- Dosen UGM Totok Dwi Diantoro menyatakan pemerintah belum menetapkan karhutla Sumatra dan Kalimantan sebagai bencana nasional pada 13 Oktober 2026.
- Keterlambatan status bencana nasional tersebut diduga terjadi karena krisis dana siap pakai pusat yang tergerus program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis.
- Dampak dari tidak ditetapkannya status bencana nasional membuat penanggulangan karhutla menjadi lambat dan merugikan kesehatan warga serta negara tetangga.
Suara.com - Belum ditetapkannya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan sebagai bencana nasional memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pendanaan pemerintah.
Lambatnya penetapan status hukum tersebut disinyalir bukan karena dampak karhutla yang belum masif, melainkan akibat krisis ketersediaan dana siap pakai (on-call budget) di tingkat pusat.
Dosen Departemen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Totok Dwi Diantoro, menyinggung kemungkinan anggaran penanggulangan bencana terganggu oleh kebutuhan pendanaan program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Nah saya tidak tahu secara persis apakah ada persoalan di soal dukungan pendanaan gini ya, untuk kebutuhan-kebutuhan lain misalnya, apakah dia juga terganggu dengan kebutuhan MBG atau kemudian pembangunan koperasi desa Merah Putih gitu," kata Totok kepada Suara.com, Selasa (13/10/2026).
Namun ketidakjelasan alokasi on-call budget itu memunculkan dugaan kuat bahwa pos anggaran kebencanaan telah tergerus atau terganggu oleh alokasi pendanaan program-program strategis pemerintah itu.
"Sehingga itu menjadi alasan yang tidak pernah terungkap kenapa pemerintah hingga saat ini tidak pernah atau belum menetapkan dia sebagai bencana nasional," tambahnya.
Padahal, skema on-call budget telah diamanatkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kehadiran dana darurat siap pakai tersebut seharusnya menjadi alat utama negara untuk langsung bergerak cepat tanpa perlu berbelit-belit dengan alasan administrasi anggaran.
Totok menegaskan bahwa jaminan dana darurat tersebut mestinya sudah diposisikan siap tembak sejak awal.
"Itu mestinya memang harus ada dan sudah disiapkan, apa yang disebut dengan istilah on call budget, anggaran yang memang sifatnya on call ya, harus disediakan dalam rangka penanggulangan bencana yang bersifat nasional ini," tegasnya.
Eskalasi karhutla yang meluas hampir merata di seluruh pulau Kalimantan dan titik-titik di Sumatra jelas sudah menembus parameter bencana nasional secara hukum dan realita di lapangan.
Menurutnya membiarkan daerah bertarung sendirian tanpa kucuran modal tanggap darurat dari pusat dinilai sebagai bentuk pembiaran yang disengaja.
"Jadi pemerintah mestinya harus segera menetapkan, tidak berlarut-larut, dia (karhutla) sebagai bencana nasional," tegasnya.
Disampaikan Totok, kompromi semacam ini kemudian harus dibayar mahal oleh warga yang terpapar kabut asap termasuk negara tetangga.
"Konsekuensi lain ketika itu tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, ya penanggulangannya akan tetap lambat, berlarut-larut, dan konsekuensi yang timbul selebihnya akan semakin besar ya. Persoalan akses keadilan lingkungan yang baik dan sehat yang mestinya harus dinikmati oleh warga masyarakat tidak akan pernah tercapai," ujarnya.