oleh Ditjenpas

Pebriansyah Ariefana

Senin, 05 Oktober 2026 | 15:09 WIB
Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Akan Dibatalkan, Ditinjau Kembali oleh Ditjenpas
Fakta Vonis Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)
baca 10 detik
  • Irjen Kemenimipas merekomendasikan pencabutan status pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Ditjenpas.

  • Investigasi menemukan fasilitas mewah milik warga binaan di dalam tiga kontainer Lapas Cibinong.

  • Pembebasan Indra Kenz sebelumnya menuai kritik DPR karena proses ganti rugi korban belum usai.

Suara.com - Pembebasan bersyarat Indra Kusuma alias Indra Kenz terancam batal usai Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan fasilitas tidak wajar di Lapas Cibinong. Rekomendasi penarikan status hukum ini resmi diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti.

Langkah tegas tersebut diambil menyusul hasil investigasi mendalam terhadap pelanggaran tata kelola di dalam lembaga pemasyarakatan. Temuan ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia beberapa waktu sebelumnya.

"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi, Senin (5/10/2026).

Indra Kenz dan Vanessa Khong (Instagram)
Indra Kenz dan Vanessa Khong (Instagram)

Investigasi internal membongkar praktik penyimpangan prosedur operasional dan ketidakberesan inventarisasi barang milik negara di tempat penahanan. Sejumlah barang mewah yang digunakan oleh warga binaan ternyata diselundupkan dan ditempatkan di area lapas.

Petugas menemukan tiga unit peti kemas tercatat dalam inventaris negara, tetapi seluruh isi fasilitas eksklusif di dalamnya disediakan oleh narapidana. Indra Kenz menjadi salah satu penghuni penjara yang menikmati sarana tidak sah tersebut.

"Selanjutnya tiga kontainer, semuanya tercatat di barang milik negara tetap isinya (fasilitas) diadakan oleh warga binaan, sebagaimana sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah Indra Kusuma," ujar Rudi.

Terpidana kasus penipuan investasi ini sebenarnya baru saja menghirup udara bebas bersyarat sejak 24 September 2026. Selama masa bebas bersyarat, dia diwajibkan melapor ke Bapas Bogor sebulan sekali hingga masa pembimbingan selesai.

Keputusan meloloskan terpidana kasus investasi bodong ini memicu kritik keras dari Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka saat rapat dengar pendapat. Pembebasan ini dinilai mencederai rasa keadilan publik mengingat kerugian para korban belum sepenuhnya dipulihkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan pada November 2022. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta vonis 15 tahun penjara.

baca juga

Indra Kenz terbukti melanggar UU ITE terkait penyebaran berita bohong serta pasal tindak pidana pencucian uang. Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, ia sempat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Hirup Udara Bebas, Indra Kenz Terancam Dijebloskan ke Penjara Lagi

Baru Hirup Udara Bebas, Indra Kenz Terancam Dijebloskan ke Penjara Lagi

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:52 WIB

Remisi Sakit Indra Kenz Diperiksa, Ada Risiko Ditarik Kembali ke Lapas

Remisi Sakit Indra Kenz Diperiksa, Ada Risiko Ditarik Kembali ke Lapas

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:02 WIB

Remisi Sakit Indra Kenz Diinvestigasi! Bisa Kembali ke Lapas Jika Dibatalkan

Remisi Sakit Indra Kenz Diinvestigasi! Bisa Kembali ke Lapas Jika Dibatalkan

News | Rabu, 30 September 2026 | 15:55 WIB

Terkini

Ancaman Blacklist Manjur! Pemprov DKI Berhasil Paksa 29 Pengelola Sampah Perbaiki Layanan

Ancaman Blacklist Manjur! Pemprov DKI Berhasil Paksa 29 Pengelola Sampah Perbaiki Layanan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan

Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan

Jogja | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Cara Membersihkan Tumbler Baru, Harus Pakai Air Hangat? Ini Langkah yang Benar

Cara Membersihkan Tumbler Baru, Harus Pakai Air Hangat? Ini Langkah yang Benar

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:07 WIB

PELOPOR BRI 2026 Perkuat Komitmen BRI Bangun Ekosistem Antikorupsi

PELOPOR BRI 2026 Perkuat Komitmen BRI Bangun Ekosistem Antikorupsi

Malang | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:06 WIB

Panci Rice Cooker Terkelupas, Apakah Berbahaya Bagi Kesehatan?

Panci Rice Cooker Terkelupas, Apakah Berbahaya Bagi Kesehatan?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:06 WIB

Bakar Ban dan Blokade Jalan! Massa Geruduk Polda Jatim Pertanyakan Kasus Pemalsuan Merek

Bakar Ban dan Blokade Jalan! Massa Geruduk Polda Jatim Pertanyakan Kasus Pemalsuan Merek

Jatim | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:05 WIB

BGN Ungkap Alasan Hapus Insentif MBG Rp6 Juta Per Hari: Ada Potensi Pemborosan APBN

BGN Ungkap Alasan Hapus Insentif MBG Rp6 Juta Per Hari: Ada Potensi Pemborosan APBN

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Ulasan Film Warga Rusun 609: Kisah Hantu Gentayangan di Rumah Susun Tua

Ulasan Film Warga Rusun 609: Kisah Hantu Gentayangan di Rumah Susun Tua

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Skandal Sepak Bola Gajah 1998: Luka Lama Timnas Indonesia Jelang Final Lawan Thailand

Skandal Sepak Bola Gajah 1998: Luka Lama Timnas Indonesia Jelang Final Lawan Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi Empat Tahun Penjara

Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi Empat Tahun Penjara

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:59 WIB

×