Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:46 WIB
Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029
Gibran Rakabuming Raka dan AI (tangkapan layar Youtube Setwapres RI)
baca 10 detik
  • Pertimbangan putusan MK terkait ijazah SMA berpotensi menutup peluang politik Gibran di Pemilu 2029.

  • Pakar HTN UGM menyebut fakta persidangan dapat memicu proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945.

  • MK menolak permohonan gugatan ijazah Gibran nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menyatakan pendaftaran Pilpres 2024 sah.

Suara.com - Langkah politik Gibran Rakabuming Raka untuk bertarung pada Pemilu 2029 terancam mati mengacu pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi. Temuan tidak adanya bukti fisik lulusan SMA saat pendaftaran Pilpres 2024 membuka celah konstitusional menuju proses pemakzulan.

Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai vonis lembaga pengawal konstitusi tersebut menyisakan konsekuensi hukum yang amat berat. Kegagalan menunjukkan ijazah tingkat menengah atas secara sah melanggar syarat mendasar seorang calon wakil presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi mendeteksi adanya celah verifikasi administrasi di tingkat penyelenggara pemilu yang berjalan tidak ketat. Kondisi ini membuat legitimasi kelayakan jabatan pendamping presiden tersebut rentan digugat kembali lewat DPR.

Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar di Masjid Kampus UGM, Kamis (20/8/2026).[Suara.com/Hiskia]
Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar di Masjid Kampus UGM, Kamis (20/8/2026).[Suara.com/Hiskia]

“Nah, tapi kalau itu dia lakukan artinya ya ada kebohongan sistematis sebenarnya yang sudah dilakukan oleh Gibran di balik itu. Makanya saya enggak yakin dia akan ngambil paket C. K. Begitu dia panggil paket C sebenarnya dia mengakui bahwa dia membohongi seluruh negeri ini di tahun 2024. Ya, kesan saya satu praktis putusan ini sebenarnya mematikan Gibran di 2029,” ujar Zainal dalam video yang diunggah di YouTube Uchange Indonesia, dikutip Rabu (07/10/2026).

Peluang pemberhentian di tengah jalan kini terbuka melalui dua mekanisme pengujian syarat minimal pendidikan. Opsi pertama menegaskan ketidakpenuhan kualifikasi dasar, sedangkan opsi kedua mengarah pada dugaan pelanggaran norma kebohongan publik.

Konstitusi mengatur bahwa DPR dapat memproses pemberhentian jika sang pejabat terbukti tidak lagi memenuhi kualifikasi legal formal. Pasal 7A UUD 1945 menjadi landasan utama untuk menilai dugaan perbuatan cela maupun pelanggaran kriteria administrasi.

“Sehingga KPU ya melakukanya verifikasi secara acak-adut, begitu juga surat keterangannya itu hanya berbasis pada kehadiran ya bukan berbasis pada ijazah dan itu keluar. Itu saya kira membuktikan permohonan para pemohon bahwa ini terstruktur sistematis dan tercela,” ujar dia.

Inisiatif awal pemberhentian sepenuhnya berada di tangan parlemen sebelum disidangkan kembali oleh lembaga peradilan tertinggi. Jika parlemen menemukan bukti kuat, berkas permohonan wajib dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji kebenarannya.

“Saya rasa tergantung negara ini, maukah menyelesaikan problem ini dengan membawa ini ke impeachment ataukah kemudian membiarkan saja,” ujar dia.

baca juga

Eskalasi wacana ini berakar dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahkamah Konstitusi menetapkan sikap hukum atas gugatan masa lalu tersebut dalam persidangan resmi.

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengetok palu sidang saat membacakan ketetapan atas permohonan pengujian keabsahan dokumen pendaftaran wakil presiden.

"Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo dalam amar putusan.

Meski amar putusan menyatakan permohonan gugatan tidak dapat diterima dan mengesahkan syarat administrasi pendaftaran Pilpres 2024, fakta persidangan mengenai riwayat pendidikan tetap memicu polemik tata negara. Dinamika ini menempatkan kelangsungan karier politik Wakil Presiden ke-12 tersebut dalam ketidakpastian jelang kontestasi berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Tata Negara: MK Menyimpulkan, Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada

Pakar Hukum Tata Negara: MK Menyimpulkan, Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Dampak Putusan MK: Peluang Gibran Maju Pilpres 2029 Terkunci, Kecuali Ikut Paket C

Dampak Putusan MK: Peluang Gibran Maju Pilpres 2029 Terkunci, Kecuali Ikut Paket C

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:51 WIB

Ada Dugaan Pertemuan Prabowo-Jokowi Ikut Memengaruhi Putusan MK Soal Ijazah Gibran

Ada Dugaan Pertemuan Prabowo-Jokowi Ikut Memengaruhi Putusan MK Soal Ijazah Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Terkini

Akademisi Gontor soal RUU Perampasan Aset: Berpotensi Langgar Pancasila

Akademisi Gontor soal RUU Perampasan Aset: Berpotensi Langgar Pancasila

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan Gibran, tapi Berpotensi Jadi Sandera Politik

Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan Gibran, tapi Berpotensi Jadi Sandera Politik

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Dari Buleleng hingga Meratus, GEF SGP Perkuat Aksi Komunitas untuk Lingkungan

Dari Buleleng hingga Meratus, GEF SGP Perkuat Aksi Komunitas untuk Lingkungan

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:50 WIB

V BTS Jadi Wajah Nothing, Headphone (1) Pro Andalkan Triple-Driver dan ANC

V BTS Jadi Wajah Nothing, Headphone (1) Pro Andalkan Triple-Driver dan ANC

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Productivity Guilt: Rasa Bersalah Memilih Jeda saat Semua Orang Produktif

Productivity Guilt: Rasa Bersalah Memilih Jeda saat Semua Orang Produktif

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:43 WIB

Umumkan Pangkostrad Baru, KSAD Maruli Tanggapi Peluang Dirinya Jadi Panglima TNI

Umumkan Pangkostrad Baru, KSAD Maruli Tanggapi Peluang Dirinya Jadi Panglima TNI

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Kapten Kapal MT Honour Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Kapten Kapal MT Honour Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Bukan Sekadar Lelah Biasa, Ketahui Tanda-Tanda Burnout karena Pekerjaan

Bukan Sekadar Lelah Biasa, Ketahui Tanda-Tanda Burnout karena Pekerjaan

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Nyaris Rp100 Ribu per Kg, Ayam dan Telur Turun Tajam

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Nyaris Rp100 Ribu per Kg, Ayam dan Telur Turun Tajam

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:35 WIB

×