Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Dakwaan

Vania Rossa

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:26 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Dakwaan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Hakim PN Jakarta Timur memutuskan praperadilan tidak otomatis menggugurkan dakwaan jaksa penuntut umum pada Senin, 19 Oktober 2026.
  • Eksepsi pihak Roy Suryo ditolak karena putusan praperadilan hanya menilai keabsahan upaya paksa, bukan materi penyidikan.
  • Majelis hakim menegaskan ketidakabsahan penangkapan dan penggeledahan tidak menghilangkan kewenangan jaksa melanjutkan perkara pencemaran nama baik.

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak serta-merta menggugurkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

Hakim Ketua Christina Endarwati menyatakan perlawanan atau eksepsi yang diajukan pihak Roy Suryo dengan mendasarkan pada putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Prad/2026/PN.Jkt.Selatan tidak memiliki dasar hukum untuk menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlawanan advokat terdakwa pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99/Pid.Prad/2026/PN.Jkt.Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan/atau tidak dapat diterima adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Christina.

Menurut majelis hakim, putusan praperadilan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan itu tidak menilai keabsahan proses penyidikan secara keseluruhan.

"Dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menyatakan bahwa karena tindakan-tindakan tersebut dinyatakan tidak sah hanya berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, maka ketidakabsahan tindakan-tindakan tersebut tidak serta-merta mengakibatkan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah," ujar Christina.

Atas dasar itu, majelis hakim menilai kewenangan jaksa untuk melakukan penuntutan tetap berlaku. Ketidakabsahan upaya paksa tidak otomatis menggugurkan kewenangan penuntut umum ataupun membuat surat dakwaan tidak sah.

"Tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut dan tidak menyangkut syarat isi surat dakwaan menurut Pasal 75 ayat 2 KUHP," tegasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

baca juga

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada 15 September 2026.

Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Tinggi Jakarta memberikan ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy terkait tindakan penggeledahan dan pengamanan yang dinyatakan tidak sah.

Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula dari tudingannya bahwa Jokowi memalsukan ijazah pendidikan tinggi. Tuduhan tersebut kemudian berujung pada perkara dugaan pencemaran nama baik yang kini bergulir di pengadilan.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Roy Suryo Kecewa Tanggapan Jaksa: Bukannya Makin Terang, Malah Makin Kabur

Kubu Roy Suryo Kecewa Tanggapan Jaksa: Bukannya Makin Terang, Malah Makin Kabur

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah

Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:22 WIB

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Lanjutkan Persidangan Kasus Ijazah Jokowi!

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Lanjutkan Persidangan Kasus Ijazah Jokowi!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Terkini

Tiga Daerah di Sumbar Perpanjang PJJ Akibat Kabut Asap

Tiga Daerah di Sumbar Perpanjang PJJ Akibat Kabut Asap

Sumbar | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:25 WIB

3 Rekomendasi Skincare Vegan Lokal, Tampil Cantik Sekaligus Peduli Lingkungan

3 Rekomendasi Skincare Vegan Lokal, Tampil Cantik Sekaligus Peduli Lingkungan

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:24 WIB

6 HP Infinix Memori Besar dan Kamera OIS Termurah 2026, Foto Stabil Bebas Blur

6 HP Infinix Memori Besar dan Kamera OIS Termurah 2026, Foto Stabil Bebas Blur

Tekno | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:22 WIB

ISPA Meningkat di Padang, Kunjungan Pasien Tembus Seribu per Hari

ISPA Meningkat di Padang, Kunjungan Pasien Tembus Seribu per Hari

Sumbar | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Mau Ketemu MSCI Sore Ini, Bos BEI Yakin Pasar Modal RI Layak Masuk Emerging Market

Mau Ketemu MSCI Sore Ini, Bos BEI Yakin Pasar Modal RI Layak Masuk Emerging Market

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Pengorbanan Seorang Kakak untuk Mimpi Adik Tulinya di Hear Me: Our Summer

Pengorbanan Seorang Kakak untuk Mimpi Adik Tulinya di Hear Me: Our Summer

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Pakai Helm Tanpa Kaca Bisa Kena Tilang Polisi? Ini Aturan yang Wajib Riders Tahu!

Pakai Helm Tanpa Kaca Bisa Kena Tilang Polisi? Ini Aturan yang Wajib Riders Tahu!

Otomotif | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Benda Misterius Jatuh di Kalimantan, Awalnya Terlihat Seperti Meteor Jatuh dari Luar Angkasa

Benda Misterius Jatuh di Kalimantan, Awalnya Terlihat Seperti Meteor Jatuh dari Luar Angkasa

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Soal Polisi Bunuh Polisi Karena Dugaan Bully, DPR Desak Pengusutan Tuntas dan Evaluasi Internal

Soal Polisi Bunuh Polisi Karena Dugaan Bully, DPR Desak Pengusutan Tuntas dan Evaluasi Internal

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:16 WIB

IDAI Ungkap Alasan Anak Lebih Rentan Terdampak Asap Karhutla Dibanding Orang Dewasa

IDAI Ungkap Alasan Anak Lebih Rentan Terdampak Asap Karhutla Dibanding Orang Dewasa

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:15 WIB

×