- Wakil Perdana Menteri Malaysia mempertimbangkan langkah hukum dan menyerahkan persoalan kabut asap kepada Jaksa Agung.
- Pakar hukum menilai tuntutan internasional sulit dilakukan karena masalah yurisdiksi pengadilan serta keterbatasan perjanjian ASEAN.
- Warga Malaysia dapat menggugat perusahaan terkait di pengadilan Indonesia jika mampu membuktikan kerugian akibat kabut asap.
Persoalan lain yang harus diperhatikan Malaysia adalah pembuktian tanggung jawab hukum Indonesia.
Hazmi menegaskan, terjadinya kabut asap lintas batas tidak serta-merta membuat suatu negara otomatis bertanggung jawab secara internasional.
“Kabut asap lintas batas tidak secara otomatis berarti Indonesia bertanggung jawab secara internasional,” ujar Hazmi.
Dia menambahkan, bukti yang memadai tetap diperlukan untuk menghubungkan aktivitas di Indonesia dengan dampak yang dialami Malaysia atau Singapura.
“Harus ada bukti yang cukup untuk menetapkan hubungan antara aktivitas di Indonesia dan kerugian yang dialami Malaysia atau Singapura,” katanya.
Di luar upaya menggugat Indonesia sebagai negara, terdapat pilihan untuk menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran penyebab kabut asap.
Azam Hawari, pakar hukum dari organisasi nirlaba hukum lingkungan ClientEarth, mengatakan warga Malaysia atau Singapura dapat mempertimbangkan gugatan terhadap perusahaan yang terkait dengan kebakaran melalui pengadilan di Indonesia.
Namun, Azam menekankan bahwa penggugat harus mampu menunjukkan hubungan antara aktivitas perusahaan, kabut asap yang mencapai wilayah mereka, dan kerugian yang dialami.
“Penggugat perlu menunjukkan hubungan antara aktivitas perusahaan, kabut asap yang mencapai mereka, dan kerugian yang mereka alami,” kata Azam.