- WALHI menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan memerlukan tanggung jawab lintas sektor berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2020.
- Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan pemegang konsesi wajib mengawasi lahan serta mencegah terjadinya kebakaran.
- TNI, Polri, BNPB, dan kementerian terkait dilibatkan untuk memperkuat operasi pemadaman serta perlindungan masyarakat terdampak.
Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti pentingnya tanggung jawab lintas sektor dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perusahaan pemegang konsesi dinilai harus menjalankan kewajiban masing-masing, mulai dari pencegahan kebakaran hingga penindakan terhadap pelanggaran.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi.
Tanpa koordinasi yang kuat dan pengawasan yang konsisten, upaya pencegahan hingga penegakan hukum berisiko tidak berjalan optimal.
"Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur," kata Umi.
Menurut Umi, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius adalah pengawasan lahan rawan kebakaran, terutama kawasan perkebunan dan konsesi perusahaan.

Pemerintah harus memastikan setiap pemegang izin memenuhi kewajiban pencegahan karhutla, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pemadaman.
"Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran," ujarnya.
Inpres Karhutla Atur Tanggung Jawab Lintas Sektor
Pembagian tanggung jawab penanganan karhutla sebenarnya telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Kebijakan ini menekankan penguatan pencegahan, pemadaman, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
Aturan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga pemerintah daerah.
Dengan pembagian tugas itu, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pencegahan, perlindungan masyarakat, pengawasan perizinan, dan pemulihan lingkungan.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memiliki peran mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan terpadu.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian yang menangani urusan kehutanan dan lingkungan hidup bertugas melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Dukungan anggaran juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas berperan menyelaraskan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla dari tingkat pusat hingga daerah.
Perusahaan Pemegang Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan
WALHI menilai pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi harus menjadi salah satu prioritas dalam pencegahan karhutla. Perusahaan perlu memenuhi kewajiban pengendalian kebakaran, termasuk menyiapkan peralatan pemadam dan menjalankan langkah pencegahan di wilayah yang dikelolanya.
Dalam pembagian tugas berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2020, kementerian yang menangani urusan kehutanan, lingkungan hidup, dan pertanian memiliki tanggung jawab pengawasan sesuai sektor masing-masing. Langkah tersebut mencakup patroli, pemeriksaan kewajiban pemegang izin, serta penindakan terhadap pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga memiliki peran dalam mengidentifikasi tanah telantar sesuai kewenangannya. Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab mengawasi kegiatan usaha di wilayah masing-masing dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran sesuai aturan.
Penegakan hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pencegahan. Kejaksaan dan Polri memiliki tugas menangani perkara pidana terkait karhutla sesuai kewenangan masing-masing, sedangkan kementerian terkait dapat menjatuhkan sanksi administratif apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
TNI, Polri, dan BNPB Dilibatkan dalam Pemadaman
Penanganan karhutla juga membutuhkan dukungan personel dan peralatan untuk mempercepat pemadaman. Dalam Inpres tersebut, TNI dan Polri mendapat tugas membantu operasi penanggulangan, termasuk pengerahan personel serta patroli di kawasan rawan kebakaran.
BNPB berperan dalam komando dan koordinasi penanggulangan bencana, dukungan pendanaan, serta penyiapan peralatan pemadaman darat dan udara. Lembaga ini juga bekerja sama dengan TNI, Polri, dan masyarakat untuk mendukung penanganan serta pemulihan sosial-ekonomi setelah bencana.
Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bertugas menyediakan informasi mengenai titik panas, sebaran asap, serta perkembangan cuaca dan musim. Informasi tersebut diperlukan untuk membantu pemerintah menentukan prioritas patroli dan operasi pemadaman.
Data geospasial dan citra satelit juga dibutuhkan untuk mengidentifikasi lokasi kebakaran serta memantau perubahan tutupan lahan. Dukungan teknologi, termasuk modifikasi cuaca sesuai kebutuhan dan kondisi yang memungkinkan, menjadi bagian dari upaya memperkuat penanganan karhutla.
Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab atas Penanganan di Wilayahnya
Di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla tingkat provinsi. Pemerintah provinsi juga bertanggung jawab mengalokasikan anggaran, mengoordinasikan penanganan lintas kabupaten/kota, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada pemerintah pusat.
Bupati dan wali kota memiliki tanggung jawab serupa di wilayah masing-masing. Selain memimpin operasi penanganan, mereka perlu memastikan kesiapan anggaran, memperkuat pencegahan, dan menindak pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
Dampak karhutla terhadap masyarakat juga menjadi perhatian lintas sektor. Kementerian Kesehatan bertugas memastikan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak, sedangkan kementerian yang menangani urusan sosial bertanggung jawab mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang mengalami dampak bencana.