Mengapa Pemerintah Tidak Menetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional?

Ruth Meliana

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:10 WIB
Mengapa Pemerintah Tidak Menetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional?
Ilustrasi karhutla ganggu negara tetangga. (Suara.com/Syahda)
baca 10 detik
  • Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional karena kapasitas penanganan daerah masih memadai.
  • Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007, penetapan status nasional memerlukan indikator korban jiwa dan kelumpuhan kapasitas daerah.
  • Meskipun menuai desakan, penanganan darurat di enam provinsi prioritas tetap dilakukan secara maksimal oleh instansi terkait.

Suara.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian nasional. Asap tebal menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan, mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sehari-hari, serta memicu keluhan dari negara tetangga. Ribuan titik panas terdeteksi, dan beberapa provinsi telah menetapkan status siaga atau tanggap darurat di tingkat daerah.

Setiap musim kemarau, fenomena ini seolah berulang. Masyarakat di daerah terdampak merasakan sesak napas, sekolah diliburkan sementara, dan perekonomian lokal terhambat. Desakan agar pemerintah pusat menaikkan status menjadi bencana nasional pun semakin kuat, termasuk dari sebagian anggota DPR.

Namun hingga pertengahan Oktober 2026, pemerintah tetap bertahan dengan keputusan berbeda. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius dan meminta penanganan secepat mungkin, tetapi status bencana nasional belum ditetapkan.

Menko Polkam Dudung Abdurachman secara tegas menyatakan alasan utama: pemerintah masih mampu mengatasi situasi tersebut.

“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” ujarnya usai rapat terbatas di Istana.

Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang kriteria, pertimbangan hukum, dan dampak praktis di lapangan. Lantas, mengapa pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional?

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana nasional mempertimbangkan sejumlah indikator. Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian memperjelas bahwa setidaknya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib ada.

Selain indikator dampak, kemampuan pemerintah daerah menjadi penentu penting. Status nasional baru dipertimbangkan jika pemerintah provinsi dinyatakan tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia, mengaktifkan sistem komando penanganan darurat, serta melaksanakan penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar.

baca juga

Dalam kasus karhutla tahun ini, pemerintah menilai kapasitas penanganan masih memadai. Dukungan pusat melalui BNPB, TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, dan instansi terkait terus digelar. Operasi pemadaman darat menjadi andalan utama karena asap tebal sering menghambat water bombing dari udara.

Enam provinsi menjadi prioritas, dengan perhatian khusus pada Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan, termasuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang menyimpan keanekaragaman hayati penting.

Sejarah juga menunjukkan bahwa penetapan bencana nasional sangat selektif. Hanya peristiwa berskala ekstrem seperti Tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19 yang secara resmi mendapat status tersebut.

Banyak bencana besar lainnya, meski menelan korban jiwa signifikan dan kerugian triliunan rupiah, tetap ditangani tanpa status nasional. Pemerintah daerah dinilai masih mampu menjalankan fungsi dengan dukungan pusat.

Pertimbangan lain yang kerap muncul adalah dampak lebih luas dari penetapan status nasional. Status tersebut dapat memberi kesan bahwa seluruh wilayah Indonesia berada dalam kondisi darurat, yang berpotensi memengaruhi persepsi internasional, pariwisata, dan investasi.

Penanganan tetap dilakukan secara intensif tanpa harus menaikkan status formal. Prioritas diberikan pada pemadaman cepat, modifikasi cuaca bila memungkinkan, penegakan hukum terhadap pembakar lahan, serta pemulihan ekosistem gambut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asap Karhutla Ganggu Negara Tetangga, Kenapa Indonesia Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Asap Karhutla Ganggu Negara Tetangga, Kenapa Indonesia Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Sumatera Selatan Berselimut Kabut Asap, 1.324 Titik Panas Terdeteksi

Sumatera Selatan Berselimut Kabut Asap, 1.324 Titik Panas Terdeteksi

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Picu Ribuan Kasus ISPA di Palembang

Kabut Asap Karhutla Picu Ribuan Kasus ISPA di Palembang

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Terkini

Sekolah di Pekanbaru PJJ Lagi, Imbas Kabut Asap Tak Kunjung Hilang

Sekolah di Pekanbaru PJJ Lagi, Imbas Kabut Asap Tak Kunjung Hilang

Riau | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:11 WIB

Mengapa Pemerintah Tidak Menetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional?

Mengapa Pemerintah Tidak Menetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Oppo ColorOS 17 Bawa AI yang Bisa Bereskan File hingga Bikin Itinerary

Oppo ColorOS 17 Bawa AI yang Bisa Bereskan File hingga Bikin Itinerary

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:09 WIB

3 Rekomendasi Sneakers Kanky Tanpa Tali, Handsfree Nyaman Buat Jalan Jauh

3 Rekomendasi Sneakers Kanky Tanpa Tali, Handsfree Nyaman Buat Jalan Jauh

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Menanti Wajah Baru Teluk Mendale Setelah Rusak Diterjang Bencana

Menanti Wajah Baru Teluk Mendale Setelah Rusak Diterjang Bencana

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Rudal Houthi Hantam Jantung Saudi Aramco, Harga Minyak Melonjak Drastis

Rudal Houthi Hantam Jantung Saudi Aramco, Harga Minyak Melonjak Drastis

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:59 WIB

Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar

Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Auto Cerah! 4 Brightening Gel Cleanser Murah Rp40 Ribuan Atasi Wajah Kusam

Auto Cerah! 4 Brightening Gel Cleanser Murah Rp40 Ribuan Atasi Wajah Kusam

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:50 WIB

Karhutla dan Krisis Komunikasi Publik: Saat Informasi Mitigasi Tak Selaras dengan Realitas

Karhutla dan Krisis Komunikasi Publik: Saat Informasi Mitigasi Tak Selaras dengan Realitas

Opini | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:47 WIB

5 Tips Merawat Kulit Kering saat Kemarau, Dokter Saran Tambah Pelembap

5 Tips Merawat Kulit Kering saat Kemarau, Dokter Saran Tambah Pelembap

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:45 WIB

×