- Tokoh muda NU Gus Lilur melaporkan dugaan politik uang Muktamar ke-35 NU ke KPK pada Senin, 12 Oktober 2026.
- Laporan tersebut mencakup dugaan jual beli suara bertahap yang bersumber dari dana korupsi Nusron Wahid.
- Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaga antirasuah akan memverifikasi dan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang masuk.
Suara.com - Tokoh muda Nahdatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur resmi melaporkan dugaan politik uang dan suap dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan jual beli suara yang disebut bersumber dari dana hasil korupsi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Gus Lilur mengaku mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (12/10/2026).
Kedatangannya ke lembaga antirasuah tersebut memiliki dua agenda utama, yakni melaporkan dugaan praktik suap dalam Muktamar NU, serta mengoordinasikan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan praktik riswah atau jual beli suara.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan laporan yang disampaikan pada tahap awal belum secara khusus menetapkan atau memidanakan individu tertentu sebagai pelaku.
Laporan tersebut ditujukan untuk memaparkan dugaan rangkaian peristiwa, pola transaksi, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta sejumlah lokasi tempat penyerahan uang.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” katanya.
Gus Lilur menduga rangkaian transaksi diawali dengan pengumpulan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi.
Ia menuding pertemuan tersebut dikoordinasikan oleh oknum pengurus NU di daerah yang disebut ditunjuk oleh Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai tim sukses.
"Ada tiga hal yang diduga menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Salah satunya adalah arahan untuk memilih paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA)," ujar dia.
Kedua, dugaan adanya arahan mendukung mekanisme pemilihan melalui AHWA atau restu Rais Aam, dengan tetap menghadirkan lebih dari satu calon Ketua Umum.
Kemudian ketiga, pertemuan tersebut diduga membahas lokasi yang disebut menjadi tempat pelunasan uang muka, yakni Hotel Fatma di Jombang dan posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.
Lebih lanjut, Gus Lilur mengungkapkan dugaan pemberian uang berlangsung melalui tiga tahapan yakni pertama berupa pembayaran uang muka yang dilakukan melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel antara lain di Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta beberapa daerah di Sulawesi.
Tahap kedua diduga berlangsung menjelang Muktamar NU di sejumlah hotel di Surabaya hingga tahapan ketiga berupa pelunasan yang diduga berlangsung di Jombang.
“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah, DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” katanya.
Tak hanya ini, Gus Lilur menyatakan berencana akan kembali mendatangi KPK untuk melaporkan sejumlah pihak diduga terlibat dalam dugaan jual beli suara dan suap dalam pelaksanaan Muktamar NU ke-35.
Termasuk, lanjut Gus Lilur, KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung yang diduga terlibat dalam rangkaian tersebut.
"Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti.
Menurutnya, lembaga antirasuah akan memverifikasi atas laporan tersebut.
"Soal pengaduan masyarakat, kami sampaikan bahwa setiap informasi yang masih di tahap pengaduan masyarakat adalah informasi publik yang belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Sehingga kami juga tidak bisa memberikan konfirmasi apakah KPK menerima atau tidak menerima suatu laporan aduan masyarakat, termasuk identitas pelapor maupun materi pelaporannya," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Budi menekankan, setiap informasi lanjutan atas pelaporan yang disampaikan akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor. Hal itu sebagai bentuk akuntabilitas terhadap proses yang tengah berjalan di KPK.
"Sebagai bentuk akuntabilitas terhadap proses yang berjalan di KPK, kami selalu sampaikan setiap perkembangan dari tahapan tindak lanjut suatu laporan aduan masyarakat kepada pihak pelapor, termasuk jika ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan semua informasi awal dari pihak pelapor juga akan dilengkapi melalui pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh tim KPK. Sehingga nanti akan tergambar bagaimana konstruksi dari permasalahan yang dilaporkan.
"Apakah materi yang dilaporkan itu masuk ke dalam unsur suatu tindak pidana korupsi atau masuk dalam kewenangan KPK.
Sehingga berbasis dua standar itu kemudian menentukan bagaimana tindak lanjut atas laporan aduan masyarakat tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan tidak ada dana korupsi yang mengalir untuk Muktamar NU tersebut.
"Jadi, enggak ada hal-hal yang terkait dengan korupsi ke muktamar. Itu (dana korupsi) enggak ada, itu saya pastikan enggak ada. Kalau memang ada, silakan disertai bukti, kemarin yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saya sudah dengar penjelasannya, itu kan enggak ada uang yang dikembalikan," katanya, Jumat (9/10/2026).
Ia pun meminta masyarakat tidak termakan isu tidak benar terkait tuduhan adanya aliran dana korupsi untuk Muktamar NU.