- Gabriel Lele mendesak pemerintah memberikan rehabilitasi sosial dan fasilitas kesehatan bagi warga terdampak karhutla.
- Pemerintah harus memberikan kompensasi kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat gangguan asap karhutla.
- Pemerintah wajib bertanggung jawab penuh atas penanganan kebakaran serta pemulihan kondisi sosial ekonomi warga.
Suara.com - Kebijakan penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak boleh sebatas meminta warga mengurung diri di dalam rumah tanpa perlindungan sosial.
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele, mendesak pemerintah agar memulihkan hak-hak dasar warga negara terdampak melalui program rehabilitasi sosial dan jaminan pemulihan kesehatan secara menyeluruh.
"Kalau bahasanya kompensasi itu mungkin agak rumit ya, karena harus dihitung tetapi rehabilitasi secara secara sosial. Mereka yang terganggu dari aspek kesehatan itu ya harus diberikan treatment, fasilitas kesehatan bagi mereka yang mengalami gangguan kesehatan karena asap," kata Gabriel kepada Suara.com, Senin (19/10/2026).
Selain ancaman kesehatan pernapasan, asap karhutla dinilai turut melumpuhkan aktivitas ekonomi lokal dan mengganggu mata pencaharian masyarakat.
Kerugian ekonomi akibat tidak bisa bekerja atau terhentinya rantai usaha warga menuntut skema kompensasi dan intervensi langsung dari pemerintah.
"Mereka yang kehilangan boleh jadi ya lapangan pekerjaan terdampak dari dari asap itu juga harus dikompensasi, misalnya begitu," tandasnya.
Pemerintah perlu mengidentifikasi kelompok terdampak dan merumuskan bentuk pemulihan yang sesuai dengan kerugian kesehatan maupun ekonomi yang mereka alami.
Gabriel menegaskan, rehabilitasi sosial harus menjadi bagian dari penanganan karhutla secara menyeluruh, bukan pengganti upaya pencegahan dan penegakan hukum.
"Jadi tidak bisa suruh masyarakat adaptasi, ini man-made kok ya, bukan bukan natural disaster ya. Ini man-made. Jadi pemerintah itu bagian dari kelalaian pemerintah dan oleh karena itu pemerintah harus bertanggung jawab," tegasnya.
Menurut dia, tanggung jawab pemerintah semestinya mencakup penanganan kebakaran, penindakan terhadap pelaku, perlindungan kesehatan, hingga pemulihan kondisi sosial-ekonomi warga.
Imbauan untuk bertahan di rumah bahkan beradaptasi dengan kondisi kepungan asap karhutla hanya dapat menjadi langkah sementara selama pemerintah membuktikan upaya konkret mengatasi sumber asap.
Ia menekankan perlunya tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat tidak terus-menerus menanggung dampak kebakaran tanpa perlindungan dan pemulihan yang memadai.