Singapura Tuntut Ini ke 7 Perusahaan yang Dituduh Biang Kerok Kebakaran Hutan Indonesia

Pebriansyah Ariefana

Senin, 19 Oktober 2026 | 11:36 WIB
Singapura Tuntut Ini ke 7 Perusahaan yang Dituduh Biang Kerok Kebakaran Hutan Indonesia
Kualitas udara wilayah pusat Singapura memburuk hingga masuk kategori tidak sehat pada Jumat pagi. (CNA)
baca 10 detik
  • Singapura layangkan surat teguran ke tujuh perusahaan pemilik lahan terkait ancaman kabut asap.

  • Pemerintah siapkan opsi sanksi denda dan evaluasi hukum bagi korporasi yang mengabaikan pemadaman.

  • Tawaran bantuan teknologi modifikasi cuaca disiapkan untuk mendukung pemadaman kebakaran di Indonesia.

Suara.com - Pemerintah Singapura segera melayangkan surat peringatan resmi kepada 7 korporasi yang beroperasi di wilayah Indonesia akibat dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan penyebab kabut asap lintas batas. Langkah tegas ini diambil langsung oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura demi menekan dampak polusi udara parah yang meresahkan warga setempat.

Kebijakan hukum tersebut didasarkan sepenuhnya pada regulasi Transboundary Haze Pollution Act setelah otoritas terkait merampungkan investigasi mendalam. Keputusan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah singapura dalam meminta pertanggungjawaban entitas bisnis yang memicu krisis ekologis regional.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu membeberkan rencana pengiriman surat teguran itu dalam konferensi pers resmi. Pengungkapan dokumen hukum ini menandai babak baru penegakan regulasi lingkungan lintas negara yang menyasar korporasi perkebunan.

Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, telah meluas [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, telah meluas [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Deretan perusahaan yang masuk dalam daftar penerbitan surat meliputi PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau. Korporasi lain yang turut disorot adalah PT Paramitra Mulia Langgeng serta PT Sumatera Alam Anugerah.

Badan Lingkungan Nasional Singapura juga mengincar PT SBA Wood Industries bersama PT Hutan Lestari Raya. Satu nama terakhir yang melengkapi daftar tersebut ialah PT Bangkanesia.

Setiap korporasi penerima surat wajib mengerahkan personel pemadam kebakaran secara mandiri ke lokasi konsesi masing-masing. Mereka harus segera menjinakkan api sekaligus mencegah potensi penyebaran bara di lahan yang dikuasai.

Perusahaan dilarang keras memulai aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Aturan ketat ini bertujuan menghentikan sumber utama pencemaran udara di kawasan Asia Tenggara.

Manajemen perusahaan diwajibkan menyusun rencana aksi penanggulangan kebakaran secara komprehensif. Dokumen mitigasi tersebut harus segera diserahkan kepada Badan Lingkungan Nasional Singapura tanpa pengecualian.

Otoritas Singapura membuka peluang besar untuk menerbitkan surat serupa kepada pihak lain jika ditemukan bukti tambahan. Penilaian ulang terhadap potensi pelanggaran hukum terus digodok secara berkala oleh kementerian terkait.

baca juga

"Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap surat-surat tersebut, jika memang diperlukan," ujarnya, dikutip dari CNA.

Pengalaman menangani kasus serupa di masa lalu menjadi bekal berharga bagi pemerintah Singapura dalam merumuskan strategi hukum. Evaluasi menyeluruh membantu aparat memahami berbagai hambatan teknis di lapangan.

Pemerintah setempat masih mempertimbangkan opsi penjatuhan denda berat hingga proses peradilan pidana bagi pelanggar. Langkah yudisial tersebut akan disesuaikan dengan tingkat kepatuhan korporasi.

Proses penegakan hukum lintas negara diakui bukan perkara mudah oleh pucuk pimpinan kementerian lingkungan hidup tersebut. Kendati demikian, negara tetangga tetap bertekad memberikan perlindungan maksimal bagi warganya.

