- Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
- Usulan tersebut disampaikan dalam diskusi pakar pada Rabu, 14 Oktober 2026, untuk memberikan masukan kepada DPR.
- Kebijakan ambang batas dinilai tidak rasional karena menyebabkan suara sah partai politik gagal terkonversi menjadi kursi parlemen.
Suara.com - Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapus dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, penerapan ambang batas tersebut membuat suara pemilih tidak seluruhnya terkonversi menjadi kursi di parlemen.
Usulan itu disampaikan Ahmad Yani dalam Diskusi Pakar Mengawal Revisi UU Pemilu di Jakarta Timur, Rabu (14/10/2026). Diskusi tersebut digelar untuk memberikan masukan kepada DPR yang telah membentuk panitia kerja (panja) revisi UU Pemilu.
“Memang diskusi kita hari ini diselenggarakan dalam rangka untuk memberikan masukan kepada DPR yang telah resmi membentuk panja undang-undang pemilu,” kata Yani.
Ia menilai tidak ada alasan rasional untuk mempertahankan angka parliamentary threshold.
Sebab, partai yang memperoleh suara cukup besar tetap berpotensi kehilangan hak atas kursi parlemen apabila perolehan suaranya tidak mencapai ambang batas yang ditetapkan.
“Dari Masyumi ada beberapa pandangan, dalam rangka parliamentary threshold buat kami tidak ada rasionalitasnya angka parliamentary threshold itu,” ujarnya.
Yani mencontohkan partai yang semestinya memperoleh 12 kursi, tetapi gagal mendapatkan kursi tersebut karena perolehan suara nasionalnya kurang dari ambang batas 4 persen.
“Dan terakhir, yang paling tragis itu mereka yang seharusnya sudah mendapatkan 12 kursi, tapi gara-gara kurang hanya 0 koma sekian persen, tidak mencapai angka 4 persen, maka kursi yang sudah didapat itu menjadi hilang, menjadi hangus seperti itu,” tuturnya.
Atas dasar itu, Masyumi meminta agar revisi UU Pemilu tidak lagi memuat ketentuan parliamentary threshold.
“Maka kami, Partai Masyumi tidak perlu ada angka parliamentary threshold. Jadi bukan angka 0, bukan angka 1, tapi tidak diperlakukan parliamentary threshold,” ucapnya.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini