- Singapore Environment Council menjatuhkan pembatasan sertifikasi lingkungan SGLS+ kepada Asia Pulp & Paper pada 18 Oktober 2026.
- Kebijakan tersebut diterbitkan karena tiga pemasok serat kayu perusahaan dikaitkan dengan kebakaran hutan dan memicu kabut asap.
- Asia Pulp & Paper wajib membuktikan efektivitas pencegahan kebakaran atau menghadapi ancaman penangguhan sertifikat lingkungan.
Suara.com - Perusahaan kertas asal Indonesia, Asia Pulp & Paper (APP), dikenai pembatasan sementara terhadap sertifikasi lingkungan di Singapura setelah tiga pemasok serat kayunya dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Kebakaran tersebut turut memicu kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Asia Tenggara.
Dikutip dari Malay Mail, Selasa (20/10/2026), Singapore Environment Council (SEC) menerbitkan pemberitahuan pembatasan sementara terhadap sertifikasi Enhanced Singapore Green Labelling Scheme (SGLS+) milik APP pada 18 Oktober 2026.
APP dikenal sebagai perusahaan di balik sejumlah produk tisu dan tisu dapur merek Paseo.
Pembatasan ini membuat perusahaan tersebut harus membuktikan bahwa pengawasan kebakaran serta langkah pencegahan dan pemadaman api di wilayah konsesi terkait telah dijalankan secara efektif.
SEC menegaskan, persoalan kabut asap lintas negara merupakan masalah serius karena berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Jika APP gagal memenuhi persyaratan tambahan tersebut, sertifikat SGLS+ perusahaan dapat ditangguhkan.

Tiga Pemasok APP Dikaitkan dengan Kebakaran Hutan
Dalam pemberitahuannya, SEC mewajibkan APP menyampaikan laporan penanganan kebakaran setiap hari serta melakukan pemantauan ketat terhadap wilayah konsesi yang dikelola tiga perusahaan pemasoknya.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries.
Ketiganya termasuk dalam tujuh entitas yang menerima Preventive Measure Notices berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas Singapura pada 16 Oktober 2026.
Pemberitahuan tersebut merupakan langkah pencegahan terkait dugaan risiko kebakaran dan kabut asap lintas batas.
Adapun keterkaitan para pemasok dengan kebakaran menjadi dasar bagi SEC untuk meminta APP memperketat pengawasan dan membuktikan efektivitas langkah pencegahan di wilayah terkait.
SEC menyatakan, perusahaan harus memastikan pemantauan, pencegahan, dan pemadaman kebakaran diperkuat.
Laporan harian yang disampaikan APP akan menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah perusahaan masih memenuhi persyaratan sertifikasi lingkungan tersebut.