Ditetapkan Jadi Tersangka Pembubaran Ibadah di Rajeg, AC Tak Ditahan dan Wajib Lapor 2 Hari Sekali

Bangun Santoso

Senin, 12 Oktober 2026 | 16:07 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka Pembubaran Ibadah di Rajeg, AC Tak Ditahan dan Wajib Lapor 2 Hari Sekali
Ilustrasi garis polisi. [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumen Pribadi]
baca 10 detik
  • Polresta Tangerang menetapkan pria berinisial AC sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah GKPI Rajeg pada 21 September 2026.
  • Polisi tidak menahan tersangka AC karena mempertimbangkan sikap kooperatif, permohonan tokoh masyarakat, serta kewajiban wajib lapor.
  • Stafsus Menteri Agama Gugun Gumilar mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menyelesaikan gangguan kebebasan beribadah tersebut.

Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menetapkan seorang pria berinisial AC, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana gangguan terhadap kegiatan ibadah jamaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas tiga laporan polisi (LP) pada tanggal 21 September 2026.

Di mana dalam hal ini terlapor AC terlibat dalam peristiwa pembubaran kegiatan beribadah jamaat GKPI dengan mengancam menggunakan senjata tajam pada Minggu (20/9).

"Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama (khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah)," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Senin (12/102/2026).

Ia mengatakan, selama proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Penyelidikan (Sprinlidik) dan memeriksa sejumlah saksi terkait.

"Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada saksi pelapor, namun juga menyasar pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terlapor," katanya.

Indra menambahkan, meski saat ini penanganan perkara telah sampai proses penetapan tersangka.

Namun, pihaknya memutuskan untuk tidak menahan terhadap tersangka AC berdasarkan serangkaian pertimbangan objektif dan subjektif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa tersangka tetap dikenakan kewajiban melapor secara berkala kepada pihak kepolisian guna memastikan pengawasan tetap berjalan selama proses penyidikan.

"Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Namun, kami tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari," kata dia.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar menyampaikan apresiasi atas adanya langkah tegas dalam penanganan perkara tersebut.

baca juga

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beribadah ditangani melalui jalur hukum sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi kita. Tidak boleh ada intimidasi atau tindakan kekerasan dalam kehidupan beragama," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya perkara ini bisa menjadi sebuah pembelajaran penting bagi seluruh umat di Tanah Air.

Di mana, setiap persoalan bisa diselesaikan melalui dialog, musyawarah dan menghormati hukum, bukan dengan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri.

"Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tekan Risiko Kecelakaan! Petugas Bersertifikat Disiagakan di 5 Perlintasan Rel Bekasi dan Tangerang

Tekan Risiko Kecelakaan! Petugas Bersertifikat Disiagakan di 5 Perlintasan Rel Bekasi dan Tangerang

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Buntut Sel Mewah! Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang

Buntut Sel Mewah! Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Pura-pura Jadi Petugas Provider, Pelaku Pencurian Tower BTS di Tangerang Diringkus Polisi

Pura-pura Jadi Petugas Provider, Pelaku Pencurian Tower BTS di Tangerang Diringkus Polisi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08 WIB

KPAI Minta Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Serpong Tak Berhenti di Mediasi

KPAI Minta Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Serpong Tak Berhenti di Mediasi

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:27 WIB

Hidden Gem Sarapan di Tangerang! Wajib Coba Nikmatnya Katupek Pitalah di Bopet Nan Katuju

Hidden Gem Sarapan di Tangerang! Wajib Coba Nikmatnya Katupek Pitalah di Bopet Nan Katuju

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 14:56 WIB

Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:27 WIB

Hanung Bramantyo Bicara Pedas Insiden GKPI Rajeg: Saya dan Istri Dianggap Kafir Gara-gara Protes Toa

Hanung Bramantyo Bicara Pedas Insiden GKPI Rajeg: Saya dan Istri Dianggap Kafir Gara-gara Protes Toa

Entertainment | Selasa, 22 September 2026 | 12:25 WIB

Terkini

Plus Minus Mitsubishi XForce HEV Menurut yang Pernah Naik, Seberapa Oke?

Plus Minus Mitsubishi XForce HEV Menurut yang Pernah Naik, Seberapa Oke?

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Penyelundupan Kuda Laut Kering Tujuan Kendari Terbongkar

Penyelundupan Kuda Laut Kering Tujuan Kendari Terbongkar

Sulsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Hujan Deras Picu Banjir di Binjai dan Langkat, Ribuan Warga Terdampak

Hujan Deras Picu Banjir di Binjai dan Langkat, Ribuan Warga Terdampak

Sumut | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Ulasan Trisurya: Ketika Manusia Berhadapan dengan Ancaman dari Luar Bumi

Ulasan Trisurya: Ketika Manusia Berhadapan dengan Ancaman dari Luar Bumi

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Bareskrim Polri-Polrestabes Medan Gerebek THM, Vape Narkoba Disita

Bareskrim Polri-Polrestabes Medan Gerebek THM, Vape Narkoba Disita

Sumut | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Mengapa Proyek Karbon Biru di Indonesia Masih Sulit Mendapatkan Pendanaan?

Mengapa Proyek Karbon Biru di Indonesia Masih Sulit Mendapatkan Pendanaan?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Menggali Mahitala: Merawat Kehidupan, Membangun Kemandirian di Bumi Kawasi

Menggali Mahitala: Merawat Kehidupan, Membangun Kemandirian di Bumi Kawasi

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Syahrir: Penutupan Ekspor Benih Lobster Tak Cukup Hentikan Penyelundupan

Syahrir: Penutupan Ekspor Benih Lobster Tak Cukup Hentikan Penyelundupan

Sulsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:48 WIB

PLTU Sumut-1 Bisa Bebani Negara Rp4,8 Triliun, Energi Bersih Terbarukan Jadi Solusi?

PLTU Sumut-1 Bisa Bebani Negara Rp4,8 Triliun, Energi Bersih Terbarukan Jadi Solusi?

Sumut | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:45 WIB

A Waffle Lot of Love!: Kisah Persahabatan Manis yang Mengundang Tawa

A Waffle Lot of Love!: Kisah Persahabatan Manis yang Mengundang Tawa

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:45 WIB

×