- Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy menyatakan semua usulan kenaikan ambang batas parlemen akan ditampung pada Senin (5/10/2026).
- Fahri Hamzah menilai wacana ambang batas parlemen merupakan siasat partai besar dan menantang DPR menaikkannya hingga 20 persen.
- Bahtra Banong menegaskan penentuan ambang batas bertujuan menyederhanakan sistem multipartai untuk efektivitas pengambilan keputusan, bukan menjegal pihak lain.
Suara.com - Komisi II DPR RI merespons santai kritikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah terkait wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang akan dibahas dalam Revisi UU Pemilu mendatang.
Fahri menilai, wacana tersebut merupakan siasat partai besar dan menantang DPR untuk sekalian menaikkan threshold hingga 20 persen.
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa seluruh masukan akan ditampung.
Ia mengingatkan bahwa penentuan ambang batas harus mengacu pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya rasionalitas dan argumentasi konstitusional.
"Ya, semua usulan akan kita tampung, dan yang paling penting, kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi, itu kan bukan hanya persentasenya yang disoal oleh Mahkamah Konstitusi. Tetapi juga rasionalitas atau argumentasi konstitusional. Kasarnya tuh kan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya itu, dalam pertimbangan hukumnya, kira-kira menyentil begini, itu angka 4% dapat dari mana?" ujar Rifqinizamy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ia menambahkan, angka berapa pun yang nantinya disepakati harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Nah karena itu, kalau ke depan kita men-state berapa persen, maka kita harus mampu menjelaskan persentase itu dengan argumentasi konstitusional yang jelas. Termasuk kalau misalnya ada yang ingin 0%, 1%, 2% atau bahkan tadi sampai 20%, semua harus mampu diargumentasikan secara konstitusional, dan karena itu Panja ini akan bekerja dengan sungguh-sungguh akan mencari formula dengan argumentasi konstitusional yang kuat," tuturnya.
Senada dengan Rifqinizamy, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menekankan bahwa penetapan ambang batas bertujuan untuk menyederhanakan sistem multipartai guna efektivitas pengambilan keputusan di parlemen, bukan untuk menjegal partai non-parlemen.
"Ya saya pikir semua usulan boleh ya. Ada yang mengusulkan teman-teman 7%, 6%, kemudian 5% atau bahkan di bawah 4%. Silakan aja di apa namanya disampaikan usulannya dan kami juga dari Komisi II nanti pasti meminta pandangan dari berbagai pihak untuk kemudian jalan terbaik mana yang akan kita tempuh untuk keberlangsungan apa namanya kebaikan bersama ya," kata Bahtra.
Bahtra juga membantah tuduhan bahwa ada upaya untuk mempersulit partai non-parlemen masuk ke Senayan.
"Saya pikir tidak ada wacana soal sulit mempersulit ya. Yang paling penting adalah bagaimana semua masukan-masukan ini kami akan kaji lebih jauh secara komprehensif dan tentu pertimbangan-pertimbangannya kan nanti banyak ya. Ada teman-teman yang pengen 7%, 6%, pengen 5% atau bahkan pengen di bawah itu, ya silakan aja masukannya nanti kami akan kaji lebih jauh," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menanggapi wacana usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Ia menilai, usulan tersebut merupakan kompromi politik untuk menyelamatkan posisi partai-partai besar di Senayan saat ini, bukan demi kepentingan rakyat.
Hal tersebut disampaikan Fahri dalam Kajian Pengembangan Wawasan Kebangsaan bertajuk 'Reformasi Pemilu – Berapa Threshold yang Benar?’ pada Jumat (2/10/2026) malam.
“Bahwa angka threshold yang ada di kisaran 4% hingga 7%, termasuk 5% saat ini hanyalah kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar, bukan untuk kepentingan rakyat,” kata Fahri dalam keterangannya Senin (5/10/2026).
Fahri memaparkan dua mazhab utama dalam penentuan ambang batas pemilu, yaitu Mazhab Kedaulatan Rakyat (Pro murni 0 persen) dan Mazhab Penguatan Presidensialisme (Skenario 20 persen).
Menurutnya, pilar utama demokrasi adalah memurnikan kedaulatan suara rakyat (vox populi, vox dei). Dalam mazhab kedaulatan rakyat, berapa pun suara yang diraih oleh sebuah partai atau calon, aspirasinya wajib diakomodasi di parlemen tanpa terganjal syarat pembatasan.
"Seberapa pun partai politik berhasil mengirim satu orang ke DPR RI, biarkan dia menjadi anggota dewan karena dia dipilih oleh rakyatnya. Biarkan dia bersuara. Jangan-jangan satu anggota dewan itu bisa lebih jago dan berani menyuarakan aspirasi rakyat dibanding yang lain," tegas Fahri.
Ia menegaskan, bahwa Partai Gelora secara tegas mendorong ambang batas parlemen 0% dan menolak usulan parliamentary threshold (PT) 4 persen, 5 persen, maupun 7 persen.
Di sisi lain, bagi pihak yang beralasan ingin menguatkan sistem presidensialisme dan menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen—merujuk pada pemikiran ilmuwan politik Scott Mainwaring—Fahri menantang DPR untuk sekalian menetapkan ambang batas yang tinggi.
"Kalau memang mau menyederhanakan partai politik untuk menguatkan presidensialisme, bikin saja threshold-nya sekalian 20%. Berani tidak? Supaya yang lolos hanya satu atau dua partai seperti di Amerika Serikat," ujarnya.