-
Wakil Ketua DPRD Sukabumi mencopot foto Wapres Gibran dari ruang kerjanya secara sementara.
-
Aksi merespons pertimbangan MK yang tidak menemukan bukti keabsahan ijazah SMA milik Gibran.
-
Foto resmi tersebut akan dipasang kembali jika terdapat fakta hukum baru yang sah.
Suara.com - Aksi tidak biasa terjadi di gedung dewan usai seorang pejabat daerah mencopot potret resmi Wakil Presiden RI dari dinding kantornya. Langkah mengejutkan tersebut diambil langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sukabumi, Rojab Asy'ari, dengan menurunkan bingkai foto Gibran Rakabuming Raka.
Ia membiarkan potret Presiden Prabowo Subianto tetap menggantung sendirian di dinding ruang fisiknya. Tindakan berani ini berakar dari Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mengulas sengketa keabsahan kualifikasi pendidikan sang wakil presiden. Majelis hakim mencatat tidak adanya dokumen bukti fisik yang memverifikasi kesetaraan pendidikan menengah atas milik Gibran.
Politisi ini menegaskan bahwa langkah ekstrem yang dilakukannya murni mewakili pendirian pribadinya sebagai wakil rakyat di parlemen daerah. Barang bukti gambar tersebut selanjutnya ia serahkan langsung kepada pihak Sekretariat DPRD Sukabumi.

"Ini nanti akan saya serahkan ke sekertariat (DPRD). Nanti kalau misalkan sudah terbukti bahwa Gibran Rakabuming Raka ini punya ijazah atau fakta hukum yang lain yang menerangkan berkaitan dengan ijazah SMAnya Gibran. Nanti akan saya pasang lagi," kata dia.
Langkah drastis pencopotan ini dilakukan untuk merespons terbukanya fakta keabsahan ijazah dalam persidangan perselisihan hasil pemilu. Legislator daerah tersebut menilai fakta hukum di ruang sidang tidak boleh diabaikan begitu saja oleh publik.
Persidangan lembaga konstitusi tersebut mengonfirmasi kegagalan pembuktian dokumen penyetaraan sekolah menengah atas atau sertifikat luar negeri atas nama Gibran. Kondisi ini yang mendasari penarikan atribut resmi kepemimpinan di ruangan kerjanya.
"Ini sikap politik saya sebagai wakil ketua DPRD. Ini menanggapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan keputusan MK Nomor 01 yang kemarin baru keluar itu kan dinyatakan fakta persidangan Gibran Rakabuming Raka tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA," kata dia.
Pencopotan figura foto wakil kepala negara ini dipastikan tidak bersifat permanen atau mengikat seluruh area gedung dewan. Penempelan ulang akan langsung dilakukan begitu keabsahan dokumen hukum terkait pendidikan Gibran terbukti secara sah.
Perasaan malu sebagai fraksi partai oposisi memicu keberanian tindakan politik individual di tingkat daerah ini. Langkah tegas tersebut murni menjadi keputusan personal tanpa melibatkan seluruh jajaran anggota dewan lainnya.
"Saya sebagai wakil ketua DPRD dari fraksi PDI Perjuangan merasa malu juga seperti itu. Ya terpaksa dengan sikap politik saya ini untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan sementara. Sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka sah secara hukum. Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya," kata dia.
Pangkal persoalan ini bermula dari gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempermasalahkan syarat administrasi pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024. Pihak pemohon menilai penetapan pasangan calon tersebut cacat hukum dari segi kualifikasi pendidikan.
Lembaga hakim konstitusi sebenarnya memutuskan untuk menolak permohonan sengketa pemilu tersebut karena batasan kedudukan hukum. Para pemohon dinilai tidak memiliki legal standing lantaran bukan merupakan kontestan resmi dalam kontestasi pilpres.
Meskipun gugatan ditolak secara formil, majelis hakim memberikan poin pertimbangan substansial dalam lembar keputusannya. Hakim menyatakan tidak menemukan bukti fisik dokumen sekolah menengah atas yang valid atas nama Gibran selama proses pendaftaran.