Tak Penuhi Panggilan KPK, Nusron Wahid Diduga Pergi ke Malaysia Tanpa Izin Presiden

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 19 Oktober 2026 | 16:16 WIB
Tak Penuhi Panggilan KPK, Nusron Wahid Diduga Pergi ke Malaysia Tanpa Izin Presiden
Politisi Golkar sekaligus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
baca 10 detik
  • Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan Menteri ATR Nusron Wahid berangkat dinas ke Malaysia tanpa izin Presiden Prabowo Subianto pada 15 Oktober 2026.
  • Perjalanan dinas ke Johor Baru tersebut dilakukan saat Nusron dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi pengurusan HGB.
  • Boyamin meminta KPK untuk segera melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron agar dapat dimintai keterangan guna menghentikan polemik yang terjadi.

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa perjalanan dinas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Malaysia dilakukan tanpa izin Presiden Prabowo Subianto.

Padahal, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (15/10/2026) bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari Presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu yaitu mulai berangkat dari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden, tapi sudah langsung berangkat karena memang caranya mendadak baru direncanakan hari Rabu itu,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

“Pengajuannya juga baru hari Rabu, tapi belum dapat izin resmi, belum dapat ACC, tetap berangkat,” tambah dia.

Untuk itu, Boyamin menilai Nusron lebih mementingkan urusan di luar negeri. Terlebih, Boyamin menegaskan bahwa agenda kunjungan kerja Nusron ke Malaysia tidak terlalu mendesak. Bahkan, menurut Boyamin, Nusron juga tidak menghadiri pertemuan kabinet dengan Presiden Prabowo pada Jumat (16/10/2026).

“Sementara perjalanan dinasnya di Johor Baru, Malaysia, saya melihatnya itu tidak urgent karena setahu saya hanya jalan-jalan yang tidak ada protokoler-nya. Bisa aja Nasron Wahid mengatakan, 'Oh untuk ATR, untuk BPN, mengurus tata ruang, karena memang di Johor Baru ada perumahan elit besar yang mangkrak,’ misalnya, tapi itu tidak urgent sekali untuk dalam negeri,” tutur Boyamin.

“Jadi dengan demikian, saya berharap KPK tetap konsisten untuk menjemput paksa kepada Nasron Wahid untuk segera dimintai keterangan untuk menghentikan polemik yang sudah ada. Terima kasih,” tandas dia.

Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.

Adapun empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

baca juga

KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nusron Wahid Akan Segera Tiba di Indonesia, MAKI Minta KPK Jemput Paksa di Bandara

Nusron Wahid Akan Segera Tiba di Indonesia, MAKI Minta KPK Jemput Paksa di Bandara

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:57 WIB

Bahaya Karhutla Mengintai, Prabowo Panggil Menko Polkam hingga Mendagri ke Istana

Bahaya Karhutla Mengintai, Prabowo Panggil Menko Polkam hingga Mendagri ke Istana

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:21 WIB

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla, Siapa Saja yang Hadir?

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla, Siapa Saja yang Hadir?

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Setop Impor Beras: Prestasi Nyata atau Beban Baru?

Setop Impor Beras: Prestasi Nyata atau Beban Baru?

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Ironi Hilangnya Sisi Kemanusiaan: Skandal Dana Siap Pakai BNPB

Ironi Hilangnya Sisi Kemanusiaan: Skandal Dana Siap Pakai BNPB

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Teka-teki Tong Biru Isi Duit Rp 934 Juta Bupati Klaten, KPK Curigai Modus Kelabui OTT

Teka-teki Tong Biru Isi Duit Rp 934 Juta Bupati Klaten, KPK Curigai Modus Kelabui OTT

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Matinya Rasa Empati: Saat Uang Darurat Bencana Masuk ke Kantong Pribadi

Matinya Rasa Empati: Saat Uang Darurat Bencana Masuk ke Kantong Pribadi

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:28 WIB

Survei: Mayoritas Publik Setuju Prabowo Rombak Kabinet

Survei: Mayoritas Publik Setuju Prabowo Rombak Kabinet

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Prabowo Didukung Hampir Semua Partai di DPR, Pengamat Ingatkan Pentingnya Kontrol Publik

Prabowo Didukung Hampir Semua Partai di DPR, Pengamat Ingatkan Pentingnya Kontrol Publik

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:42 WIB

Prabowo Sambut Sekjen PBB Antnio Guterres di Hambalang

Prabowo Sambut Sekjen PBB Antnio Guterres di Hambalang

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Terkini

Tak Penuhi Panggilan KPK, Nusron Wahid Diduga Pergi ke Malaysia Tanpa Izin Presiden

Tak Penuhi Panggilan KPK, Nusron Wahid Diduga Pergi ke Malaysia Tanpa Izin Presiden

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Mahasiswa Bisa Akses Google AI Plus Gratis Setahun, Ini Syaratnya

Mahasiswa Bisa Akses Google AI Plus Gratis Setahun, Ini Syaratnya

Tekno | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Roy Suryo Tak Kaget Eksepsi Ditolak, Tapi Tetap Minta Jokowi Hadir di Sidang Lanjutan

Roy Suryo Tak Kaget Eksepsi Ditolak, Tapi Tetap Minta Jokowi Hadir di Sidang Lanjutan

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Temuan 3 Bakteri di Makanan MBG Karo, Dokter Tan: Pengabaian Amat Keterlaluan

Temuan 3 Bakteri di Makanan MBG Karo, Dokter Tan: Pengabaian Amat Keterlaluan

Banten | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:05 WIB

BYD Optimistis Capai Target TKDN Mobil Listrik 60 Persen pada 2027

BYD Optimistis Capai Target TKDN Mobil Listrik 60 Persen pada 2027

Otomotif | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:05 WIB

New Balance 530 untuk Lari Jarak Jauh atau Sepatu Fesyen? Cek Fitur dan Kegunaannya

New Balance 530 untuk Lari Jarak Jauh atau Sepatu Fesyen? Cek Fitur dan Kegunaannya

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Keretakan Global: Mengapa Dunia Tampak Membara dari Asia hingga Eropa?

Keretakan Global: Mengapa Dunia Tampak Membara dari Asia hingga Eropa?

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Duel Pensil Alis Viva Queen vs Sariayu, Mana yang Lebih On Fleek dan Tahan Seharian?

Duel Pensil Alis Viva Queen vs Sariayu, Mana yang Lebih On Fleek dan Tahan Seharian?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Nusron Wahid Akan Segera Tiba di Indonesia, MAKI Minta KPK Jemput Paksa di Bandara

Nusron Wahid Akan Segera Tiba di Indonesia, MAKI Minta KPK Jemput Paksa di Bandara

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:57 WIB

Bukan Cuma Paris, Warga di 4 Negara Kesal dengan Pemerintah karena Beban Biaya Hidup Makin Gila

Bukan Cuma Paris, Warga di 4 Negara Kesal dengan Pemerintah karena Beban Biaya Hidup Makin Gila

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:51 WIB

×