Kalangan korporasi disarankan segera mengambil tindakan korektif demi menyelamatkan reputasi serta kelangsungan bisnis jangka panjang. Kepatuhan hukum menjadi pertaruhan utama citra perusahaan di tingkat internasional.

Di luar jalur penegakan hukum, Singapura kembali menawarkan uluran tangan untuk membantu proses pemadaman api di Indonesia. Komunikasi intensif telah dijalin antar-kedua negara selama beberapa bulan terakhir.

Masalah kabut asap lintas batas merupakan isu lingkungan berulang yang kerap memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan negara tetangga setiap musim kemarau tiba. Perbedaan yurisdiksi sering kali menjadi kendala utama dalam menyeret korporasi pemrakarsa pembakaran lahan ke meja hijau. Singapura sendiri mengesahkan undang-undang khusus untuk menjerat perusahaan asing yang beroperasi di luar negeri namun berdampak langsung pada kualitas udara domestik mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota Parlemen Lim Guan Eng: Rakyat Malaysia Tidak Bisa Diam Lagi Hadapi Kabut Asap dari Indonesia

Anggota Parlemen Lim Guan Eng: Rakyat Malaysia Tidak Bisa Diam Lagi Hadapi Kabut Asap dari Indonesia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 11:09 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Ribuan Penerbangan, Pembatalan Tembus 1.324

Kabut Asap Karhutla Ganggu Ribuan Penerbangan, Pembatalan Tembus 1.324

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:00 WIB

WALHI Minta Presiden Perkuat Pengawasan Penanganan Karhutla

WALHI Minta Presiden Perkuat Pengawasan Penanganan Karhutla

Video | Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:42 WIB

Terkini

Kritik Karhutla di Panggung Musik: Peduli Bumi atau Peduli Reputasi?

Kritik Karhutla di Panggung Musik: Peduli Bumi atau Peduli Reputasi?

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Bedak MBK Asli Beli di Mana? Ini Daftar Toko Resmi yang Menjualnya

Bedak MBK Asli Beli di Mana? Ini Daftar Toko Resmi yang Menjualnya

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 11:39 WIB

Tak Sekadar Ibadah, Bagaimana Masjid Bisa Jadi Pusat Aksi Iklim?

Tak Sekadar Ibadah, Bagaimana Masjid Bisa Jadi Pusat Aksi Iklim?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 11:38 WIB

4 Krim BPOM Pemudar Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas

4 Krim BPOM Pemudar Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 11:37 WIB

Singapura Tuntut Ini ke 7 Perusahaan yang Dituduh Biang Kerok Kebakaran Hutan Indonesia

Singapura Tuntut Ini ke 7 Perusahaan yang Dituduh Biang Kerok Kebakaran Hutan Indonesia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 11:36 WIB

Tawuran Mencekam di Manggarai: Kios Terbakar, 6 Pemuda Berakhir di Kantor Polisi

Tawuran Mencekam di Manggarai: Kios Terbakar, 6 Pemuda Berakhir di Kantor Polisi

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 11:33 WIB

IDAI Minta Sekolah Terapkan 6 Langkah Lindungi Anak dari Asap Karhutla

IDAI Minta Sekolah Terapkan 6 Langkah Lindungi Anak dari Asap Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 11:32 WIB

Keluar dari Xbox, Undead Labs Tetap Targetkan State of Decay 3 pada 2027

Keluar dari Xbox, Undead Labs Tetap Targetkan State of Decay 3 pada 2027

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 11:31 WIB

PLN Batam Klaim Blackout Tak Berkaitan dengan Pengujian Data Center

PLN Batam Klaim Blackout Tak Berkaitan dengan Pengujian Data Center

Batam | Senin, 19 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Eksplorasi Teror Doppelganger dalam Film Other Mommy

Eksplorasi Teror Doppelganger dalam Film Other Mommy

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 11:25 WIB

×