DPR Jadikan Putusan MK Soal Pendidikan Gibran Bahan Penting Revisi UU Pemilu

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:18 WIB
DPR Jadikan Putusan MK Soal Pendidikan Gibran Bahan Penting Revisi UU Pemilu
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Jakarta pada Selasa.
  • Majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA atau sederajat.
  • Ahmad Doli Kurnia menyatakan putusan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan regulasi pemilu mendatang.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Amar putusan untuk perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

"Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam putusan tersebut, MK menolak sejumlah petitum yang diajukan pemohon. Kendati demikian,

Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan MK ini akan menjadi bahan pertimbangan mendasar dalam pembahasan dan penyempurnaan regulasi pemilu mendatang.

"Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan," ujar Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, hikmahnya ke depan proses seleksi dan rekrutmen para pejabat nanti akan diatur lebih rinci.

"Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekruitmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi

baca juga

Di sisi lain, Doli menambahkan, bahwa langkah dan keputusan politik selanjutnya menyusul putusan MK akan sangat ditentukan oleh kesepakatan antar-pimpinan partai politik di parlemen.

"Proses selanjutnya tentu adalah proses politik. Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR. Yang terpenting, apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Putusan MK, Denny Indrayana Desak Gibran Segera Lengser!

Soroti Putusan MK, Denny Indrayana Desak Gibran Segera Lengser!

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, DPR Minta Penyelenggara Pemilu Introspeksi Diri

Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, DPR Minta Penyelenggara Pemilu Introspeksi Diri

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:26 WIB

MK Tak Temukan Bukti Wapres Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

MK Tak Temukan Bukti Wapres Gibran Pernah Tamat SMA atau Sederajat

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:30 WIB

KPU Jawab Putusan MK soal Pendidikan Gibran, Klaim Dokumen Penyetaraan Sah Saat Pilpres 2024

KPU Jawab Putusan MK soal Pendidikan Gibran, Klaim Dokumen Penyetaraan Sah Saat Pilpres 2024

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:34 WIB

Jika Gibran Harus Kejar Paket C, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan

Jika Gibran Harus Kejar Paket C, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Idealnya, Gibran Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Presiden

Idealnya, Gibran Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Presiden

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Bantah Bahas Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Ajudan Ungkap Pertemuan Jokowi dan Prabowo Cuma...

Bantah Bahas Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Ajudan Ungkap Pertemuan Jokowi dan Prabowo Cuma...

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Terkini

Ketemu Prabowo, Presiden FIFA Bocorkan Rencana Komitmen Investasi dan Event Sepak Bola di RI

Ketemu Prabowo, Presiden FIFA Bocorkan Rencana Komitmen Investasi dan Event Sepak Bola di RI

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Beli Rumah di Bali Tanpa Beban, BRI Kartu Kredit Tawarkan Cicilan 0% di Atria Trans Studio

Beli Rumah di Bali Tanpa Beban, BRI Kartu Kredit Tawarkan Cicilan 0% di Atria Trans Studio

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:14 WIB

Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta

Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:12 WIB

Napi Narkoba Kabur Kembali Terjadi di Riau, Lapas Pasirpengaraian Jadi Sorotan

Napi Narkoba Kabur Kembali Terjadi di Riau, Lapas Pasirpengaraian Jadi Sorotan

Riau | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:08 WIB

95 Persen Warga RI Diklaim Percaya YouTube, Kreator Kini Jadi Senjata Baru Dorong Penjualan

95 Persen Warga RI Diklaim Percaya YouTube, Kreator Kini Jadi Senjata Baru Dorong Penjualan

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:54 WIB

Sinopsis Life Trade, Drama Jepang Dibintangi Baba Fumika dan Maki Yoko

Sinopsis Life Trade, Drama Jepang Dibintangi Baba Fumika dan Maki Yoko

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:50 WIB

FTSE Russell Pertahankan Indonesia di Posisi Emerging Market

FTSE Russell Pertahankan Indonesia di Posisi Emerging Market

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Soroti Putusan MK, Denny Indrayana Desak Gibran Segera Lengser!

Soroti Putusan MK, Denny Indrayana Desak Gibran Segera Lengser!

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa

Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Kabel Menara Seluler di Cicalengka

Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Kabel Menara Seluler di Cicalengka

Jabar | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:34 WIB

×