- Petugas menggagalkan penyelundupan 79.644 benih lobster ilegal tujuan Batam di Bandara YIA pada Jumat (16/10/2026).
- Pelaku menyembunyikan ribuan benih lobster dalam dua koper bagasi menggunakan modus pengemasan khusus untuk mengelabui mesin x-ray.
- Balai Karantina Yogyakarta menerima seluruh barang bukti dan melakukan penanganan medis sebelum benih lobster dilepasliarkan.
Suara.com - Petugas Aviation Security (AVSEC) bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan 79.644 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Puluhan ribu benih lobster tersebut rencananya akan diterbangkan menuju Batam. Aksi tersebut berhasil diungkap petugas pada Jumat (16/10/2026) kemarin.
Kepala Balai Karantina Yogyakarta, Obing Hobir As'ari menuturkan penggagalan pengiriman ilegal ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan bandara saat memeriksa dua koper bagasi milik penumpang pesawat.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan puluhan ribu benih lobster yang tidak dilengkapi dokumen resmi karantina.

Dua koper cokelat berisi benih lobster tersebut diketahui milik dua penumpang berinisial T, warga Surabaya, dan NDPS, warga Temanggung.
"Untuk mengelabuhi petugas dan mesin pemindai (x-ray), para pelaku menggunakan modus pengemasan yang rapi," kata Obing dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10/2026).
Para pelaku menggunakan modus pengemasan khusus berupa kantong plastik berselimut biru, diberi dry ice, serta dilapisi aluminium foil tebal untuk menyamarkan isi bagasi dari pemindaian x-ray.
Berdasarkan hasil pencacahan fisik oleh petugas Karantina DIY, total 79.644 ekor benih lobster yang disita terbagi dalam empat paket besar.
Rinciannya terdiri dari 72.508 ekor Lobster Pasir/Batu kondisi hidup, 5.136 ekor Lobster Mutiara kondisi hidup, dan 2.000 ekor benih lobster dalam kondisi mati yang disisihkan sebagai sampel barang bukti.
Seluruh barang bukti selanjutnya diserahterimakan dari pihak pengamanan Bandara YIA kepada pejabat Karantina Yogyakarta untuk penanganan biologis dan pemrosesan hukum lebih lanjut.
Obing menjelaskan bahwa tindakan penyelamatan langsung dilakukan oleh tim medis Karantina DIY untuk memastikan benih lobster yang disita tetap bertahan hidup.
"Benih bening lobster adalah sumber daya hayati yang dilindungi dan wajib diawasi secara ketat lalu lintasnya. Penanganan awal seperti aklimatisasi suhu, penyegaran air, dan aerasi intensif langsung dilakukan oleh petugas Karantina Yogyakarta agar benih bening lobster yang hidup tersebut tetap dapat bertahan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya," paparnya.
Menurut Obing, kerugian akibat kegiatan ilegal tersebut tidak terbatas pada nilai komoditasnya saja. Lebih dari itu termasuk risiko penyakit, hilangnya sumber daya genetik, kerugian ekonomi masyarakat dan lainnya.