- Bharatu Valdo tewas ditembak dan dianiaya juniornya, Bharada Andika, di Pondok Cabe pada 16 Oktober 2026.
- Tersangka Andika telah ditahan di Polda Metro Jaya sementara motif dugaan perundungan masih didalami penyidik.
- Kasus ini memicu desakan DPR dan Kompolnas agar Polri mengusut tuntas secara transparan dan mengevaluasi kepemilikan senjata.
Suara.com - Insiden tragis polisi tembak polisi terjadi di Markas Komando Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat dini hari, 16 Oktober 2026. Korban bernama Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai atau yang sering dipanggil Valdo.
Korban sendiri merupakan anggota Polri asal Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, yang bertugas sebagai tenaga administrasi di bagian Pamperslog. Ia tewas setelah diduga ditembak dan dilukai oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani (AR).
Peristiwa polisi tembak polisi ini menimbulkan guncangan di tubuh Polri sekaligus memunculkan desakan kuat dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan Komisi Kepolisian Nasional. Mereka mendesak kasus diusut secara transparan, tuntas, dan tanpa menutup-nutupi fakta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto telah mengonfirmasi kejadian tersebut, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban, serta memastikan tersangka AR segera diamankan dan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Tangsel
Berdasarkan laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri yang disampaikan melalui kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 04.40 WIB di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara.
Andika, yang juga bertugas di unit yang sama, diduga telah membawa senjata tajam jenis golok sejak Senin, 12 Oktober 2026, karena merasa takut secara berlebihan akibat persoalan pribadi.
Pada dini hari kejadian, ia berangkat dari tempat tinggalnya menuju markas dengan membawa senjata tajam tersebut. Setiba di lokasi, Andika menaruh tas di loker ruang staf Pamperslog, kemudian menuju pos penjagaan untuk mengambil senjata api.
Setelah itu, ia mendatangi ruang pemadam kebakaran yang menjadi tempat Valdo beristirahat. Dalam pengakuan awal, Andika menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban.
Saat Valdo terjatuh, ia kembali menembak beberapa kali ke arah kepala, lalu melukai leher korban dengan pisau atau sangkur yang dibawanya dari rumah.
Informasi tidak resmi dari hasil pemeriksaan menyebutkan terdapat empat proyektil peluru di kepala korban, serta luka sayatan di leher, yang memperkuat dugaan kekerasan berlebih.
Motif di balik kejadian masih terus digali oleh penyidik. Laporan awal menyebut peristiwa dipicu persoalan pribadi antara korban dan tersangka, di mana Andika mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan.
Namun, keterangan terbaru dari kuasa hukum keluarga setelah bertemu penyidik menyebutkan bahwa dugaan bullying justru dilakukan oleh teman-teman seangkatan korban terhadap tersangka, sehingga Andika melampiaskan kemarahannya kepada Valdo.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk asal-usul senjata laras panjang yang digunakan, rekaman CCTV, serta kondisi psikologis tersangka.
Hingga Selasa, 20 Oktober 2026, motif belum dapat disampaikan secara komprehensif karena pertimbangan kondisi pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain selongsong peluru, senjata tajam, dan barang milik pribadi.
Selain proses pidana, penanganan pelanggaran etik juga akan berjalan melalui Bidpropam, meskipun sidang etik belum dilaksanakan menunggu perkembangan penyidikan.
Kasus ini memicu perhatian luas terkait pengawasan senjata api, pembinaan mental personel, serta hubungan senior-junior di lingkungan kepolisian. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak pengetatan izin kepemilikan senjata api, tes kejiwaan berkala, serta pemeriksaan rekam jejak anggota yang memegang senpi.
Anggota Komisi III lainnya, Muhammad Nasir Djamil, meminta pengusutan tuntas agar perundungan tidak terulang. Kompolnas melalui Choirul Anam juga menekankan transparansi.
Sedangkan Menko Polkam Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menyatakan akan mengevaluasi sistem rekrutmen, aspek ideologi, dan psikologi anggota Polri, sekaligus mengingatkan agar masalah pribadi dilapor kepada atasan, bukan dilampiaskan dengan emosi tak terkendali.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban menyangsikan pelaku bertindak seorang diri mengingat kombinasi luka tembak dan sayatan yang kompleks, serta mendesak investigasi menyeluruh.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati sebelum dipulangkan ke kampung halaman di Larantuka, NTT. Kasus polisi tembak polisi di Pondok Cabe ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya pengawasan internal, kesehatan mental personel, dan penegakan hukum yang berkeadilan di tubuh kepolisian.