- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap empat belas orang, termasuk Sestama BNPB Rustian, di Jabodetabek pada Selasa, 13 Oktober 2026.
- Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai kebencanaan.
- Tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar, logam mulia emas batangan, dan tabungan emas.
Suara.com - Pada Selasa, 13 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi senyap tersebut, sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Selain Sestama BNPB Rustian, KPK juga mengamankan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tenaga ahli, pegawai di lingkungan BNPB, serta sejumlah pihak swasta.
Operasi ini diduga terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.
Kasus ini segera menjadi perbincangan hangat di media sosial dan ruang publik. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana pejabat yang seharusnya bertugas mengoordinasikan administrasi dan dukungan operasional penanggulangan bencana justru terseret dalam dugaan korupsi.
Publik pun mulai menelisik profil Rustian, termasuk latar belakang karier, harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN, hingga pertanyaan klasik yang selalu muncul di setiap kasus serupa: berapa sebenarnya gaji pejabat setingkat Sestama BNPB?
Meski angka pasti gaji bulanan seseorang tidak selalu diumumkan secara individual, gambaran umum dapat diperoleh dari peraturan yang berlaku mengenai gaji pokok, tunjangan kinerja, dan komponen penghasilan lainnya bagi pejabat eselon I di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian seperti BNPB.
Profil, LHKPN, dan Gaji Sestama BNPB Rustian

Rustian lahir pada 1 Januari 1969 di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Ia menempuh pendidikan Sarjana Sains dan Profesi Apoteker di Universitas Andalas, Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat di Universitas Gadjah Mada (2005), serta Doktor Ilmu Administrasi Publik di Universitas Brawijaya (2022).
Karier birokrasinya dimulai sebagai PNS di Kementerian Kesehatan pada 1998, kemudian pindah ke BNPB pada 2008. Ia pernah menjabat Kepala Biro Umum, Direktur Peralatan, dan Direktur Sumber Daya Darurat sebelum dilantik sebagai Sestama pada 28 Juli 2023 oleh Kepala BNPB Letjen TNI (Purn) Suharyanto.
Sebagai Sestama, tugas utamanya adalah mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPB. Jabatan ini setara dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (eselon I.a), yang menempatkannya pada posisi strategis dalam pengelolaan anggaran dan administrasi lembaga yang mengelola dana penanggulangan bencana.
Mengenai penghasilan, gaji pejabat eselon I terdiri atas beberapa komponen. Gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait, di mana pejabat golongan IV (umum bagi eselon I) menerima gaji pokok berkisar antara sekitar Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta per bulan, tergantung masa kerja dan pangkat. Namun, komponen terbesar biasanya berasal dari Tunjangan Kinerja (Tukin).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BNPB yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, besaran tukin diatur berdasarkan kelas jabatan.
Kelas jabatan tertinggi (17) mencapai Rp33.240.000 per bulan, kelas 16 sebesar Rp27.577.500, kelas 15 Rp19.280.000, dan seterusnya menurun hingga kelas terendah. Kepala BNPB bahkan mendapatkan 150 persen dari tukin tertinggi.
Sebagai pejabat eselon I.a, Sestama kemungkinan besar menempati kelas jabatan tinggi, sehingga total penghasilan resmi (gaji pokok + tukin + tunjangan lain seperti keluarga, makan, dan lain-lain) diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Angka pastinya dapat bervariasi tergantung penilaian kinerja individu dan ketentuan internal, namun kisaran tersebut sudah jauh di atas rata-rata penghasilan masyarakat umum.
Menariknya, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rustian menunjukkan total kekayaan Rp3.555.584.422 pada laporan periodik 2025. Angka ini naik sekitar Rp1,14 miliar dibandingkan laporan sebelumnya.
Rinciannya meliputi tanah dan bangunan sekitar Rp1,73 miliar (tersebar di Bogor dan Pontianak), kendaraan Rp705 juta (termasuk Pajero Sport, Rush, dan Raize), harta bergerak lainnya Rp493 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp628 juta.
Kenaikan harta yang signifikan dalam waktu relatif singkat selalu menjadi sorotan dalam kasus korupsi. Namun, hingga saat ini proses hukum masih berjalan.
KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap 14 orang yang diamankan dan akan menentukan status hukum mereka melalui gelar perkara. BNPB sendiri menyatakan sikap kooperatif, menghormati proses hukum, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.