- Anggota DPR Irma Suryani mendesak penegakan hukum pidana bagi pembakar lahan untuk perkebunan sawit.
- Kabut asap karhutla di Kalimantan dan Sumatra pada Oktober 2026 menurunkan kualitas udara serta melumpuhkan ekonomi.
- Kemenkes diminta segera menetapkan Status Kejadian Luar Biasa guna menjamin pengobatan gratis korban terdampak.
Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, melontarkan kritik tajam terkait bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di Pulau Kalimantan dan Sumatra.
Ia menekankan bahwa penanganan peristiwa kebakaran ini tidak bisa lagi disikapi sebagai bencana rutin tahunan, melainkan memerlukan tindakan konkret dan pertanggungjawaban hukum yang mengikat.
Menurut Irma, indikasi pembakaran lahan secara sengaja untuk kepentingan pembukaan perkebunan perlu ditindaklanjuti secara pidana oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Pemerintah di tingkat pusat maupun pemerintah daerah dinilai harus berani mengambil sikap tegas terhadap pihak-pihak yang memicu krisis lingkungan tersebut.
"Saya kan sudah bicara ke pemerintah melalui pemda dan kementerian, ini bukan fenomena alam, ini bencana yang dibuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Harusnya sudah ada yang dimintai pertanggung jawaban jika benar habis di bakar lalu lahan ditanami sawit," tegas Irma kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).
Kondisi kabut asap tebal akibat karhutla di berbagai titik di luar Pulau Jawa dilaporkan kian memperburuk kualitas udara hingga ke level berbahaya.
Paparan partikulat polusi tersebut dinilai mengancam keselamatan warga secara luas serta melumpuhkan mobilitas harian publik di kota-kota terdampak.
Irma menyoroti bagaimana perubahan visual langit yang diselimuti kabut pekat menjadi tanda nyata parahnya bahaya ekologis dan krisis kesehatan yang sedang berlangsung di lapangan.
"Lihat udara dan langit kalimantan, sumatera, dll wilayah Sudah memerah dan ke kuningan akibat asap. Lalu bagaimana nasib masyarakat terdampak ispa, diare, sakit mata dan aktifitas ekonomi yang terhambat," ujarnya.
Ancaman lonjakan penyakit seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, hingga gangguan pencernaan kini menjadi beban baru bagi masyarakat di kawasan bencana.
Di sisi lain, pembatasan ruang gerak luar ruangan membuat denyut perdagangan dan perputaran ekonomi lokal ikut mengalami penurunan.
Melihat situasi genting di sektor kesehatan, Irma secara khusus meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bergerak cepat menerapkan langkah darurat.
Sorotan ini terkait erat dengan hambatan administratif yang dialami sebagian kelompok masyarakat rentan dalam mengakses layanan fasilitas kesehatan.
Permasalahan kepesertaan jaminan kesehatan, khususnya penonaktifan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di sejumlah daerah, dikhawatirkan membuat warga miskin yang jatuh sakit akibat kabut asap tidak tertangani secara optimal.
"Ini kan korban terdampak karhutla sudah mengkhawatirkan, kesehatan mereka siapa yang jamin? Kita kan tau penerima bantuan iuran BPJS kesehatan banyak yang dinonaktifkan, baik dari pusat maupun daerah oleh Pemda, jika kemenkes tidak segera menjadikan kasus ini sebagai KLB lalu bagaimana nasib masyarakat terdampak," lanjutnya.
Penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dinilai dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk membebaskan biaya penanganan medis bagi seluruh korban terdampak kabut asap, sekaligus memastikan suplai obat-obatan, oksigen, dan fasilitas evakuasi medis darurat tersedia langsung di titik-titik krisis.
Legislator dari Komisi IX ini menggarisbawahi perlunya akuntabilitas menyeluruh lintas kementerian dan lembaga daerah agar dampak kerugian ekologis, fisik, dan ekonomi warga tidak berlalu tanpa konsekuensi hukum.
"Kan harus ada yang bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan dampak karhutla ini dong," pungkasnya.