Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun! Diduga Manipulasi Harga Pupl dan Suap Pajak

Muhamad Yasir

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:34 WIB
Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun! Diduga Manipulasi Harga Pupl dan Suap Pajak
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggiring Direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi harga transaksi (transfer pricing) perusahaan periode 2008–2025. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari berinisial AL sebagai tersangka korupsi manipulasi harga di Medan pada Kamis (15/10/2026).
  • Tersangka AL diduga merekayasa klasifikasi produk pulp, menurunkan nilai transaksi, dan menyuap pemeriksa pajak selama periode 2008 hingga 2025.
  • Tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL sebagai tersangka dugaan korupsi manipulasi harga transaksi dengan perusahaan afiliasi pada periode 2008–2025.

AL diduga mengubah klasifikasi produk pulp untuk menurunkan nilai transaksi yang dilaporkan hingga memberi uang kepada pemeriksa pajak.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan AL sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2026).

“Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis (15/10) terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” kata Anang dikutip dari ANTARA, Jumat (16/10/2026).

AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidik kemudian menahannya selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna (dok. ist)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna (dok. ist)

Anang menjelaskan, AL diduga terlibat dalam manipulasi transaksi penjualan bubur kertas atau pulp kepada perusahaan afiliasi di luar negeri, DP MMI, Ltd., serta penjualan dalam negeri kepada pabrik APR.

Salah satu modus yang diduga dilakukan ialah mencantumkan nilai transaksi lebih rendah dari harga sebenarnya atau under-invoicing. Praktik tersebut dilakukan melalui manipulasi klasifikasi produk berdasarkan kode Harmonized System (HS).

“Kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp/bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” jelas Anang.

baca juga

Perubahan klasifikasi itu diduga membuat harga yang dilaporkan tidak mencerminkan karakteristik dan nilai pasar sebenarnya. Padahal, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation) serta surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak badan kepada otoritas perpajakan.

Penyidik menduga AL juga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Selain itu, ia diduga memberikan uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan dan pemeriksaan kewajaran transaksi perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun,” beber Anang.

Akibatnya, pemeriksa pajak diduga tidak membandingkan harga maupun mengecek kewajaran nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen harga transfer dan laporan pajak PT TPL.

“Perbuatan tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” ungkap Anang.

Atas dugaan perbuatannya, AL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama. Penyidik juga telah menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Korupsi Nikel Rp401 M: Dirut PT CNI Jadi Tersangka, Berperan Ekspor Ilegal dan Menyuap

Korupsi Nikel Rp401 M: Dirut PT CNI Jadi Tersangka, Berperan Ekspor Ilegal dan Menyuap

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:53 WIB

Terkini

OJK DIY Catat Belasan Ribu Laporan Scam, Kerugian Tembus Ratusan Miliar

OJK DIY Catat Belasan Ribu Laporan Scam, Kerugian Tembus Ratusan Miliar

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:30 WIB

DPR Pastikan Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Kepercayaan Investor Dijaga

DPR Pastikan Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Kepercayaan Investor Dijaga

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:28 WIB

Ikut Merapat ke Istana Bogor Bareng Jajaran Kabinet, Kepala BRIN: Ada Agenda Penting

Ikut Merapat ke Istana Bogor Bareng Jajaran Kabinet, Kepala BRIN: Ada Agenda Penting

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:25 WIB

5 Rekomendasi Dehumidifier Terbaik untuk Atasi Ruangan Lembap, Mana Paling Worth It?

5 Rekomendasi Dehumidifier Terbaik untuk Atasi Ruangan Lembap, Mana Paling Worth It?

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Isu Ijazah Palsu Makin Panas, Jokowi Sebut Ada Operasi Politik dan Penumpang Gelap

Isu Ijazah Palsu Makin Panas, Jokowi Sebut Ada Operasi Politik dan Penumpang Gelap

Video | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:20 WIB

5 Moisturizer untuk Kulit Berminyak, Solusi Kulit Bebas Jerawat

5 Moisturizer untuk Kulit Berminyak, Solusi Kulit Bebas Jerawat

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:05 WIB

Kritik Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Pakar UGM: Sudahlah, Jangan Tambah Masalah!

Kritik Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Pakar UGM: Sudahlah, Jangan Tambah Masalah!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:58 WIB

Makanan Tak Boleh Terbuang! BGN Atur Distribusi MBG di Tengah PJJ Akibat Karhutla

Makanan Tak Boleh Terbuang! BGN Atur Distribusi MBG di Tengah PJJ Akibat Karhutla

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Soroti Asap Lintas Negara, Hasto Sebut Karhutla Tamparan Bagi Wajah Politik Pemerintah

Soroti Asap Lintas Negara, Hasto Sebut Karhutla Tamparan Bagi Wajah Politik Pemerintah

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Panglima TNI Pimpin Sertijab: Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Resmi Bertukar Jabatan

Panglima TNI Pimpin Sertijab: Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Resmi Bertukar Jabatan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 19:32 WIB

×